GM FKPPI Pasuruan Laporkan Ketua DPP PDIP Ribka Tjiptaning ke Polisi atas Dugaan Ujaran Kebencian terhadap Soeharto

- Jurnalis

Jumat, 14 November 2025 - 13:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ayi Suhaya bersama anggota GM FKPPI di depan SPKT Polres Pasuruan (Chu realitapublik.id)

Ayi Suhaya bersama anggota GM FKPPI di depan SPKT Polres Pasuruan (Chu realitapublik.id)

PASURUAN, 14 November 2025 realitapublik.id – Generasi Muda Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan TNI/Polri (GM FKPPI) Pasuruan Raya secara resmi melaporkan Ketua DPP PDI Perjuangan, Ribka Tjiptaning, ke Polres Pasuruan, Jumat (14/11/2025). Laporan ini terkait dugaan ujaran kebencian yang viral di media sosial.

 

Pernyataan yang dipermasalahkan adalah ucapan Ribka Tjiptaning pada 10 November 2025 yang menyebut Presiden ke-2 RI Soeharto sebagai “pembunuh jutaan rakyat” dalam konteks polemik pemberian gelar Pahlawan Nasional.

 

Laporan resmi ini ditempuh oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GM FKPPI Pasuruan Raya yang dipimpin oleh Ayi Suhaya, S.H. (Ketua DPC), didampingi Fajar Kustanto (Sekjen), dan Okik Bintara Yudha (Sekretaris).

Baca Juga :  Polres Pasuruan Takziah dan Berikan santunan untuk Korban Laka di Perlintasan Kereta

 

Laporan tersebut telah diterima di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pasuruan dengan Nomor: LPM/457/XI/2025/SPKT POLRES PASURUAN.

 

Pelapor menduga pernyataan Ribka Tjiptaning melanggar Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal ini mengatur tentang penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), yang dinilai menyesatkan masyarakat Indonesia.

Baca Juga :  HKG PKK ke-54: Ketua TP PKK Tubaba ajak Perempuan Deteksi Dini Kanker Serviks dan Sukseskan Layanan KB

 

Usai melapor, Ayi Suhaya menegaskan bahwa pernyataan anggota DPP PDIP tersebut adalah informasi hoax dan menyesatkan.

 

“Apa yang dikatakan oleh oknum PDIP, Ribka Tjiptaning, dengan mengatakan Pak Harto adalah membunuh jutaan rakyat di Indonesia ini jelas hoax, ini jelas penyesatan… ujaran kebencian yang memecah belah persatuan bangsa Indonesia,” tegas Ayi Suhaya.

 

GM FKPPI Pasuruan Raya secara resmi meminta Kapolres Pasuruan, dan secara umum kepada Kapolri, untuk menindak tuntas ucapan ujaran kebencian yang dilakukan Ribka Tjiptaning demi menegakkan supremasi hukum yang adil.

Baca Juga :  Satgas Pangan Polres Magetan Pantau Pasokan dan Harga Bapokting Pascalebaran

 

Ayi Suhaya juga melontarkan kritik keras, mengimbau pejabat publik dan mantan anggota DPR RI agar fokus pada pembangunan bangsa, bukan menyebarkan perpecahan.

 

“Seharusnya seorang pimpinan daripada PDIP, ayo merukunkan, mendamaikan, memberikan masukan kepada pemerintah, membangun bangsa Indonesia… bukan malah menjatuhkan,” ujarnya.

 

Ayi Suhaya menutup dengan mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto yang memberikan gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto dengan memandang sisi baiknya sebagai “Bapak Pembangunan” dan mendorong masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh isu hoax.

Penulis : Chu

Berita Terkait

Gerak Cepat Call Center 110: Polres Pasuruan Kota Bubarkan Balap Liar, Amankan Remaja dan Kendaraan
PW dan 5 PD IWO se-Sumsel Resmi Dilantik, Ketum Yudhistira Tekankan Fungsi Kontrol
Prakiraan Cuaca Jawa Tengah 18 April 2026: Waspada Hujan Lebat dan Angin Kencang di Wilayah Pegunungan
Wujud Dedikasi Akademik: Bupati Lampung Utara Hamartoni Ahadis Uji Dua Calon Doktor Ilmu Lingkungan di Unila
Polemik Penyaluran MBG di Desa Surakarta: Warga Keluhkan Larangan Pengambilan yang Diwakilkan
Apel Sabuk Kamtibmas Dan Simulasi Sispam Mako Polres Tulang Bawang Barat, Perkuat Kesiapsiagaan Personel
Hilang 12 Hari di TN Baluran, Penggembala Sapi Ditemukan Meninggal Dunia
Ujung Tombak di Keluarga: Wali Kota Aaf Dorong Kader PKK Pekalongan Jadi Garda Terdepan Gempur Rokok Ilegal
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 16:42 WIB

Gerak Cepat Call Center 110: Polres Pasuruan Kota Bubarkan Balap Liar, Amankan Remaja dan Kendaraan

Sabtu, 18 April 2026 - 10:36 WIB

PW dan 5 PD IWO se-Sumsel Resmi Dilantik, Ketum Yudhistira Tekankan Fungsi Kontrol

Sabtu, 18 April 2026 - 10:10 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Tengah 18 April 2026: Waspada Hujan Lebat dan Angin Kencang di Wilayah Pegunungan

Jumat, 17 April 2026 - 14:01 WIB

Wujud Dedikasi Akademik: Bupati Lampung Utara Hamartoni Ahadis Uji Dua Calon Doktor Ilmu Lingkungan di Unila

Jumat, 17 April 2026 - 12:10 WIB

Polemik Penyaluran MBG di Desa Surakarta: Warga Keluhkan Larangan Pengambilan yang Diwakilkan

Jumat, 17 April 2026 - 08:57 WIB

Hilang 12 Hari di TN Baluran, Penggembala Sapi Ditemukan Meninggal Dunia

Kamis, 16 April 2026 - 19:01 WIB

Ujung Tombak di Keluarga: Wali Kota Aaf Dorong Kader PKK Pekalongan Jadi Garda Terdepan Gempur Rokok Ilegal

Kamis, 16 April 2026 - 18:55 WIB

Lagi dan lagi Sat Narkoba Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Narkotika, Dua Pelaku Diamankan

Berita Terbaru