Tepis Tudingan Ilegal, CV Mandira Jayu Sentosa Tunjukkan Bukti Izin SIPB Resmi dari Dinas ESDM

- Jurnalis

Jumat, 9 Januari 2026 - 11:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

PASURUAN, realitapublik.id — Manajemen CV Mandira Jayu Sentosa angkat bicara terkait tudingan miring yang dilayangkan sejumlah media online mengenai aktivitas pertambangan di Desa Linggo, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan. Pihak perusahaan menegaskan bahwa operasional mereka sepenuhnya legal dan memiliki dokumen perizinan yang sah.

 

Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (8/1/2026), Humas CV Mandira Jayu Sentosa, H. Sugeng Samiadji, memberikan klarifikasi mendalam untuk meluruskan opini publik yang menyebut aktivitas mereka sebagai Pertambangan Tanpa Izin (PETI).

Baca Juga :  Pickup Dibawa Kabur Mandor, Pelapor Desak Polres Pasuruan Kota Bertindak Cepat

 

Sambil menunjukkan dokumen asli di hadapan awak media, Sugeng menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) resmi.

 

“Kami memiliki SIPB dengan nomor izin 12350016111490003 yang diterbitkan langsung oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur pada 8 Juli 2025. Dengan adanya izin ini, lokasi penambangan kami di Desa Linggo sah secara hukum dan dilindungi undang-undang,” tegas Sugeng.

 

Pihak perusahaan menyayangkan munculnya pemberitaan dari lima media online yang dinilai tidak melakukan verifikasi dan konfirmasi menyeluruh (cover both sides). Dampak dari narasi sepihak tersebut, CV Mandira Jayu Sentosa mengklaim mengalami kerugian materiil dan moril yang tidak sedikit.

Baca Juga :  Kematian Mahasiswi di Tiris, BEM UMM Ultimatum Polda Jatim: Transparan atau Kami Turun ke Jalan!

 

“Nama baik perusahaan rusak, dan operasional kami terhambat karena opini publik yang terbentuk seolah-olah kami ilegal. Jika dihitung, potensi kerugian ini bisa mencapai miliaran rupiah,” tambahnya.

 

Sugeng juga mengingatkan mengenai batasan informasi publik sesuai UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Ia menekankan bahwa perusahaan tidak memiliki kewajiban membuka data internal secara sembarangan kepada publik di luar prosedur hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Pasien Kronis Tak Perlu Antre Lagi! RSUD Bangil Luncurkan Inovasi "BANDROL" untuk Layanan Kontrol Cepat

 

Sebagai penutup, ia mengimbau para insan pers untuk tetap berpegang teguh pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam menjalankan tugasnya.

 

“Kami berharap rekan-rekan media menyajikan berita yang profesional dan berimbang. Jangan hanya menggunakan asumsi sepihak yang merugikan pelaku usaha yang sudah taat aturan dan berkontribusi melalui pajak daerah,” pungkas Sugeng.

Penulis : Chu

Berita Terkait

Baru Seumur Jagung, Proyek Jalan Lapen Senilai Rp310 Juta di Desa Cempaka Sudah Rusak Parah
Siswa SD 01 Kedungwuni Pekalongan Alami Mual dan Muntah Usai Santap Menu MBG
Hadapi Intensitas Hujan Tinggi, Ini Langkah Antisipatif Unit Kamsel Satlantas Polres Kota Pekalongan
Sertijab di Mapolda Jatim, Kombes Pol Putu Kholis Aryana Jabat Kapolresta Malang Kota
IWO Tubaba Pertegas Independensi, Fokus Program Sosial Kemanusiaan dan Keluar dari Forum Satu Pintu
Rencana Dinas Pangan dan Pertanian Batang: Tanam Padi Biosalin di Lahan Terdampak Rob
Jumlah Nasabah Bank Sampah Induk Kota Pekalongan Naik 7 Persen di 2025
Serah Terima Jabatan di Polda Jatim, AKBP Bayu Anuwar Sidiqie Resmi Jabat Kapolres Situbondo
Berita ini 105 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 07:25 WIB

Baru Seumur Jagung, Proyek Jalan Lapen Senilai Rp310 Juta di Desa Cempaka Sudah Rusak Parah

Rabu, 14 Januari 2026 - 17:07 WIB

Siswa SD 01 Kedungwuni Pekalongan Alami Mual dan Muntah Usai Santap Menu MBG

Rabu, 14 Januari 2026 - 16:49 WIB

Hadapi Intensitas Hujan Tinggi, Ini Langkah Antisipatif Unit Kamsel Satlantas Polres Kota Pekalongan

Rabu, 14 Januari 2026 - 10:48 WIB

Sertijab di Mapolda Jatim, Kombes Pol Putu Kholis Aryana Jabat Kapolresta Malang Kota

Rabu, 14 Januari 2026 - 10:22 WIB

IWO Tubaba Pertegas Independensi, Fokus Program Sosial Kemanusiaan dan Keluar dari Forum Satu Pintu

Selasa, 13 Januari 2026 - 08:38 WIB

Jumlah Nasabah Bank Sampah Induk Kota Pekalongan Naik 7 Persen di 2025

Senin, 12 Januari 2026 - 14:27 WIB

Serah Terima Jabatan di Polda Jatim, AKBP Bayu Anuwar Sidiqie Resmi Jabat Kapolres Situbondo

Senin, 12 Januari 2026 - 14:13 WIB

Tongkat Komando Berganti: AKBP Harto Agung Cahyono Resmi Jabat Kapolres Pasuruan 

Berita Terbaru