Gerebek “Home Base” Narkoba di Candra Kencana, Satres Narkoba Polres Tubaba Ringkus Dua Pengedar dan Belasan Gram Sabu

- Jurnalis

Kamis, 19 Februari 2026 - 16:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

i

Oplus_16908288

TULANG BAWANG BARAT, Realitapublik.id — Komitmen Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal Satres Narkoba berhasil meringkus dua pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi di sebuah rumah di Tiyuh Candra Kencana, Minggu dini hari (15/02/2026).

 

Kedua tersangka yang diamankan berinisial IS (35), warga Tiyuh Candra Kencana, dan DKY (29), warga Tiyuh Mulya Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah.

 

Kapolres Tubaba, AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP Samsi Rizal, S.E., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Berawal dari informasi akurat masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan, petugas melakukan penggerebekan pada pukul 01.30 WIB.

Baca Juga :  Kebakaran di Perum PG Olean, Hanguskan Perabotan Rumah Akibat Puntung Rokok

 

“Kedua pelaku kami amankan saat berada di kediaman tersangka IS. Dari hasil penggeledahan, kami menemukan barang bukti narkotika dalam jumlah yang cukup signifikan,” ungkap AKP Samsi Rizal dalam keterangan resminya, Kamis (19/02/2026).

 

Dalam penggeledahan tersebut, polisi berhasil menyita berbagai barang bukti yang menguatkan peran kedua tersangka sebagai pengedar, antara lain:

Baca Juga :  Gantikan Darmawan Prasodjo, Suroso Isnandar Resmi Menjabat Direktur Utama PT PLN

Narkotika Jenis Sabu: Sejumlah plastik klip berisi kristal putih dengan total berat bruto mencapai 16,55 Gram.

Narkotika Jenis Ekstasi: 1 butir pil merah muda, potongan pil, serta serbuk ekstasi seberat 0,67 Gram.

Alat Hisap & Pendukung: Dua set alat hisap (bong) dari botol bekas, pirek kaca, timbangan digital merk FENYUEER, serta ratusan plastik klip kosong (total 190 lembar) yang diduga digunakan untuk memaketkan narkoba.

Alat Komunikasi: 1 unit ponsel merk Vivo Y03 warna hijau.

Saat diinterogasi, kedua tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah milik mereka. Polisi kini tengah melakukan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap jaringan pemasok utama di atas kedua tersangka.

Baca Juga :  Re-LUN Desak Penataan Total Manajemen dan Usut Transparansi Proyek di Internal PLN

 

Atas perbuatannya, IS dan DKY dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal terkait dalam UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru). Dengan jumlah barang bukti melebihi 5 gram, kedua tersangka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun. (*)

Penulis : Rody Sandra

Berita Terkait

PERNYATAAN SIKAP KOMNAS PERLINDUNGAN ANAK Atas Kasus Anak Down Syndrome Meninggal Dunia Diduga Akibat Bullying di Surabaya
Skandal KUR Fiktif BRI Kepanjen Tembus Rp 2,7 Miliar: Kejari Malang Tetapkan 6 Tersangka, Libatkan Mantri Hingga Perangkat Desa
Diterpa Isu Terima Uang Proyek PJU Desa Selomukti, Ustadz Hamidi Bantah Tegas dan Siap Lapor Polisi
Rekapitulasi Pilkati Serentak TUBABA 2026, Berikut Daftar Kepalo Tiyuh Terpilih 
Konflik Anggota DPRD Malang dan Pak Dur Berakhir Damai, Kasus Tetap Lanjut Berproses
Selundupkan 5 Kg Ganja Lewat Ekspedisi, Petani Asal Pujon Ditangkap Polres Batu
Pilkati Serentak Tubaba 2026, Kapolres dan Forkopimda Tinjau Kesiapan Pengamanan TPS
Permudah Usulan Bansos, Pemkec Suboh Fasilitasi Layanan Portal Perlinsos di Mojodungkol
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:44 WIB

PERNYATAAN SIKAP KOMNAS PERLINDUNGAN ANAK Atas Kasus Anak Down Syndrome Meninggal Dunia Diduga Akibat Bullying di Surabaya

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:50 WIB

Skandal KUR Fiktif BRI Kepanjen Tembus Rp 2,7 Miliar: Kejari Malang Tetapkan 6 Tersangka, Libatkan Mantri Hingga Perangkat Desa

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:59 WIB

Diterpa Isu Terima Uang Proyek PJU Desa Selomukti, Ustadz Hamidi Bantah Tegas dan Siap Lapor Polisi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:21 WIB

Rekapitulasi Pilkati Serentak TUBABA 2026, Berikut Daftar Kepalo Tiyuh Terpilih 

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:50 WIB

Konflik Anggota DPRD Malang dan Pak Dur Berakhir Damai, Kasus Tetap Lanjut Berproses

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:08 WIB

Selundupkan 5 Kg Ganja Lewat Ekspedisi, Petani Asal Pujon Ditangkap Polres Batu

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:12 WIB

Pilkati Serentak Tubaba 2026, Kapolres dan Forkopimda Tinjau Kesiapan Pengamanan TPS

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:18 WIB

Permudah Usulan Bansos, Pemkec Suboh Fasilitasi Layanan Portal Perlinsos di Mojodungkol

Berita Terbaru