Izin Ponpes Ndholo Kusumo Pati Dicabut Permanen, PBNU Usul Pengalihan Manajemen Demi Nasib Santri

- Jurnalis

Minggu, 10 Mei 2026 - 07:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

i

Oplus_16908288

PATI, realitapublik.id — Buntut kasus dugaan pemerkosaan santriwati yang dilakukan oleh oknum pendiri berinisial AS (51), Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo di Kabupaten Pati resmi ditutup secara permanen. Keputusan tegas ini diambil setelah Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasional lembaga tersebut.

 

Langkah penutupan ini memicu respons dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang menekankan pentingnya perlindungan hak pendidikan bagi para santri yang masih terdaftar di sana.

 

Ketua PBNU Bidang Keagamaan, Ahmad Fahrur Rozi atau yang akrab disapa Gus Fahrur, menyatakan bahwa penutupan pesantren adalah langkah logis untuk memulihkan kepercayaan publik. Namun, ia mengingatkan agar negara memastikan para santri tetap mendapatkan hak pendidikannya.

Baca Juga :  Jaga Mutu Pembangunan, Pemkab Batang Aktifkan Kembali Program UHC pada Akhir 2026

 

“Penutupan ini langkah perlindungan, tapi negara harus memfasilitasi santri agar pindah ke lembaga yang aman. Jangan sampai santri menjadi korban kedua akibat ulah oknum pengelola,” tegas Gus Fahrur, Sabtu (09/05/2026).

 

Gus Fahrur juga memberikan opsi alternatif kepada pemerintah setempat, yakni mempertimbangkan pengambilalihan pengelolaan sementara dengan mengganti manajemen secara total.

 

“Pemerintah bisa bekerja sama dengan ormas Islam setempat untuk mengelola aset umat tersebut agar tetap bermanfaat, namun dengan pengawasan yang jauh lebih ketat,” tambahnya.

Baca Juga :  Perkokoh Sinergi Pelayanan, Pemkab Tubaba Gelar Sertijab dan Pisah Sambut Camat Pagar Dewa

 

Sebelumnya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati, Ahmad Syaiku, telah memastikan bahwa izin operasional Ponpes Ndholo Kusumo telah dicabut total sejak Jumat (08/05/2026).

 

“Artinya pondok ini sudah tidak boleh lagi beroperasi, ditutup permanen. Kami tidak memberikan toleransi sedikit pun terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Ini sungguh mencederai marwah pesantren sebagai wadah pembentuk karakter,” ujar Syaiku.

 

Ia juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mengawal proses hukum terhadap tersangka AS sampai tuntas demi rasa keadilan bagi para korban.

Baca Juga :  Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau: Hujan Abu Tipis Jangkau Depok dan Bogor, Mitos Lokal Kembali Menyita Perhatian

 

Tragedi di Ponpes Ndholo Kusumo ini menjadi pelajaran pahit bagi dunia pendidikan Islam. Gus Fahrur menilai peristiwa ini mencederai marwah pesantren sebagai institusi pendidikan akhlak. Ia mendesak agar pelaku dihukum seberat-beratnya untuk memberikan efek jera.

 

Kedepannya, diharapkan ada sinergi yang lebih kuat antara pemerintah, lembaga agama, dan masyarakat sekitar untuk aktif memantau aktivitas belajar di pesantren. Transparansi dan sistem perlindungan anak harus menjadi standar utama agar tidak ada lagi kekerasan yang berlindung di balik institusi agama.

Penulis : Fery Eka spt

Berita Terkait

Kemeriahan HUT ke-44 Tiyuh Tunas Jaya: Pemerintah Tiyuh Gelar Lomba Olahraga, Senam, hingga Seni Kuda Lumping
Sidang Gugatan Sengketa Tanah Waris Rejoso di PN Bangil Ditunda akibat Tergugat Mangkir dan Berkas Belum Lengkap
Keterangan Kepsek vs Mandor Kontradiktif di Tengah Proyek Revitalisasi TK DWP 1 Mlandingan Rp557 Juta
Korban Diduga Keracunan Makan Bergizi Gratis di Batang Melonjak Jadi 276 Orang
Rakyat Menderita, Pemkot Buta Realita: Mahasiswa Segel Gedung DPRD Kota Pasuruan
IWO Lampung Raih Penghargaan Anugerah Unila Be Strong 2026
SITIREJO CUP V 2026: 48 Tim Voli Terbaik se-Jawa Timur Siap Guncang Lapangan Buwek Wagir
Masa Jabatan Berakhir Juni 2027, DPMD Situbondo Minta Pemdes Siapkan Pengisian Anggota BPD Baru
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 09:48 WIB

Kemeriahan HUT ke-44 Tiyuh Tunas Jaya: Pemerintah Tiyuh Gelar Lomba Olahraga, Senam, hingga Seni Kuda Lumping

Kamis, 24 September 2026 - 18:08 WIB

Sidang Gugatan Sengketa Tanah Waris Rejoso di PN Bangil Ditunda akibat Tergugat Mangkir dan Berkas Belum Lengkap

Kamis, 24 September 2026 - 10:53 WIB

Keterangan Kepsek vs Mandor Kontradiktif di Tengah Proyek Revitalisasi TK DWP 1 Mlandingan Rp557 Juta

Kamis, 24 September 2026 - 08:30 WIB

Korban Diduga Keracunan Makan Bergizi Gratis di Batang Melonjak Jadi 276 Orang

Rabu, 23 September 2026 - 22:07 WIB

Rakyat Menderita, Pemkot Buta Realita: Mahasiswa Segel Gedung DPRD Kota Pasuruan

Rabu, 23 September 2026 - 12:44 WIB

IWO Lampung Raih Penghargaan Anugerah Unila Be Strong 2026

Rabu, 23 September 2026 - 12:34 WIB

SITIREJO CUP V 2026: 48 Tim Voli Terbaik se-Jawa Timur Siap Guncang Lapangan Buwek Wagir

Selasa, 22 September 2026 - 15:12 WIB

Masa Jabatan Berakhir Juni 2027, DPMD Situbondo Minta Pemdes Siapkan Pengisian Anggota BPD Baru

Berita Terbaru

Oplus_16908288

Pendidikan

Tampar Siswa Gara-Gara Baju Lurik, Kepala SMPN 18 Malang Dicopot

Jumat, 25 Sep 2026 - 15:27 WIB