Foto: Tersangka Sp
PALI, realitapublik.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres PALI meringkus seorang diduga pengedar narkotika jenis sabu di Desa Prabu Menang, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Tersangka berinisial Sp (39) dibekuk petugas di depan kediamannya saat hendak bertransaksi pada Senin (11/5/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Dari tangan tersangka, polisi menyita tujuh paket plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 1,07 gram. Petugas juga menyita uang tunai senilai Rp200 ribu yang diduga hasil penjualan, serta satu celana pendek milik tersangka.
Kasat Resnarkoba Polres PALI, AKP Dedy Suandy, S.H., mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari aduan masyarakat. Laporan tersebut menyebutkan bahwa tersangka kerap mengedarkan sabu dan ekstasi di wilayah Desa Prabu Menang.
“Menindaklanjuti informasi warga, kami langsung memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan intensif,” ujar AKP Dedy, mewakili Kapolres PALI.
Penyelidikan dipimpin oleh Kanit Idik I IPDA Eduwar Fahlefi, S.H., M.Si., bersama Kanit Idik II IPDA Hendri Kurniawan, S.H., M.Si. Petugas menerapkan strategi penyamaran sebagai pembeli (undercover buy) untuk memancing tersangka.
“Saat transaksi penyamaran berlangsung, anggota mendapatkan dua paket kecil sabu dari tersangka. Petugas di lapangan langsung melakukan penyergapan dan penggeledahan,” jelas AKP Dedy.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan lima paket sabu tambahan di dalam saku celana tersangka. Tersangka pun mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut adalah miliknya.
AKP Dedy menegaskan bahwa pihaknya kini tengah melakukan pengembangan kasus untuk melacak jaringan pemasok di atas tersangka. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam pemberantasan narkoba.
“Kami berkomitmen penuh membersihkan wilayah PALI dari peredaran narkotika. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika melihat aktivitas mencurigakan,” tegasnya.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres PALI. Tersangka dijerat undang-undang narkotika dan harus menjalani proses hukum lebih lanjut, termasuk pemeriksaan laboratorium forensik. (*)
Penulis : Lidian Heri
Editor : Redaksi






