Pabrik Peleburan Aluminium Diduga Ilegal, Beroperasi di Zona Hijau dan Kebal Hukum

- Jurnalis

Senin, 19 Januari 2026 - 15:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

i

Oplus_16908288

PASURUAN, Realitapublik.id — Aktivitas pabrik peleburan aluminium yang berlokasi di Desa Benerwojo, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, kini menjadi sorotan tajam. Perusahaan tersebut diduga kuat menjalankan produksinya tanpa mengantongi izin operasional yang lengkap serta menabrak aturan tata ruang wilayah.

 

Dugaan ini diperkuat dengan status lokasi pabrik yang disinyalir masih berada di zona lahan hijau (pertanian), yang secara regulasi dilarang untuk aktivitas industri berat.

 

Aktivis setempat, bendahara LSM Surapati Soby, menyatakan bahwa pihaknya telah melayangkan surat permohonan audiensi untuk mengklarifikasi legalitas perusahaan tersebut. Namun, pihak manajemen pabrik terkesan menghindar dan tidak kooperatif.

Baca Juga :  Peringati Harganas Ke-33, Pj Bupati Batang Faiz Kurniawan Ajak Ayah Hadir Secara Emosional dalam Keluarga

 

“Kami sudah agendakan audiensi, tapi tidak ada satu pun perwakilan pabrik yang menemui. Penjaga hanya beralasan pemilik dan sekretaris sedang tidak ada di tempat. Ini menunjukkan tidak adanya transparansi,” ujarnya, Senin (19/1/2026).

 

Selain masalah perizinan, Soby juga menyoroti pengabaian terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Di lokasi terpantau para pekerja melakukan aktivitas peleburan tanpa dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai, padahal industri aluminium memiliki risiko kecelakaan kerja dan dampak polusi yang tinggi.

 

Ia menyayangkan sikap pemangku wilayah, baik dari pihak Kecamatan maupun Polsek Kejayan, yang terkesan melakukan pembiaran terhadap aktivitas kelancaran operasional pabrik yang diduga belum berizin lengkap ini.

Baca Juga :  Mangkir Mediasi Tiga Kali, Kuasa Hukum Korban Penyerobotan Lahan di Malang Ancam Pidanakan Oknum Terkait

 

“Pemilik seolah kebal hukum. Kami menduga ada pembiaran dari penegak hukum sehingga mereka tetap lancar berproduksi meskipun menabrak aturan zona hijau. Seharusnya, jika izin masih proses, aktivitas produksi dihentikan total sampai semua surat dikantongi,” tegasnya.

 

Tidak tinggal diam, Soby menegaskan akan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi. Ia berencana menyurati Kapolres Pasuruan hingga Kapolda Jatim untuk mendesak penutupan dan penindakan tegas terhadap pabrik tersebut.

 

Berdasarkan aturan yang berlaku, perusahaan tersebut dapat dijerat dengan beberapa pasal terkait pelanggaran tata ruang dan lingkungan:

Baca Juga :  Ritual "Ngawinkeun Cai": Tradisi Sakral Desa Pasir Eurih Sambut Hari Jadi Bogor ke-544

UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang: Pasal 61 poin (a) menyebutkan bahwa setiap orang wajib menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan. Pelanggaran terhadap pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan ruang dapat dipidana.

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Terkait kewajiban memiliki Izin Lingkungan dan Amdal/UKL-UPL sebelum beroperasi.

UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja: Terkait kewajiban perusahaan menyediakan alat keselamatan bagi pekerja.

UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian: Setiap kegiatan usaha industri wajib memiliki Izin Usaha Industri (IUI).

Penulis : Chu

Berita Terkait

Gandeng Pengemudi Ojol, Satlantas Polres Lampung Utara Gencarkan Edukasi Kamseltibcar Lantas
Jelang Sertijab Kapolres Tubaba, Tim Verifikasi Itwasda Polda Lampung Periksa Administrasi dan Anggaran
Disela Agenda Kerja, Menteri PKP Maruarar Sirait Blusukan dan Nikmati Kuliner di Festival Malang Djadoel 3
Heboh! Kuitansi Seragam Rp970 Ribu di Batang, Disdikbud Tegaskan Hanya Difasilitasi Lewat Koperasi
Bupati Indramayu Gelontorkan Hibah Rp13 Miliar untuk Kesejahteraan Guru Madrasah
Heboh Rincian Seragam SMABA Capai Rp3,1 Juta, Intip Aturan Tegas Dindik Jatim
Peringati HUT ke-75 IBI, Bidan Lampung Utara Gelar Pemeriksaan Pap Smear Gratis
Dinilai Berlebihan, Ketua IWO Lampung Tolak Penghargaan dari Polda
Berita ini 74 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 17:48 WIB

Gandeng Pengemudi Ojol, Satlantas Polres Lampung Utara Gencarkan Edukasi Kamseltibcar Lantas

Sabtu, 4 Juli 2026 - 17:35 WIB

Jelang Sertijab Kapolres Tubaba, Tim Verifikasi Itwasda Polda Lampung Periksa Administrasi dan Anggaran

Sabtu, 4 Juli 2026 - 17:01 WIB

Disela Agenda Kerja, Menteri PKP Maruarar Sirait Blusukan dan Nikmati Kuliner di Festival Malang Djadoel 3

Sabtu, 4 Juli 2026 - 16:06 WIB

Heboh! Kuitansi Seragam Rp970 Ribu di Batang, Disdikbud Tegaskan Hanya Difasilitasi Lewat Koperasi

Sabtu, 4 Juli 2026 - 05:59 WIB

Bupati Indramayu Gelontorkan Hibah Rp13 Miliar untuk Kesejahteraan Guru Madrasah

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:49 WIB

Peringati HUT ke-75 IBI, Bidan Lampung Utara Gelar Pemeriksaan Pap Smear Gratis

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:32 WIB

Dinilai Berlebihan, Ketua IWO Lampung Tolak Penghargaan dari Polda

Jumat, 3 Juli 2026 - 13:34 WIB

Diduga Tabrak Aturan RTRW, Proyek Koperasi Desa Merah Putih Hadapi Masalah Serius

Berita Terbaru