Saat proses evakuasi jasad korban oleh petugas.
SITUBONDO, realitapublik.id – Misteri penemuan jasad wanita di saluran drainase Jalan Raya Pantura, Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Situbondo, akhirnya terungkap. Korban teridentifikasi sebagai Murtafia Rafika Devi (34), seorang bidan yang dikenal ramah dan berdedikasi tinggi di RSUD Besuki.
Berdasarkan hasil pengembangan Kepolisian Resor (Polres) Situbondo, korban ternyata dibunuh oleh suaminya sendiri, Ahmad Rizky Hidayaturrahman (32). Kini, Polres Situbondo telah resmi menetapkan sang suami sebagai tersangka utama.
Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Selimat, membenarkan penahanan tersangka. Ahmad Rizky diamankan setelah sebelumnya menyerahkan diri ke Mapolda Jawa Timur.
“Pelaku menyerahkan diri ke Polda Jatim, lalu dilimpahkan ke Polres Situbondo dan tiba pada Minggu (7/6/2026) sekitar pukul 05.00 WIB. Saat ini, yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan intensif,” ujar AKP Selimat saat dikonfirmasi awak media di RSUD dr. Abdoer Rahem Situbondo, Minggu (7/6/2026).
Menurut hasil pemeriksaan awal, Ahmad Rizky mengaku menghabisi nyawa istrinya seorang diri. Pria berusia 32 tahun itu berdalih aksi nekatnya dipicu oleh rasa cemburu dan sakit hati yang mendalam.
Meski demikian, kepolisian menegaskan bahwa motif tersebut masih bersifat sementara. Penyidik akan terus mendalami kepastian motif dengan memeriksa pihak keluarga, kerabat, hingga rekan kerja korban demi mengetahui dinamika rumah tangga pasutri tersebut.
“Sesuai keterangan sementara, motifnya adalah cemburu yang disampaikan langsung oleh pelaku,” tegas AKP Selimat.
Diberitakan sebelumnya, jasad Bidan Fia ditemukan secara tragis di dalam saluran air pinggir Jalan Raya Pantura Kalianget–Tampora pada Sabtu malam (6/6/2026). Penemuan ini seketika menggemparkan warga sekitar.
Tim gabungan Satreskrim Polres Situbondo bersama Tim Inafis segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) menyeluruh dan mengamankan sejumlah barang bukti. Jenazah korban kemudian dievakuasi ke RSUD dr. Abdoer Rahem Situbondo untuk menjalani autopsi guna mengungkap penyebab pasti kematian serta menentukan pasal pidana yang akan dijeratkan.
Tragedi memilukan ini menyisakan duka mendalam bagi rekan kerja korban di RSUD Besuki. Mereka tidak menyangka dedikasi hidup Murtafia harus berakhir dengan cara yang begitu tragis.
Lebih memilukan lagi, korban meninggalkan dua anak yang masih kecil. Kini, kedua buah hati tersebut harus kehilangan figur ibu sekaligus menghadapi kenyataan pahit bahwa ayah mereka terancam hukuman penjara yang lama.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dengan memeriksa saksi-saksi tambahan sebelum dilimpahkan ke pihak kejaksaan. Polres Situbondo juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak menyebarkan rumor liar di media sosial, dan memercayakan penanganan kasus sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.(*)
Penulis : Abdul Hakim






