MALANG, RealitaPublik.ID — Praktik penarikan retribusi di pintu masuk berpalang Kawasan Wisata Bendungan Lahor, Karangkates, Kabupaten Malang, kini berada di bawah sorotan tajam. Perum Jasa Tirta (PJT) I diduga kuat melakukan penarikan dana non-tunai dari masyarakat tanpa dasar legalitas yang sah, yang secara yuridis dapat dikategorikan sebagai praktik Pungutan Liar (Pungli).
Pengamat Hukum, Hertanto Budhi Prasetyo, S.S., S.H., M.H., menilai tindakan tersebut sebagai bentuk “pembangkangan hukum” dan penyalahgunaan wewenang berskala besar.
Berdasarkan analisis hukum, kewenangan pemungutan retribusi daerah secara eksklusif merupakan mandat Pemerintah Daerah melalui Peraturan Daerah (Perda). Hal ini ditegaskan dalam UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Di sisi lain, PP No. 46 Tahun 2010 yang mengatur tentang Perum Jasa Tirta I sama sekali tidak memberikan mandat bagi BUMN tersebut untuk menarik retribusi wisata atau parkir dari masyarakat umum di jalan akses publik.
“Ini adalah bentuk detournement de pouvoir atau penyalahgunaan wewenang. PJT I tidak memiliki legal standing. Jika dana tersebut tidak masuk ke Kas Daerah, maka ini adalah pungutan ilegal yang merugikan keuangan negara,” tegas Hertanto.

Guna mendapatkan keberimbangan berita, tim media mencoba melakukan klarifikasi langsung ke Kantor Pusat Perum Jasa Tirta I di Jalan Surabaya No. 2A, Kota Malang. Namun, alih-alih transparansi, pihak PJT I justru menunjukkan sikap tertutup.
Petugas keamanan (Security) menghalangi akses pertemuan langsung dan mewajibkan prosedur administratif yang berbelit, seperti pengiriman email atau surat resmi yang memakan waktu lama.
“Sikap menutup diri ini adalah sinyal buruk bagi keterbukaan informasi publik. Dibalik prosedur yang kaku ini, menguatkan dugaan adanya ketidakberesan di internal pengelola Bendungan Lahor,” ujar salah satu awak media di lokasi.
Secara hukum, jika praktik ini terus berlanjut tanpa landasan Perda dan aliran dananya tidak masuk ke kas negara/daerah, para oknum yang terlibat dapat dijerat dengan:
Pasal 3 UU Tipikor: Penyalahgunaan jabatan yang merugikan keuangan negara.
Pasal 421 KUHP: Pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa pembayaran ilegal.
Perpres No. 87 Tahun 2016: Tentang Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).
Publik kini mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Aparat Penegak Hukum (APH), baik Tipikor Polda Jatim maupun Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, untuk segera melakukan audit investigatif. Masyarakat menanti ketegasan negara dalam menindak praktik “premanisme administratif” yang diduga dilakukan oleh oknum di balik aset negara ini.
Analisis Hukum Retribusi Bendungan Lahor:
Dasar Hukum Status dan Keterangan
UU No. 1 Tahun 2022 Dilanggar Retribusi wajib berdasarkan Perda Pemerintah Daerah.
PP No. 46 Tahun 2010 Tidak Mengatur PJT I tidak diberi wewenang memungut dana masyarakat umum.
UU KIP No. 14 Tahun 2008 Diabaikan PJT I sebagai badan publik wajib memberikan informasi transparan.
Penulis : Bil
Editor : Chu







