Pekalongan realitapublik.id — Situasi terkait praktik debt collector di Kota Pekalongan kian memanas setelah spanduk resmi milik LSM Pejuang 24 yang terpasang di depan sekretariat organisasi dilaporkan dirusak dan hilang secara misterius.
Peristiwa tersebut terjadi hanya berselang waktu singkat setelah LSM Pejuang 24 memasang sejumlah spanduk bertuliskan **“PERANG TERHADAP DEBT COLLECTOR”** di beberapa ruas jalan yang selama ini dikenal sebagai titik aktivitas penarikan kendaraan di jalan raya.
Berbeda dengan spanduk sosialisasi di ruang publik, spanduk yang berada di depan sekretariat merupakan atribut resmi dan identitas kelembagaan organisasi. Karena itu, tindakan pengrusakan dinilai bukan sekadar kehilangan biasa, melainkan telah menyentuh kehormatan serta marwah lembaga.
Panglima LSM Pejuang 24, **Soni Febrian**, menegaskan bahwa organisasi memandang insiden tersebut sebagai tindakan serius yang berpotensi masuk dalam ranah hukum.
“Ketika simbol organisasi dirusak di depan sekretariat, maka itu bukan lagi dinamika sosial. Ini tindakan yang mencederai kehormatan lembaga dan tidak bisa dianggap sepele,” tegasnya.
Menurutnya, pengrusakan atribut organisasi berpotensi melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam **Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional)** terkait perusakan barang milik pihak lain.
LSM Pejuang 24 menegaskan bahwa gerakan yang dilakukan merupakan bentuk kontrol sosial dan edukasi hukum kepada masyarakat agar memahami haknya ketika menghadapi praktik penarikan kendaraan di ruang publik.
“Kami tidak menolak penagihan yang sah secara hukum. Tetapi jalan raya bukan ruang intimidasi. Masyarakat harus merasa aman,” ujar Soni Febrian.
Ia juga menegaskan bahwa pengrusakan simbol organisasi tidak akan menghentikan langkah pengawasan sosial yang telah dimulai.
“Spanduk boleh dirusak, tetapi komitmen kami menjaga masyarakat tidak akan pernah hilang. Gerakan ini justru akan kami perkuat,” tutupnya.
Penulis : Wildan







