PEKALONGAN realitapublik.id – Prinsip transparansi pemerintahan desa di Desa Samborejo, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan, tengah diuji. Ratusan warga didampingi LSM Pejuang 24 menggelar aksi damai dan audiensi terbuka di Balai Desa Samborejo pada Senin (5/1/2026), guna menuntut keterbukaan penuh dalam pengelolaan keuangan desa.
Warga menilai, sejak Tahun Anggaran 2022 hingga 2025, laporan pertanggungjawaban Dana Desa belum disajikan secara transparan dan mudah diakses untuk diverifikasi oleh masyarakat.
Dalam forum tersebut, pemerintah desa memberikan penjelasan secara lisan mengenai penggunaan anggaran. Namun, warga merasa kecewa karena penjelasan tersebut tidak dibarengi dengan penyajian dokumen administratif, Surat Pertanggungjawaban (SPJ), maupun data keuangan tertulis.
Ketika warga meminta salinan SPJ, pihak desa mengarahkan agar permohonan tersebut dilakukan melalui mekanisme surat resmi. Meski secara prosedural hal ini dibenarkan, warga menilai ketiadaan dokumen yang ditunjukkan secara langsung mempertegas jarak antara klaim normatif dan realitas keterbukaan informasi.
Selain persoalan Dana Desa, audiensi ini juga membedah sejumlah isu krusial lainnya, antara lain:
– Program Ketahanan Pangan: Kejelasan realisasi dan manfaat program bagi warga.
– PTSL & Bansos: Transparansi pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) serta akurasi penyaluran bantuan sosial (PKH dan BLT).
– Infrastruktur & Pihak Ketiga: Persoalan Pamsimas dan pemasangan tiang jaringan oleh pihak swasta di lahan desa.
– Arsip Program Lama: Kejelasan laporan akhir dana PNPM dan program lainnya yang pernah masuk ke desa.
Perwakilan warga menegaskan bahwa aksi ini bukan bentuk penghakiman, melainkan upaya menjalankan hak konstitusional dalam mengawasi uang negara.
“Kami tidak menuduh. Kami hanya menuntut hak konstitusional warga atas informasi publik. Uang negara harus dipertanggungjawabkan secara konkret,” tegas salah satu perwakilan warga.
Camat Tirto, Siswanto, yang hadir menyaksikan audiensi tersebut, mengapresiasi cara warga menyampaikan aspirasi dengan tertib. Ia mengingatkan bahwa transparansi adalah fondasi utama kepercayaan publik terhadap pemerintah.
LSM Pejuang 24 menekankan bahwa dokumen pertanggungjawaban desa seharusnya menjadi konsumsi publik yang mudah diakses. Pihaknya menilai komitmen evaluasi internal dari Pemerintah Desa Samborejo belum menyentuh substansi masalah selama bukti administratif konkret belum ditunjukkan.
Hingga berita ini diturunkan, bola panas akuntabilitas masih berada di tangan Pemerintah Desa Samborejo untuk membuktikan transparansinya melalui penyajian data yang diminta masyarakat.
Penulis : Wagiyono







