KETAPANG, realitapublik.id — Belum genap setahun sejak kecelakaan maut pada April 2025, insiden serupa kembali terjadi di PLTU Sukabangun, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Rabu (21/1/2026). Tragedi yang menewaskan dua pekerja ini memicu desakan keras agar jajaran direksi PLN Nusantara Power Services (NPS) bertanggung jawab penuh, bahkan muncul tuntutan pencopotan jabatan Direktur Utama.
Kecelakaan terjadi sekitar pukul 16.30 WIB saat empat orang pekerja dari perusahaan pihak ketiga sedang membersihkan corong blower debu sisa pembakaran batu bara di cerobong pembuangan setinggi 50 meter.
Pemicu: Pegangan pada dinding plat cerobong diduga runtuh tiba-tiba.
Dampak: Keempat pekerja terjatuh dari ketinggian dan terhempas ke tanah. Informasi di lapangan menyebutkan para korban sempat tertimbun abu sisa pembakaran.
Korban: Dua pekerja berinisial J (35) dan R (32) dinyatakan meninggal dunia, sementara dua lainnya (A dan H) dalam kondisi kritis dan menjalani perawatan intensif.
Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) sekaligus Koordinator Nasional Relawan Listrik Untuk Negeri (Kornas RE-LUN), Teuku Yudhistira, mengecam keras terulangnya kecelakaan kerja ini. Ia menilai manajemen PLN NPS gagal dalam menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
“Faktanya kecelakaan kerja terus berulang dan merenggut nyawa. Ini menyangkut hak asasi pekerja untuk pulang dengan selamat. Jika pimpinan NPS seolah tidak peduli, maka ini adalah bukti kebobrokan manajemen,” tegas Yudhistira, Jumat (23/1/2026).
Yudhistira secara spesifik menyoroti kepemimpinan Dirut PLN NPS, Jakfar Sadiq. Ia mendesak adanya sanksi tegas berupa pemecatan dan pemeriksaan hukum atas dugaan kelalaian.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PLTU Sukabangun maupun jajaran Direksi PLN NPS cenderung bungkam dan belum memberikan pernyataan resmi terkait insiden tersebut. Konfirmasi melalui pesan singkat kepada Dirut Jakfar Sadiq pun belum mendapatkan balasan.
Masyarakat dan berbagai elemen organisasi mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) di Kalimantan Barat untuk melakukan penyelidikan transparan guna memastikan apakah ada unsur kelalaian atau pelanggaran prosedur K3 yang berujung pada hilangnya nyawa manusia.
Catatan Insiden Kerja PLN NPS (Wilayah Ketapang), Waktu-Lokasi-Dampak:
April 2025 PLTU Ketapang 1 Pekerja Tewas.
Januari 2026 PLTU Sukabangun 2 Tewas, 2 Luka Berat. (*)
Penulis : Rody Sandra
Editor : Chu







