TULANG BAWANG BARAT, Realitapublik.id — Komitmen Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal Satres Narkoba berhasil meringkus dua pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi di sebuah rumah di Tiyuh Candra Kencana, Minggu dini hari (15/02/2026).
Kedua tersangka yang diamankan berinisial IS (35), warga Tiyuh Candra Kencana, dan DKY (29), warga Tiyuh Mulya Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah.
Kapolres Tubaba, AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP Samsi Rizal, S.E., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Berawal dari informasi akurat masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan, petugas melakukan penggerebekan pada pukul 01.30 WIB.
“Kedua pelaku kami amankan saat berada di kediaman tersangka IS. Dari hasil penggeledahan, kami menemukan barang bukti narkotika dalam jumlah yang cukup signifikan,” ungkap AKP Samsi Rizal dalam keterangan resminya, Kamis (19/02/2026).
Dalam penggeledahan tersebut, polisi berhasil menyita berbagai barang bukti yang menguatkan peran kedua tersangka sebagai pengedar, antara lain:
Narkotika Jenis Sabu: Sejumlah plastik klip berisi kristal putih dengan total berat bruto mencapai 16,55 Gram.
Narkotika Jenis Ekstasi: 1 butir pil merah muda, potongan pil, serta serbuk ekstasi seberat 0,67 Gram.
Alat Hisap & Pendukung: Dua set alat hisap (bong) dari botol bekas, pirek kaca, timbangan digital merk FENYUEER, serta ratusan plastik klip kosong (total 190 lembar) yang diduga digunakan untuk memaketkan narkoba.
Alat Komunikasi: 1 unit ponsel merk Vivo Y03 warna hijau.

Saat diinterogasi, kedua tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah milik mereka. Polisi kini tengah melakukan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap jaringan pemasok utama di atas kedua tersangka.
Atas perbuatannya, IS dan DKY dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal terkait dalam UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru). Dengan jumlah barang bukti melebihi 5 gram, kedua tersangka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun. (*)
Penulis : Rody Sandra







