SURAKARTA/MALANG realitapublik.id – Dualisme kepemimpinan di Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat semakin meruncing pasca Upacara Jumenengan (penobatan) yang menetapkan Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Anom (KGPAA) Purbaya sebagai SISKS Pakubuwana XIV pada Sabtu (15/11/2025).
Penobatan yang digelar di Bangsal Manguntur Tangkil kawasan Siti Hinggil tersebut justru memicu reaksi keras dari kalangan adat dan trah Keraton di daerah, termasuk dari Paguyuban Kawula Keraton Surakarta (Pakasa) wilayah Jawa Timur.
Konflik ini memuncak setelah sebelumnya, KGPH Hangabehi, yang merupakan kakak kandung Gusti Purbaya, telah lebih dulu dinobatkan sebagai SISKS Pakubuwana XIV oleh Lembaga Dewan Adat (LDA). Kondisi ini menciptakan situasi di mana Keraton Surakarta kini memiliki dua figur yang sama-sama mengklaim tahta Pakubuwana XIV.
Sebagai tokoh adat dan Ketua Pakasa Malang Raya, Kanjeng Raden Adipati (KRA) Dwi Indrotito Pradoto Adiningrat, S.H., M.M., segera angkat bicara. Ia menyoroti keabsahan dan prosedur penobatan Gusti Purbaya.
“Kami di Pakasa Malang Raya melihat bahwa prosesi yang dilakukan untuk mengangkat Gusti Purbaya sebagai Sinuhun masih menyimpan persoalan legitimasi yang mendasar,” ujar KRA Dwi Indrotito.
Tokoh yang juga praktisi hukum ini menekankan bahwa penetapan raja harus berlandaskan pada Paugeran Keraton (aturan adat) dan hukum yang ketat. Ia menyoroti dua isu utama dalam penobatan Purbaya:
Ketidaksesuaian Rujukan Paugeran Keraton.
KRA Dwi Indrotito secara terbuka mendukung penobatan KGPH Hangabehi yang dilakukan oleh LDA.
“Keputusan Mahkamah Agung (MA) mengenai kondisi kesehatan almarhum Sinuhun PB XIII dan status Permaisuri merupakan dasar yang kuat bagi LDA. LDA bertindak sesuai Paugeran dan itu disaksikan oleh keluarga inti PB XII dan PB XIII. Hal ini adalah fakta sejarah dan hukum yang tidak bisa diabaikan,” tegasnya.
KRA Dwi Indrotito menyatakan kehadirannya dalam polemik ini didasari kapasitas gandanya sebagai pemimpin Paguyuban trah Keraton dan praktisi hukum. Ia khawatir carut-marut ini mengusik kelangsungan budaya Jawa.
Untuk menjamin ditegakkannya Pangeran Keraton dan kejelasan hukum, KRA Dwi Indrotito secara terbuka menyatakan kesiapan untuk memberikan pendampingan dan konsultasi hukum bagi pihak KGPH Hangabehi dalam menghadapi potensi konflik hukum.
“Kami siap memberikan pendampingan hukum. Ini bukan soal menang atau kalah, tetapi soal menjaga martabat dan marwah Keraton Surakarta Hadiningrat agar tetap berdiri tegak di atas landasan adat dan hukum yang benar,” pungkasnya.
Penulis : Bil







