PEKALONGAN, Realitapublik.id — Guna mengembalikan rasa aman bagi pengguna jalan, LSM Pejuang 24 secara resmi meluncurkan gerakan pengawasan sosial berskala besar. Gerakan ini menargetkan praktik penagihan liar oleh debt collector bermasalah serta meningkatnya aksi begal dan premanisme jalanan yang kian meresahkan warga Pekalongan.
Aksi ini dimulai pada Jumat dini hari (20/02/2026) pukul 01.00 WIB melalui pemasangan spanduk peringatan di berbagai titik strategis, mulai dari ruas jalan utama hingga persimpangan rawan kejahatan.
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Panglima LSM Pejuang 24, Soni Febrian, ini menjadi sinyal kuat bahwa masyarakat sipil mulai mengambil peran aktif dalam pengawasan ruang publik. Menurutnya, banyak masyarakat yang kini merasa terancam akibat penghentian kendaraan secara sepihak dan tekanan psikologis di jalan raya.
“Mulai dini hari ini, kami menyatakan tidak boleh lagi ada masyarakat yang diintimidasi oleh debt collector yang bekerja di luar prosedur hukum. Kami juga bersikap tegas terhadap pelaku begal dan premanisme yang menciptakan ketakutan,” tegas Soni Febrian di sela-sela pemasangan spanduk.
Soni menjelaskan bahwa organisasinya tidak memusuhi lembaga pembiayaan secara institusional. Fokus utama mereka adalah memastikan bahwa setiap proses penagihan dilakukan secara bermartabat dan memiliki dasar hukum yang sah.
“Proses penagihan harus bermartabat dan tidak dilakukan dengan cara-cara yang menekan masyarakat. Siapa pun yang melanggar prinsip tersebut akan berada dalam pengawasan sosial kami,” tambahnya.
Gerakan ini tidak hanya berhenti pada pemasangan spanduk. LSM Pejuang 24 berkomitmen melakukan langkah berkelanjutan, meliputi:
Pemantauan Lapangan: Patroli rutin di titik-titik rawan.
Pendampingan Hukum: Membantu warga yang menjadi korban intimidasi.
Koordinasi Aparat: Melaporkan temuan pelanggaran hukum kepada pihak kepolisian.
Ruang Pengaduan: Membuka pintu bagi masyarakat yang mengalami tekanan di jalan raya.
LSM Pejuang 24 berharap gerakan ini mampu mendorong kesadaran kolektif bahwa keamanan jalan raya adalah tanggung jawab bersama antara aparat penegak hukum dan partisipasi aktif masyarakat sipil.
Penulis : Wildan







