GEMAS-LU Blokade Lintas Tengah Sumatera, Tuntut Truk Batu Bara Patuhi Aturan 

- Jurnalis

Senin, 4 Mei 2026 - 20:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG UTARA, realitapublik.id – Gelombang perlawanan terhadap aktivitas angkutan batu bara di Kabupaten Lampung Utara kembali memuncak. Gerakan Masyarakat Lampung Utara (GEMAS-LU) menggelar aksi massa besar-besaran di Jalan Lintas Tengah (Jalinteng) Sumatera, tepatnya di Desa Cahaya Negeri, Kecamatan Abung Barat, Senin (4/5/2026).

 

Aksi ini merupakan “jilid kedua” dari protes serupa yang meletus pada 2025 lalu. Massa menuding pemerintah dan aparat penegak hukum masih “masuk angin” dalam menindak truk-truk bermuatan jumbo yang kian merusak jalan nasional dan mengancam keselamatan warga.

 

Baca Juga :  Polres Pasuruan Bongkar Tambang Andesit Ilegal di Purwosari: 5 Tersangka Diamankan, Omzet Tembus Rp 648 Juta

Koordinator aksi GEMAS-LU, Mirza (yang akrab disapa Oza), menegaskan bahwa jalan raya yang dibangun dengan uang rakyat kini hancur lebur akibat tonase kendaraan yang jauh melampaui kapasitas.

 

“Jalan ini bukan milik perusahaan tambang, ini milik rakyat. Kerusakan jalan akibat tonase berlebih adalah kerugian negara dan ancaman nyawa bagi pengguna jalan lainnya. Kami menuntut tindakan nyata, bukan sekadar janji di atas kertas,” tegas Oza dalam orasinya di bawah pengawalan ketat Polres Lampung Utara dan Forkopimda.

 

Aksi kali ini juga diwarnai riak internal. Massa secara terbuka menyatakan kekecewaannya terhadap pengurus GEMAS-LU periode sebelumnya yang dinilai gagal mengawal aspirasi warga dan cenderung pasif terhadap pelanggaran di lapangan.

Baca Juga :  Resmi Dilantik, Suwardi Siap Bawa PDBI Lampung Utara Menuju Puncak Prestasi

 

Sebagai bentuk tekanan, GEMAS-LU melayangkan tiga tuntutan krusial:

1. Jam Operasional Ketat: Truk batu bara hanya diizinkan melintas pada malam hari (18.00 – 06.00 WIB).

2. Pembatasan Tonase: Muatan maksimal wajib 8 ton sesuai Surat Edaran Gubernur Lampung.

3. Standarisasi Armada: Penggunaan kendaraan harus sesuai dengan klasifikasi kelas jalan.

 

Dasar Hukum dan Peringatan KerasAksi ini mengacu pada landasan hukum yang kuat, mulai dari UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jalan hingga Perda Provinsi Lampung Nomor 19 Tahun 2014. Aturan-aturan ini secara tegas membatasi aktivitas angkutan tambang di jalan umum guna menjaga usia pakai aspal dan mengurai kemacetan kronis, terutama truk yang berasal dari arah Sumatera Selatan.

Baca Juga :  Wajib Halal Oktober 2026, BPJPH Lampung Sediakan 38 Ribu Kuota Sertifikasi Gratis

 

“Ini adalah peringatan keras. Jika para pengusaha tambang masih membandel dan pemerintah tetap tutup mata, kami pastikan akan kembali turun ke jalan dengan massa yang jauh lebih besar,” pungkas Oza. (*)

Penulis : Rodi Sandra

Editor : Red

Berita Terkait

Wamenag Romo Syafii: Keselamatan Santri Harga Mati, Negara Hadir Lindungi Anak di Pesantren
Kebakaran Hebat di Banyuputih Situbondo: 3 Rumah Hangus, Rp160 Juta Tunai Jadi Abu
Optimalkan Pelayanan Masyarakat, Polres Tubaba Gelar Anev dan Penguatan Aplikasi BOS V2
Peringati Hardiknas 2026, Tubaba Fokus pada Kesejahteraan Guru dan Pembelajaran Mendalam
Solusi Medis Tanpa Antre: RSUD Bangil Luncurkan Klinik Eksekutif Berbasis “One Stop Service”
Pendaftaran Pilkades PAW Selomukti Resmi Dibuka, Panitia Mulai Jaring Bakal Calon 
Inspiratif, Bhabinkamtibmas di PALI Sukses Rintis Ternak Ayam Petelur untuk Edukasi Warga 
Polres Pelabuhan Tanjungperak Amankan Tersangka Pembunuhan di Wonokusumo
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 21:39 WIB

Wamenag Romo Syafii: Keselamatan Santri Harga Mati, Negara Hadir Lindungi Anak di Pesantren

Senin, 4 Mei 2026 - 20:17 WIB

GEMAS-LU Blokade Lintas Tengah Sumatera, Tuntut Truk Batu Bara Patuhi Aturan 

Senin, 4 Mei 2026 - 17:57 WIB

Kebakaran Hebat di Banyuputih Situbondo: 3 Rumah Hangus, Rp160 Juta Tunai Jadi Abu

Senin, 4 Mei 2026 - 16:44 WIB

Optimalkan Pelayanan Masyarakat, Polres Tubaba Gelar Anev dan Penguatan Aplikasi BOS V2

Senin, 4 Mei 2026 - 16:36 WIB

Peringati Hardiknas 2026, Tubaba Fokus pada Kesejahteraan Guru dan Pembelajaran Mendalam

Senin, 4 Mei 2026 - 15:40 WIB

Pendaftaran Pilkades PAW Selomukti Resmi Dibuka, Panitia Mulai Jaring Bakal Calon 

Senin, 4 Mei 2026 - 13:06 WIB

Inspiratif, Bhabinkamtibmas di PALI Sukses Rintis Ternak Ayam Petelur untuk Edukasi Warga 

Senin, 4 Mei 2026 - 10:51 WIB

Polres Pelabuhan Tanjungperak Amankan Tersangka Pembunuhan di Wonokusumo

Berita Terbaru