LSM LIRA Soroti Kekosongan Jabatan Strategis di Kabupaten Malang, Pemda Abaikan Aturan BKN

- Jurnalis

Kamis, 6 November 2025 - 06:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MALANG RealitaPublik.id – Kekosongan sejumlah jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang kembali menjadi sorotan.

Hingga akhir 2025, beberapa posisi kepala dinas dan kepala bagian masih dijabat oleh pelaksana tugas (PLT). Sebagian di antaranya bahkan telah menjabat lebih dari enam bulan, melebihi batas waktu yang ditetapkan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Data yang dihimpun menunjukkan, jabatan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala BPBD, Kepala Dinas Kominfo, hingga Kepala Dinas Cipta Karya masih status PLT.

Kondisi serupa juga terjadi di lingkup Sekretariat Daerah, seperti pada jabatan Kabag Organisasi, Kabag PBJ, Kabag SDA, dan Kabag Hukum.

Padahal, Surat Edaran Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2021 membatasi masa jabatan PLT hanya tiga bulan dan dapat diperpanjang sekali hingga enam bulan.

Baca Juga :  Pertamina Resmi Naikkan Harga BBM Nonsubsidi: Pertamax Turbo Tembus Rp 19.400, Dex Series Naik Signifikan

Setelah itu, jabatan wajib diisi pejabat definitif melalui seleksi terbuka berbasis sistem merit ASN.

Jika dibiarkan berlarut, status PLT yang melebihi batas waktu bukan sekadar persoalan administratif, tetapi juga pelanggaran terhadap prinsip tata kelola pemerintahan dan sistem merit ASN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020.

Bupati LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Malang, Wiwid Tuhu Prasetyanto, menilai lambannya pengisian jabatan definitif mencerminkan lemahnya komitmen Pemkab Malang terhadap prinsip good governance.

“Jabatan PLT yang dibiarkan terlalu lama jelas melanggar aturan dan merugikan masyarakat. Pemerintah daerah seolah menutup mata terhadap sistem merit dan profesionalisme ASN,” tegas Wiwid, Rabu (5/11/2025).

Baca Juga :  Polres Lumajang Amankan 10 Terduga Pelaku Penganiayaan Kepala Desa Pakel

Ia menambahkan, kekosongan jabatan di posisi strategis berpotensi menimbulkan stagnasi birokrasi dan menghambat pelayanan publik.

Menurut Wiwid, PLT yang tidak memiliki kewenangan penuh tidak dapat mengambil keputusan strategis terkait kepegawaian, organisasi, maupun keuangan daerah.

“Kalau jabatan penting dibiarkan diisi PLT terus, bagaimana bisa program berjalan efektif? Ini bukan hanya masalah administrasi, tapi menyangkut kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah daerah,” ujarnya.

Sesuai aturan BKN, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang menunda pengisian jabatan tanpa alasan sah dapat dikenai sanksi administratif.

Keputusan strategis yang diambil PLT setelah melewati masa jabatan enam bulan pun berpotensi cacat hukum dan dapat dibatalkan melalui peradilan administrasi.

Baca Juga :  Resmi Ditutup, Kejurprov Road Race HUT Tubaba ke-17 Sukses Jaring Ratusan Pembalap Antar Provinsi

Pengamat kebijakan publik menilai, berlarutnya jabatan PLT sering kali mencerminkan adanya tarik ulur politik atau lemahnya penerapan sistem merit dalam seleksi ASN.

Kondisi itu dapat membuka peluang praktik non transparan dalam pengisian jabatan dan melemahkan kinerja pemerintahan daerah.

LIRA mendesak Bupati Malang segera menuntaskan pengisian jabatan definitif melalui mekanisme seleksi terbuka sesuai ketentuan.

Langkah ini dinilai penting untuk memulihkan kepercayaan publik dan memastikan efektivitas pelayanan kepada masyarakat.

“Sudah saatnya pemerintah daerah menegakkan aturan dan menutup celah penyalahgunaan kewenangan. ASN harus ditempatkan berdasarkan kompetensi, bukan sekadar kedekatan atau kepentingan politik,” pungkas Wiwid.

Penulis : Bil

Editor : Red

Berita Terkait

Samsat Tandes Surabaya Diguncang Isu Pungli: “Dagang Layanan” Mutasi Keluar hingga Rp 450 Ribu
Perkuat Sinergi Lintas Sektor, SPPG Tumijajar Gelar Rakor bersama Forkopimcam dan Kader Posyandu
BMKG Rilis Peringatan Dini Cuaca Ekstrem di 30 Wilayah Jawa Timur Hari Ini
Respons Cepat Keluhan Warga, Dinas PUPR Tubaba Perbaiki Talang Air Gedung Sesat Agung
Buron 5 Bulan, DPO Pencurian BBM di PALI Akhirnya Diamankan Polisi
Dua Pencuri Solar Alat Berat PT Aburahmi Diringkus Polres PALI
SILPA Rp 95 Miliar Mengendap, Wagub LIRA Jatim Tuding Oknum Pejabat Kota Pasuruan “Ternak Bunga” di Bank
Warga Desa Tamansari melakukan Audensi Pasca Konflik Sengketa Lahan
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 13:46 WIB

Samsat Tandes Surabaya Diguncang Isu Pungli: “Dagang Layanan” Mutasi Keluar hingga Rp 450 Ribu

Kamis, 23 April 2026 - 13:12 WIB

Perkuat Sinergi Lintas Sektor, SPPG Tumijajar Gelar Rakor bersama Forkopimcam dan Kader Posyandu

Kamis, 23 April 2026 - 12:55 WIB

BMKG Rilis Peringatan Dini Cuaca Ekstrem di 30 Wilayah Jawa Timur Hari Ini

Kamis, 23 April 2026 - 11:59 WIB

Respons Cepat Keluhan Warga, Dinas PUPR Tubaba Perbaiki Talang Air Gedung Sesat Agung

Kamis, 23 April 2026 - 11:36 WIB

Buron 5 Bulan, DPO Pencurian BBM di PALI Akhirnya Diamankan Polisi

Kamis, 23 April 2026 - 11:18 WIB

Dua Pencuri Solar Alat Berat PT Aburahmi Diringkus Polres PALI

Rabu, 22 April 2026 - 20:10 WIB

SILPA Rp 95 Miliar Mengendap, Wagub LIRA Jatim Tuding Oknum Pejabat Kota Pasuruan “Ternak Bunga” di Bank

Rabu, 22 April 2026 - 12:27 WIB

Warga Desa Tamansari melakukan Audensi Pasca Konflik Sengketa Lahan

Berita Terbaru