Tepis Tudingan Ilegal, CV Mandira Jayu Sentosa Tunjukkan Bukti Izin SIPB Resmi dari Dinas ESDM

- Jurnalis

Jumat, 9 Januari 2026 - 11:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

PASURUAN, realitapublik.id — Manajemen CV Mandira Jayu Sentosa angkat bicara terkait tudingan miring yang dilayangkan sejumlah media online mengenai aktivitas pertambangan di Desa Linggo, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan. Pihak perusahaan menegaskan bahwa operasional mereka sepenuhnya legal dan memiliki dokumen perizinan yang sah.

 

Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (8/1/2026), Humas CV Mandira Jayu Sentosa, H. Sugeng Samiadji, memberikan klarifikasi mendalam untuk meluruskan opini publik yang menyebut aktivitas mereka sebagai Pertambangan Tanpa Izin (PETI).

Baca Juga :  Resmi Ditutup, Kejurprov Road Race HUT Tubaba ke-17 Sukses Jaring Ratusan Pembalap Antar Provinsi

 

Sambil menunjukkan dokumen asli di hadapan awak media, Sugeng menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) resmi.

 

“Kami memiliki SIPB dengan nomor izin 12350016111490003 yang diterbitkan langsung oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur pada 8 Juli 2025. Dengan adanya izin ini, lokasi penambangan kami di Desa Linggo sah secara hukum dan dilindungi undang-undang,” tegas Sugeng.

 

Pihak perusahaan menyayangkan munculnya pemberitaan dari lima media online yang dinilai tidak melakukan verifikasi dan konfirmasi menyeluruh (cover both sides). Dampak dari narasi sepihak tersebut, CV Mandira Jayu Sentosa mengklaim mengalami kerugian materiil dan moril yang tidak sedikit.

Baca Juga :  Rekrutmen Relawan SPPG Besuki 005 Berujung RDP, DPRD Situbondo Desak Prioritaskan 47 Relawan Lama

 

“Nama baik perusahaan rusak, dan operasional kami terhambat karena opini publik yang terbentuk seolah-olah kami ilegal. Jika dihitung, potensi kerugian ini bisa mencapai miliaran rupiah,” tambahnya.

 

Sugeng juga mengingatkan mengenai batasan informasi publik sesuai UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Ia menekankan bahwa perusahaan tidak memiliki kewajiban membuka data internal secara sembarangan kepada publik di luar prosedur hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Polres Lampung Utara Laksanakan Rikmin Awal Pabanrim, Junjung Transparansi Seleksi Anggota Polri

 

Sebagai penutup, ia mengimbau para insan pers untuk tetap berpegang teguh pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam menjalankan tugasnya.

 

“Kami berharap rekan-rekan media menyajikan berita yang profesional dan berimbang. Jangan hanya menggunakan asumsi sepihak yang merugikan pelaku usaha yang sudah taat aturan dan berkontribusi melalui pajak daerah,” pungkas Sugeng.

Penulis : Chu

Berita Terkait

Kado Terindah Hari Kartini, DPR Resmi Sahkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
Laboratorium Arsitektur Dunia: Mahasiswa TU Delft Belanda Bedah Konsep “Tubaba Masa Depan”
Sinergi Lintas Sektor Diperkuat, SPPI Tumijajar Gandeng Forkopimcam dalam Rapat Strategis.
Lagi Dan Lagi Ungkap kasus Narkoba, Dua Pelaku dengan Puluhan Paket Sabu di Amankan Sat Narkoba Polres Lampung Utara
Hari Kartini 2026: Mahasiswi Unair Asal Situbondo Ajak Gen Z Teladani Semangat Belajar Tanpa Batas R.A. Kartini
Geger Penemuan Mayat di Rawa Tiyuh Karta, Polisi: Murni Meninggal Sakit
Buntut Audiensi Nihil Hasil, PKL Sorogenen Seret Dugaan Pungli ke Jalur Hukum
Geger! Sesosok Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Sungai Belakang Pabrik BTJ 
Berita ini 123 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 01:36 WIB

Kado Terindah Hari Kartini, DPR Resmi Sahkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Selasa, 21 April 2026 - 22:01 WIB

Laboratorium Arsitektur Dunia: Mahasiswa TU Delft Belanda Bedah Konsep “Tubaba Masa Depan”

Selasa, 21 April 2026 - 21:52 WIB

Sinergi Lintas Sektor Diperkuat, SPPI Tumijajar Gandeng Forkopimcam dalam Rapat Strategis.

Selasa, 21 April 2026 - 21:05 WIB

Lagi Dan Lagi Ungkap kasus Narkoba, Dua Pelaku dengan Puluhan Paket Sabu di Amankan Sat Narkoba Polres Lampung Utara

Selasa, 21 April 2026 - 15:36 WIB

Hari Kartini 2026: Mahasiswi Unair Asal Situbondo Ajak Gen Z Teladani Semangat Belajar Tanpa Batas R.A. Kartini

Selasa, 21 April 2026 - 13:58 WIB

Geger Penemuan Mayat di Rawa Tiyuh Karta, Polisi: Murni Meninggal Sakit

Senin, 20 April 2026 - 22:03 WIB

Buntut Audiensi Nihil Hasil, PKL Sorogenen Seret Dugaan Pungli ke Jalur Hukum

Senin, 20 April 2026 - 20:35 WIB

Geger! Sesosok Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Sungai Belakang Pabrik BTJ 

Berita Terbaru