Gerebek “Home Base” Narkoba di Candra Kencana, Satres Narkoba Polres Tubaba Ringkus Dua Pengedar dan Belasan Gram Sabu

- Jurnalis

Kamis, 19 Februari 2026 - 16:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

TULANG BAWANG BARAT, Realitapublik.id — Komitmen Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal Satres Narkoba berhasil meringkus dua pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi di sebuah rumah di Tiyuh Candra Kencana, Minggu dini hari (15/02/2026).

 

Kedua tersangka yang diamankan berinisial IS (35), warga Tiyuh Candra Kencana, dan DKY (29), warga Tiyuh Mulya Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah.

 

Kapolres Tubaba, AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP Samsi Rizal, S.E., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Berawal dari informasi akurat masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan, petugas melakukan penggerebekan pada pukul 01.30 WIB.

Baca Juga :  Wali Kota Aaf Dorong Pejabat Kota Pekalongan Bersepeda ke Kantor

 

“Kedua pelaku kami amankan saat berada di kediaman tersangka IS. Dari hasil penggeledahan, kami menemukan barang bukti narkotika dalam jumlah yang cukup signifikan,” ungkap AKP Samsi Rizal dalam keterangan resminya, Kamis (19/02/2026).

 

Dalam penggeledahan tersebut, polisi berhasil menyita berbagai barang bukti yang menguatkan peran kedua tersangka sebagai pengedar, antara lain:

Baca Juga :  Polres Pasuruan Takziah dan Berikan santunan untuk Korban Laka di Perlintasan Kereta

Narkotika Jenis Sabu: Sejumlah plastik klip berisi kristal putih dengan total berat bruto mencapai 16,55 Gram.

Narkotika Jenis Ekstasi: 1 butir pil merah muda, potongan pil, serta serbuk ekstasi seberat 0,67 Gram.

Alat Hisap & Pendukung: Dua set alat hisap (bong) dari botol bekas, pirek kaca, timbangan digital merk FENYUEER, serta ratusan plastik klip kosong (total 190 lembar) yang diduga digunakan untuk memaketkan narkoba.

Alat Komunikasi: 1 unit ponsel merk Vivo Y03 warna hijau.

Saat diinterogasi, kedua tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah milik mereka. Polisi kini tengah melakukan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap jaringan pemasok utama di atas kedua tersangka.

Baca Juga :  Pastikan Tepat Waktu, Satlantas Polres Lampung Utara Kawal Distribusi Makan Bergizi Gratis ke Sekolah

 

Atas perbuatannya, IS dan DKY dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal terkait dalam UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru). Dengan jumlah barang bukti melebihi 5 gram, kedua tersangka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun. (*)

Penulis : Rody Sandra

Berita Terkait

Refleksi Semangat Kartini: KORLIP Lampung Rodi Sandra Ajak Perempuan Indonesia Terus Bersinar
Buntut Audiensi Nihil Hasil, PKL Sorogenen Seret Dugaan Pungli ke Jalur Hukum
Geger! Sesosok Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Sungai Belakang Pabrik BTJ 
Ironi !, Warung D’Jadul Diduga Gunakan LPG Bersubsidi, LPI Desak Tindakan Tegas
Terima 700 Mahasiswa KKN UM Metro, Wabup Tubaba Minta Mahasiswa Jadi Motivator Pembangunan di Tiyuh
Rekrutmen Relawan SPPG Besuki 005 Berujung RDP, DPRD Situbondo Desak Prioritaskan 47 Relawan Lama
Kabar Gembira! KAI Daop 4 Semarang Aktifkan Kembali Layanan Penumpang di Stasiun Plabuan, Comal, dan Batang per 27 April
Pastikan Tepat Waktu, Satlantas Polres Lampung Utara Kawal Distribusi Makan Bergizi Gratis ke Sekolah
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 08:19 WIB

Refleksi Semangat Kartini: KORLIP Lampung Rodi Sandra Ajak Perempuan Indonesia Terus Bersinar

Senin, 20 April 2026 - 22:03 WIB

Buntut Audiensi Nihil Hasil, PKL Sorogenen Seret Dugaan Pungli ke Jalur Hukum

Senin, 20 April 2026 - 20:35 WIB

Geger! Sesosok Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Sungai Belakang Pabrik BTJ 

Senin, 20 April 2026 - 20:23 WIB

Ironi !, Warung D’Jadul Diduga Gunakan LPG Bersubsidi, LPI Desak Tindakan Tegas

Senin, 20 April 2026 - 19:26 WIB

Rekrutmen Relawan SPPG Besuki 005 Berujung RDP, DPRD Situbondo Desak Prioritaskan 47 Relawan Lama

Senin, 20 April 2026 - 18:38 WIB

Kabar Gembira! KAI Daop 4 Semarang Aktifkan Kembali Layanan Penumpang di Stasiun Plabuan, Comal, dan Batang per 27 April

Senin, 20 April 2026 - 17:03 WIB

Pastikan Tepat Waktu, Satlantas Polres Lampung Utara Kawal Distribusi Makan Bergizi Gratis ke Sekolah

Minggu, 19 April 2026 - 21:10 WIB

Resmi Ditutup, Kejurprov Road Race HUT Tubaba ke-17 Sukses Jaring Ratusan Pembalap Antar Provinsi

Berita Terbaru