Tepis Tudingan Ilegal, CV Mandira Jayu Sentosa Tunjukkan Bukti Izin SIPB Resmi dari Dinas ESDM

- Jurnalis

Jumat, 9 Januari 2026 - 11:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

i

Oplus_16908288

PASURUAN, realitapublik.id — Manajemen CV Mandira Jayu Sentosa angkat bicara terkait tudingan miring yang dilayangkan sejumlah media online mengenai aktivitas pertambangan di Desa Linggo, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan. Pihak perusahaan menegaskan bahwa operasional mereka sepenuhnya legal dan memiliki dokumen perizinan yang sah.

 

Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (8/1/2026), Humas CV Mandira Jayu Sentosa, H. Sugeng Samiadji, memberikan klarifikasi mendalam untuk meluruskan opini publik yang menyebut aktivitas mereka sebagai Pertambangan Tanpa Izin (PETI).

Baca Juga :  Rayakan Hari Anak, TP PKK Situbondo Padukan Layanan Kesehatan dan Inovasi 'Becak Mapan' di SDN 1 Tamansari

 

Sambil menunjukkan dokumen asli di hadapan awak media, Sugeng menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) resmi.

 

“Kami memiliki SIPB dengan nomor izin 12350016111490003 yang diterbitkan langsung oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur pada 8 Juli 2025. Dengan adanya izin ini, lokasi penambangan kami di Desa Linggo sah secara hukum dan dilindungi undang-undang,” tegas Sugeng.

 

Pihak perusahaan menyayangkan munculnya pemberitaan dari lima media online yang dinilai tidak melakukan verifikasi dan konfirmasi menyeluruh (cover both sides). Dampak dari narasi sepihak tersebut, CV Mandira Jayu Sentosa mengklaim mengalami kerugian materiil dan moril yang tidak sedikit.

Baca Juga :  Gandeng Warga Sukajaya, PT PMC Luncurkan Program Agrowisata dan Hortikultura di Tamansari

 

“Nama baik perusahaan rusak, dan operasional kami terhambat karena opini publik yang terbentuk seolah-olah kami ilegal. Jika dihitung, potensi kerugian ini bisa mencapai miliaran rupiah,” tambahnya.

 

Sugeng juga mengingatkan mengenai batasan informasi publik sesuai UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Ia menekankan bahwa perusahaan tidak memiliki kewajiban membuka data internal secara sembarangan kepada publik di luar prosedur hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Cara Mengubah Desil DTSEN Agar Bansos BPNT, PKH, PIP, dan Beras 10 Kg Cair Agustus 2026

 

Sebagai penutup, ia mengimbau para insan pers untuk tetap berpegang teguh pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam menjalankan tugasnya.

 

“Kami berharap rekan-rekan media menyajikan berita yang profesional dan berimbang. Jangan hanya menggunakan asumsi sepihak yang merugikan pelaku usaha yang sudah taat aturan dan berkontribusi melalui pajak daerah,” pungkas Sugeng.

Penulis : Chu

Berita Terkait

Lewat Program “Peduli Kasih”, DPD Golkar Tubaba Hadir Beri Bantuan untuk Korban Kebakaran
Kantongi SHGB Sah, PT PMC Klarifikasi Sengketa Lahan di Tamansari Bogor
Pertama Kali dalam Sejarah, 10 Marga Pesisir Barat Bakal Unjuk Gigi di Festival Nyambai 2026
Atasi Kendala Nelayan, Pemkab Batang Rencanakan Pengadaan Kapal Keruk Baru di APBD-P 2026
Anjloknya Harga Telur, Ratusan Peternak di Batang Gelar Aksi Damai dan Bagikan 500 Ayam
Cara Mengubah Desil DTSEN Agar Bansos BPNT, PKH, PIP, dan Beras 10 Kg Cair Agustus 2026
Polda Aceh Bongkar Jaringan Narkotika Modus Vape, 50 Ribu Ekstasi dan Sabu Disita
Niat Tulus Majukan Desa, Jiono Resmi Calonkan Diri Sebagai Kepala Tiyuh Daya Sakti
Berita ini 134 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:40 WIB

Lewat Program “Peduli Kasih”, DPD Golkar Tubaba Hadir Beri Bantuan untuk Korban Kebakaran

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:35 WIB

Kantongi SHGB Sah, PT PMC Klarifikasi Sengketa Lahan di Tamansari Bogor

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:27 WIB

Pertama Kali dalam Sejarah, 10 Marga Pesisir Barat Bakal Unjuk Gigi di Festival Nyambai 2026

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:49 WIB

Atasi Kendala Nelayan, Pemkab Batang Rencanakan Pengadaan Kapal Keruk Baru di APBD-P 2026

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:33 WIB

Cara Mengubah Desil DTSEN Agar Bansos BPNT, PKH, PIP, dan Beras 10 Kg Cair Agustus 2026

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:55 WIB

Polda Aceh Bongkar Jaringan Narkotika Modus Vape, 50 Ribu Ekstasi dan Sabu Disita

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:49 WIB

Niat Tulus Majukan Desa, Jiono Resmi Calonkan Diri Sebagai Kepala Tiyuh Daya Sakti

Minggu, 9 Agustus 2026 - 16:24 WIB

Proyek Irigasi P3TGAI di Desa Bandar Sakti Dinilai Asal Jadi, Ketua P3A Diduga Hindari Konfirmasi Media

Berita Terbaru