Konflik Keraton Surakarta Memanas: Penobatan KGPAA Purbaya Dipertanyakan Legitimasi Adatnya oleh Pakasa Malang Raya

- Jurnalis

Senin, 17 November 2025 - 06:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana saat pengambilan sumpah dan penobatan di Keraton (bil realitapublik.id)

Suasana saat pengambilan sumpah dan penobatan di Keraton (bil realitapublik.id)

SURAKARTA/MALANG realitapublik.id – Dualisme kepemimpinan di Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat semakin meruncing pasca Upacara Jumenengan (penobatan) yang menetapkan Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Anom (KGPAA) Purbaya sebagai SISKS Pakubuwana XIV pada Sabtu (15/11/2025).

 

Penobatan yang digelar di Bangsal Manguntur Tangkil kawasan Siti Hinggil tersebut justru memicu reaksi keras dari kalangan adat dan trah Keraton di daerah, termasuk dari Paguyuban Kawula Keraton Surakarta (Pakasa) wilayah Jawa Timur.

 

Konflik ini memuncak setelah sebelumnya, KGPH Hangabehi, yang merupakan kakak kandung Gusti Purbaya, telah lebih dulu dinobatkan sebagai SISKS Pakubuwana XIV oleh Lembaga Dewan Adat (LDA). Kondisi ini menciptakan situasi di mana Keraton Surakarta kini memiliki dua figur yang sama-sama mengklaim tahta Pakubuwana XIV.

Baca Juga :  Sinergi Lintas Sektor Diperkuat, SPPI Tumijajar Gandeng Forkopimcam dalam Rapat Strategis.

 

Sebagai tokoh adat dan Ketua Pakasa Malang Raya, Kanjeng Raden Adipati (KRA) Dwi Indrotito Pradoto Adiningrat, S.H., M.M., segera angkat bicara. Ia menyoroti keabsahan dan prosedur penobatan Gusti Purbaya.

 

“Kami di Pakasa Malang Raya melihat bahwa prosesi yang dilakukan untuk mengangkat Gusti Purbaya sebagai Sinuhun masih menyimpan persoalan legitimasi yang mendasar,” ujar KRA Dwi Indrotito.

 

Tokoh yang juga praktisi hukum ini menekankan bahwa penetapan raja harus berlandaskan pada Paugeran Keraton (aturan adat) dan hukum yang ketat. Ia menyoroti dua isu utama dalam penobatan Purbaya:

Baca Juga :  Pertamina Resmi Naikkan Harga BBM Nonsubsidi: Pertamax Turbo Tembus Rp 19.400, Dex Series Naik Signifikan

 

Ketidaksesuaian Rujukan Paugeran Keraton.

KRA Dwi Indrotito secara terbuka mendukung penobatan KGPH Hangabehi yang dilakukan oleh LDA.

 

“Keputusan Mahkamah Agung (MA) mengenai kondisi kesehatan almarhum Sinuhun PB XIII dan status Permaisuri merupakan dasar yang kuat bagi LDA. LDA bertindak sesuai Paugeran dan itu disaksikan oleh keluarga inti PB XII dan PB XIII. Hal ini adalah fakta sejarah dan hukum yang tidak bisa diabaikan,” tegasnya.

 

KRA Dwi Indrotito menyatakan kehadirannya dalam polemik ini didasari kapasitas gandanya sebagai pemimpin Paguyuban trah Keraton dan praktisi hukum. Ia khawatir carut-marut ini mengusik kelangsungan budaya Jawa.

Baca Juga :  Polemik Penyaluran MBG di Desa Surakarta: Warga Keluhkan Larangan Pengambilan yang Diwakilkan

 

Untuk menjamin ditegakkannya Pangeran Keraton dan kejelasan hukum, KRA Dwi Indrotito secara terbuka menyatakan kesiapan untuk memberikan pendampingan dan konsultasi hukum bagi pihak KGPH Hangabehi dalam menghadapi potensi konflik hukum.

 

“Kami siap memberikan pendampingan hukum. Ini bukan soal menang atau kalah, tetapi soal menjaga martabat dan marwah Keraton Surakarta Hadiningrat agar tetap berdiri tegak di atas landasan adat dan hukum yang benar,” pungkasnya.

Penulis : Bil

Berita Terkait

SILPA Rp 95 Miliar Mengendap, Wagub LIRA Jatim Tuding Oknum Pejabat Kota Pasuruan “Ternak Bunga” di Bank
Warga Desa Tamansari melakukan Audensi Pasca Konflik Sengketa Lahan
Proyek “Senyap” RSUD Tubaba Rp 128 Miliar, Pemda dan Manajemen RS Mengaku Tak Dilibatkan
Prakiraan Cuaca Jawa Tengah Hari Ini, Rabu 22 April 2026
Kado Terindah Hari Kartini, DPR Resmi Sahkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
Laboratorium Arsitektur Dunia: Mahasiswa TU Delft Belanda Bedah Konsep “Tubaba Masa Depan”
Sinergi Lintas Sektor Diperkuat, SPPI Tumijajar Gandeng Forkopimcam dalam Rapat Strategis.
Lagi Dan Lagi Ungkap kasus Narkoba, Dua Pelaku dengan Puluhan Paket Sabu di Amankan Sat Narkoba Polres Lampung Utara
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 20:10 WIB

SILPA Rp 95 Miliar Mengendap, Wagub LIRA Jatim Tuding Oknum Pejabat Kota Pasuruan “Ternak Bunga” di Bank

Rabu, 22 April 2026 - 12:27 WIB

Warga Desa Tamansari melakukan Audensi Pasca Konflik Sengketa Lahan

Rabu, 22 April 2026 - 10:26 WIB

Proyek “Senyap” RSUD Tubaba Rp 128 Miliar, Pemda dan Manajemen RS Mengaku Tak Dilibatkan

Rabu, 22 April 2026 - 01:36 WIB

Kado Terindah Hari Kartini, DPR Resmi Sahkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Selasa, 21 April 2026 - 22:01 WIB

Laboratorium Arsitektur Dunia: Mahasiswa TU Delft Belanda Bedah Konsep “Tubaba Masa Depan”

Selasa, 21 April 2026 - 21:52 WIB

Sinergi Lintas Sektor Diperkuat, SPPI Tumijajar Gandeng Forkopimcam dalam Rapat Strategis.

Selasa, 21 April 2026 - 21:05 WIB

Lagi Dan Lagi Ungkap kasus Narkoba, Dua Pelaku dengan Puluhan Paket Sabu di Amankan Sat Narkoba Polres Lampung Utara

Selasa, 21 April 2026 - 15:36 WIB

Hari Kartini 2026: Mahasiswi Unair Asal Situbondo Ajak Gen Z Teladani Semangat Belajar Tanpa Batas R.A. Kartini

Berita Terbaru