SEMARANG, realitapublik.id — Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Semarang Raya menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di depan Kantor DPRD Jawa Tengah, Kamis (09/04/2026). Aksi ini merupakan respons atas serangkaian insiden kekerasan yang melibatkan oknum aparat, termasuk kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Massa aksi memulai pergerakan sekitar pukul 15.15 WIB dengan menyambangi Makodim 0733 Semarang, sebelum akhirnya melakukan long march dan memusatkan aksi di depan gedung parlemen pada pukul 16.30 WIB.
Sambil mengenakan almamater masing-masing, mahasiswa membawa berbagai poster bernada kritik tajam seperti “Pukul Mundur TNI ke Barak” dan “Stop Represivitas terhadap Sipil”.
Ketua Bidang Sosial dan Politik BEM Universitas Diponegoro (Undip), Fadil, dalam orasinya menegaskan bahwa kasus yang menimpa Andrie Yunus adalah potret nyata kemunduran demokrasi di Indonesia. Ia menilai kekerasan terhadap warga sipil dan aktivis bukan lagi sekadar insiden tunggal, melainkan pola yang berulang.
“Penyelesaian kasus-kasus kekerasan aparat selama ini masih dibayangi oleh praktik impunitas. Mekanisme peradilan militer yang tidak transparan menjadi penghambat utama penegakan keadilan bagi warga sipil,” tegas Fadil di tengah kerumunan massa.
Ia menambahkan, merujuk pada Pasal 65 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, setiap tindak pidana umum yang dilakukan oleh anggota TNI seharusnya diadili melalui peradilan umum demi menjamin kesetaraan di hadapan hukum.
Dalam aksi tersebut, mahasiswa merumuskan 13 poin tuntutan yang mendesak untuk segera disikapi oleh pemerintah pusat maupun daerah:
Usut Tuntas Kasus Andrie Yunus: Menuntut penangkapan seluruh pelaku hingga aktor intelektual di balik penyiraman air keras.
Reformasi Peradilan Militer: Memastikan seluruh tindak pidana umum oleh anggota militer diadili di peradilan umum.
Tarik TNI dari Jabatan Sipil: Mendesak pengembalian fungsi TNI sebagai alat pertahanan negara sesuai mandat reformasi.
Pembentukan TGPF: Menuntut Presiden mengeluarkan Inpres pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta yang independen.
Revisi UU & Putusan MK: Mendesak Mahkamah Konstitusi mengabulkan perkara No. 197/PUU-XXIII/2025 terkait prinsip kesetaraan hukum.
Copot Panglima TNI: Sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kegagalan melindungi warga sipil dari represivitas oknum aparat.
Pemberhentian Anggota Terlibat: Menonaktifkan seluruh personel yang terbukti terlibat dalam tindak kekerasan.
Permohonan Maaf Negara: Menuntut permohonan maaf resmi dari Presiden dan Panglima TNI kepada para korban.
Penguatan Komnas HAM: Memperkuat perlindungan hukum bagi aktivis dan pembela HAM.
Pemulihan Hak Korban: Menjamin rehabilitasi moral dan material bagi korban kekerasan aparat.
Hentikan Represivitas: Menuntut penghentian segala bentuk pendekatan militeristik terhadap ruang publik.
Reformasi Institusi: Pembentukan tim reformasi independen untuk mengevaluasi institusi pertahanan.
Tuntutan Kepemimpinan Nasional: Mendesak penurunan jabatan Prabowo dan Gibran sebagai bentuk mosi tidak percaya.
Aksi yang berlangsung hingga menjelang petang tersebut berjalan cukup panas namun tetap terkendali. Para mahasiswa berharap aspirasi mereka tidak hanya berhenti di meja parlemen daerah, melainkan sampai ke tingkat pengambil kebijakan di Jakarta demi menjaga marwah NKRI dan kedaulatan hukum.
Penulis : Fery Eka spt







