PASURUAN, realitapublik.id — Manajemen CV Mandira Jayu Sentosa angkat bicara terkait tudingan miring yang dilayangkan sejumlah media online mengenai aktivitas pertambangan di Desa Linggo, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan. Pihak perusahaan menegaskan bahwa operasional mereka sepenuhnya legal dan memiliki dokumen perizinan yang sah.
Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (8/1/2026), Humas CV Mandira Jayu Sentosa, H. Sugeng Samiadji, memberikan klarifikasi mendalam untuk meluruskan opini publik yang menyebut aktivitas mereka sebagai Pertambangan Tanpa Izin (PETI).
Sambil menunjukkan dokumen asli di hadapan awak media, Sugeng menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) resmi.
“Kami memiliki SIPB dengan nomor izin 12350016111490003 yang diterbitkan langsung oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur pada 8 Juli 2025. Dengan adanya izin ini, lokasi penambangan kami di Desa Linggo sah secara hukum dan dilindungi undang-undang,” tegas Sugeng.
Pihak perusahaan menyayangkan munculnya pemberitaan dari lima media online yang dinilai tidak melakukan verifikasi dan konfirmasi menyeluruh (cover both sides). Dampak dari narasi sepihak tersebut, CV Mandira Jayu Sentosa mengklaim mengalami kerugian materiil dan moril yang tidak sedikit.
“Nama baik perusahaan rusak, dan operasional kami terhambat karena opini publik yang terbentuk seolah-olah kami ilegal. Jika dihitung, potensi kerugian ini bisa mencapai miliaran rupiah,” tambahnya.
Sugeng juga mengingatkan mengenai batasan informasi publik sesuai UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Ia menekankan bahwa perusahaan tidak memiliki kewajiban membuka data internal secara sembarangan kepada publik di luar prosedur hukum yang berlaku.
Sebagai penutup, ia mengimbau para insan pers untuk tetap berpegang teguh pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam menjalankan tugasnya.
“Kami berharap rekan-rekan media menyajikan berita yang profesional dan berimbang. Jangan hanya menggunakan asumsi sepihak yang merugikan pelaku usaha yang sudah taat aturan dan berkontribusi melalui pajak daerah,” pungkas Sugeng.
Penulis : Chu







