GEMAS-LU Blokade Lintas Tengah Sumatera, Tuntut Truk Batu Bara Patuhi Aturan 

- Jurnalis

Senin, 4 Mei 2026 - 20:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG UTARA, realitapublik.id – Gelombang perlawanan terhadap aktivitas angkutan batu bara di Kabupaten Lampung Utara kembali memuncak. Gerakan Masyarakat Lampung Utara (GEMAS-LU) menggelar aksi massa besar-besaran di Jalan Lintas Tengah (Jalinteng) Sumatera, tepatnya di Desa Cahaya Negeri, Kecamatan Abung Barat, Senin (4/5/2026).

 

Aksi ini merupakan “jilid kedua” dari protes serupa yang meletus pada 2025 lalu. Massa menuding pemerintah dan aparat penegak hukum masih “masuk angin” dalam menindak truk-truk bermuatan jumbo yang kian merusak jalan nasional dan mengancam keselamatan warga.

 

Baca Juga :  Riuh Benang di Sudut Alun-Alun Besuki: Cerita Pak Farid Bertahan di Antara Belasan Tukang Sol

Koordinator aksi GEMAS-LU, Mirza (yang akrab disapa Oza), menegaskan bahwa jalan raya yang dibangun dengan uang rakyat kini hancur lebur akibat tonase kendaraan yang jauh melampaui kapasitas.

 

“Jalan ini bukan milik perusahaan tambang, ini milik rakyat. Kerusakan jalan akibat tonase berlebih adalah kerugian negara dan ancaman nyawa bagi pengguna jalan lainnya. Kami menuntut tindakan nyata, bukan sekadar janji di atas kertas,” tegas Oza dalam orasinya di bawah pengawalan ketat Polres Lampung Utara dan Forkopimda.

 

Aksi kali ini juga diwarnai riak internal. Massa secara terbuka menyatakan kekecewaannya terhadap pengurus GEMAS-LU periode sebelumnya yang dinilai gagal mengawal aspirasi warga dan cenderung pasif terhadap pelanggaran di lapangan.

Baca Juga :  Enceng Gondok Meluas di Sungai Kali Loji, Warga Krapyak dan Panjang Wetan Desak Pemkot Pekalongan Turun Tangan

 

Sebagai bentuk tekanan, GEMAS-LU melayangkan tiga tuntutan krusial:

1. Jam Operasional Ketat: Truk batu bara hanya diizinkan melintas pada malam hari (18.00 – 06.00 WIB).

2. Pembatasan Tonase: Muatan maksimal wajib 8 ton sesuai Surat Edaran Gubernur Lampung.

3. Standarisasi Armada: Penggunaan kendaraan harus sesuai dengan klasifikasi kelas jalan.

 

Dasar Hukum dan Peringatan KerasAksi ini mengacu pada landasan hukum yang kuat, mulai dari UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jalan hingga Perda Provinsi Lampung Nomor 19 Tahun 2014. Aturan-aturan ini secara tegas membatasi aktivitas angkutan tambang di jalan umum guna menjaga usia pakai aspal dan mengurai kemacetan kronis, terutama truk yang berasal dari arah Sumatera Selatan.

Baca Juga :  FAJI Probolinggo Sikat Dua Emas di Sungai Brantas, Atlet Muda Bikin Gebrakan di Kejurprov 2026

 

“Ini adalah peringatan keras. Jika para pengusaha tambang masih membandel dan pemerintah tetap tutup mata, kami pastikan akan kembali turun ke jalan dengan massa yang jauh lebih besar,” pungkas Oza. (*)

Penulis : Rodi Sandra

Editor : Red

Berita Terkait

Sidang Gugatan Sengketa Tanah Waris Rejoso di PN Bangil Ditunda akibat Tergugat Mangkir dan Berkas Belum Lengkap
Keterangan Kepsek vs Mandor Kontradiktif di Tengah Proyek Revitalisasi TK DWP 1 Mlandingan Rp557 Juta
Korban Diduga Keracunan Makan Bergizi Gratis di Batang Melonjak Jadi 276 Orang
Rakyat Menderita, Pemkot Buta Realita: Mahasiswa Segel Gedung DPRD Kota Pasuruan
IWO Lampung Raih Penghargaan Anugerah Unila Be Strong 2026
SITIREJO CUP V 2026: 48 Tim Voli Terbaik se-Jawa Timur Siap Guncang Lapangan Buwek Wagir
Masa Jabatan Berakhir Juni 2027, DPMD Situbondo Minta Pemdes Siapkan Pengisian Anggota BPD Baru
Tekan Inflasi, Pasar Murah Diskoperindag Situbondo di Desa Gunung Malang Diserbu Warga
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 18:08 WIB

Sidang Gugatan Sengketa Tanah Waris Rejoso di PN Bangil Ditunda akibat Tergugat Mangkir dan Berkas Belum Lengkap

Kamis, 24 September 2026 - 10:53 WIB

Keterangan Kepsek vs Mandor Kontradiktif di Tengah Proyek Revitalisasi TK DWP 1 Mlandingan Rp557 Juta

Kamis, 24 September 2026 - 08:30 WIB

Korban Diduga Keracunan Makan Bergizi Gratis di Batang Melonjak Jadi 276 Orang

Rabu, 23 September 2026 - 22:07 WIB

Rakyat Menderita, Pemkot Buta Realita: Mahasiswa Segel Gedung DPRD Kota Pasuruan

Rabu, 23 September 2026 - 12:34 WIB

SITIREJO CUP V 2026: 48 Tim Voli Terbaik se-Jawa Timur Siap Guncang Lapangan Buwek Wagir

Selasa, 22 September 2026 - 15:12 WIB

Masa Jabatan Berakhir Juni 2027, DPMD Situbondo Minta Pemdes Siapkan Pengisian Anggota BPD Baru

Selasa, 22 September 2026 - 09:50 WIB

Tekan Inflasi, Pasar Murah Diskoperindag Situbondo di Desa Gunung Malang Diserbu Warga

Senin, 21 September 2026 - 23:33 WIB

Enceng Gondok Meluas di Sungai Kali Loji, Warga Krapyak dan Panjang Wetan Desak Pemkot Pekalongan Turun Tangan

Berita Terbaru