PASURUAN, Realitapublik.id — Aktivitas pabrik peleburan aluminium yang berlokasi di Desa Benerwojo, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, kini menjadi sorotan tajam. Perusahaan tersebut diduga kuat menjalankan produksinya tanpa mengantongi izin operasional yang lengkap serta menabrak aturan tata ruang wilayah.
Dugaan ini diperkuat dengan status lokasi pabrik yang disinyalir masih berada di zona lahan hijau (pertanian), yang secara regulasi dilarang untuk aktivitas industri berat.
Aktivis setempat, bendahara LSM Surapati Soby, menyatakan bahwa pihaknya telah melayangkan surat permohonan audiensi untuk mengklarifikasi legalitas perusahaan tersebut. Namun, pihak manajemen pabrik terkesan menghindar dan tidak kooperatif.
“Kami sudah agendakan audiensi, tapi tidak ada satu pun perwakilan pabrik yang menemui. Penjaga hanya beralasan pemilik dan sekretaris sedang tidak ada di tempat. Ini menunjukkan tidak adanya transparansi,” ujarnya, Senin (19/1/2026).
Selain masalah perizinan, Soby juga menyoroti pengabaian terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Di lokasi terpantau para pekerja melakukan aktivitas peleburan tanpa dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai, padahal industri aluminium memiliki risiko kecelakaan kerja dan dampak polusi yang tinggi.
Ia menyayangkan sikap pemangku wilayah, baik dari pihak Kecamatan maupun Polsek Kejayan, yang terkesan melakukan pembiaran terhadap aktivitas kelancaran operasional pabrik yang diduga belum berizin lengkap ini.
“Pemilik seolah kebal hukum. Kami menduga ada pembiaran dari penegak hukum sehingga mereka tetap lancar berproduksi meskipun menabrak aturan zona hijau. Seharusnya, jika izin masih proses, aktivitas produksi dihentikan total sampai semua surat dikantongi,” tegasnya.
Tidak tinggal diam, Soby menegaskan akan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi. Ia berencana menyurati Kapolres Pasuruan hingga Kapolda Jatim untuk mendesak penutupan dan penindakan tegas terhadap pabrik tersebut.
Berdasarkan aturan yang berlaku, perusahaan tersebut dapat dijerat dengan beberapa pasal terkait pelanggaran tata ruang dan lingkungan:
UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang: Pasal 61 poin (a) menyebutkan bahwa setiap orang wajib menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan. Pelanggaran terhadap pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan ruang dapat dipidana.
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Terkait kewajiban memiliki Izin Lingkungan dan Amdal/UKL-UPL sebelum beroperasi.
UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja: Terkait kewajiban perusahaan menyediakan alat keselamatan bagi pekerja.
UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian: Setiap kegiatan usaha industri wajib memiliki Izin Usaha Industri (IUI).
Penulis : Chu







