LAMPUNG UTARA, RealitaPublik.id — Proyek pembangunan jalan Lapis Penetrasi (Lapen) di Desa Mekar Asri, Kecamatan Sungkai Tengah, Lampung Utara, yang sebelumnya disorot warga karena tidak memasang papan informasi, akhirnya mendapat penjelasan dari pihak pemerintah desa.
Ketiadaan papan proyek hingga Selasa (6/1/2026) tersebut sempat memicu dugaan adanya “proyek siluman” dan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Menanggapi polemik tersebut, Kepala Desa Mekar Asri memberikan klarifikasi resmi pada Sabtu (10/1/2026). Ia membenarkan adanya keterlambatan pengerjaan fisik yang seharusnya tuntas di tahun anggaran sebelumnya.
Menurut Kades, kendala utama disebabkan oleh oknum tukang atau pemborong bernama Wagimin yang diduga membawa kabur dana pembangunan jalan tersebut.
“Benar baru dikerjakan sekarang karena uangnya dibawa kabur oleh tukang saya bernama Wagimin. Dia membawa dana untuk membangun jalan Lapen itu, makanya pekerjaan baru bisa dilanjutkan dan menyeberang ke tahun 2026 ini,” jelas Kades Mekar Asri saat dikonfirmasi via telepon.
Ia menambahkan bahwa Wagimin diduga juga membawa kabur uang proyek dari empat desa lainnya. “Kami sudah berusaha mencari, bahkan nomor ponselnya masih aktif tapi tidak pernah diangkat saat dihubungi,” imbuhnya.
Demi mempertanggungjawabkan pembangunan di desanya, Kades mengaku terpaksa mencari dana talangan agar akses jalan warga tetap bisa terbangun meski anggaran semula telah raib.
“Saya terpaksa mencari pinjaman uang dulu untuk membangun jalan Lapen tersebut karena saya harus bertanggung jawab agar pekerjaan ini selesai,” tegasnya.
Terkait papan informasi proyek yang tidak terlihat di lokasi, Kades membantah sengaja menutup-nutupi informasi. Ia menyatakan bahwa papan tersebut sudah ada dan siap dipasang atau diperlihatkan kepada pihak-pihak yang ingin melakukan pengawasan. “Papan konfirmasinya ada, nanti jika ke lokasi lagi kita bisa lihat bersama-sama,” tambahnya.
Meski alasan teknis telah disampaikan, pengerjaan proyek tahun anggaran sebelumnya yang baru dilaksanakan pada Januari 2026 tetap menjadi perhatian pengamat kebijakan publik. Hal ini dinilai memerlukan evaluasi dari pihak Inspektorat maupun Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) terkait mekanisme pelaporan dan pertanggungjawaban anggaran desa.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kecamatan Sungkai Tengah belum memberikan keterangan resmi terkait pengawasan terhadap proyek jalan di Desa Mekar Asri tersebut.
Penulis : Rody Sandra







