GEMAS-LU Blokade Lintas Tengah Sumatera, Tuntut Truk Batu Bara Patuhi Aturan 

- Jurnalis

Senin, 4 Mei 2026 - 20:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG UTARA, realitapublik.id – Gelombang perlawanan terhadap aktivitas angkutan batu bara di Kabupaten Lampung Utara kembali memuncak. Gerakan Masyarakat Lampung Utara (GEMAS-LU) menggelar aksi massa besar-besaran di Jalan Lintas Tengah (Jalinteng) Sumatera, tepatnya di Desa Cahaya Negeri, Kecamatan Abung Barat, Senin (4/5/2026).

 

Aksi ini merupakan “jilid kedua” dari protes serupa yang meletus pada 2025 lalu. Massa menuding pemerintah dan aparat penegak hukum masih “masuk angin” dalam menindak truk-truk bermuatan jumbo yang kian merusak jalan nasional dan mengancam keselamatan warga.

 

Baca Juga :  Polres PALI Tangkap Pengedar Sabu di Benuang, 20,20 Gram Barang Bukti Disita

Koordinator aksi GEMAS-LU, Mirza (yang akrab disapa Oza), menegaskan bahwa jalan raya yang dibangun dengan uang rakyat kini hancur lebur akibat tonase kendaraan yang jauh melampaui kapasitas.

 

“Jalan ini bukan milik perusahaan tambang, ini milik rakyat. Kerusakan jalan akibat tonase berlebih adalah kerugian negara dan ancaman nyawa bagi pengguna jalan lainnya. Kami menuntut tindakan nyata, bukan sekadar janji di atas kertas,” tegas Oza dalam orasinya di bawah pengawalan ketat Polres Lampung Utara dan Forkopimda.

 

Aksi kali ini juga diwarnai riak internal. Massa secara terbuka menyatakan kekecewaannya terhadap pengurus GEMAS-LU periode sebelumnya yang dinilai gagal mengawal aspirasi warga dan cenderung pasif terhadap pelanggaran di lapangan.

Baca Juga :  Jaring Atlet Pelajar Terbaik, O2SN Tingkat Kabupaten Tulang Bawang Barat Resmi Digelar

 

Sebagai bentuk tekanan, GEMAS-LU melayangkan tiga tuntutan krusial:

1. Jam Operasional Ketat: Truk batu bara hanya diizinkan melintas pada malam hari (18.00 – 06.00 WIB).

2. Pembatasan Tonase: Muatan maksimal wajib 8 ton sesuai Surat Edaran Gubernur Lampung.

3. Standarisasi Armada: Penggunaan kendaraan harus sesuai dengan klasifikasi kelas jalan.

 

Dasar Hukum dan Peringatan KerasAksi ini mengacu pada landasan hukum yang kuat, mulai dari UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jalan hingga Perda Provinsi Lampung Nomor 19 Tahun 2014. Aturan-aturan ini secara tegas membatasi aktivitas angkutan tambang di jalan umum guna menjaga usia pakai aspal dan mengurai kemacetan kronis, terutama truk yang berasal dari arah Sumatera Selatan.

Baca Juga :  Dukung Program Nasional, Polres PALI Kawal Peluncuran Makan Bergizi Gratis di Penukal 

 

“Ini adalah peringatan keras. Jika para pengusaha tambang masih membandel dan pemerintah tetap tutup mata, kami pastikan akan kembali turun ke jalan dengan massa yang jauh lebih besar,” pungkas Oza. (*)

Penulis : Rodi Sandra

Editor : Red

Berita Terkait

Pucuk Pimpinan Bergeser, Polres Lampung Utara Gelar Sertijab PJU hingga Kapolsek
Perkuat Ekosistem Halal, BPJPH Lampung Audiensi dengan Bupati Pringsewu
Pemkab Lampung Utara Salurkan Bantuan 731 Unit Bedah Rumah, Plt Kepala Dinas Perkim: Gratis, Laporkan Jika Ada Pungli!
Atasi Kekeringan, Poktan Bogasari Desa Bancar Terima Bantuan Sumur Irigasi Perpompaan APBN 2026
Tekan Angka Stunting, Camat Sumbermalang Dorong Sinergi Lintas Sektor
Diserbu Warga, Gerakan Pangan Murah di Sumbermalang Jual Sembako di Bawah Harga Pasar 
Gerakan Pangan Murah di Penukal PALI, Upaya Stabilkan Harga Jelang Lebaran 
DPRD Indramayu Gelar Paripurna Alih Status RSUD M.A. Sentot dan Penyertaan Modal BPR 
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:19 WIB

Pucuk Pimpinan Bergeser, Polres Lampung Utara Gelar Sertijab PJU hingga Kapolsek

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:12 WIB

Perkuat Ekosistem Halal, BPJPH Lampung Audiensi dengan Bupati Pringsewu

Selasa, 19 Mei 2026 - 22:39 WIB

Pemkab Lampung Utara Salurkan Bantuan 731 Unit Bedah Rumah, Plt Kepala Dinas Perkim: Gratis, Laporkan Jika Ada Pungli!

Selasa, 19 Mei 2026 - 22:31 WIB

Atasi Kekeringan, Poktan Bogasari Desa Bancar Terima Bantuan Sumur Irigasi Perpompaan APBN 2026

Selasa, 19 Mei 2026 - 22:23 WIB

Tekan Angka Stunting, Camat Sumbermalang Dorong Sinergi Lintas Sektor

Selasa, 19 Mei 2026 - 18:14 WIB

Gerakan Pangan Murah di Penukal PALI, Upaya Stabilkan Harga Jelang Lebaran 

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:55 WIB

DPRD Indramayu Gelar Paripurna Alih Status RSUD M.A. Sentot dan Penyertaan Modal BPR 

Selasa, 19 Mei 2026 - 12:22 WIB

Sambut Idul Adha dan Wajib Halal, DPD Juleha Tubaba Gelar Pelatihan Juru Sembelih Massal

Berita Terbaru