Jaga Kerahasiaan Suara, Pemilih PAW Desa Sumberanyar Dilarang Keras Bawa HP ke Bilik

- Jurnalis

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaga Kerahasiaan Suara, Pemilih PAW Desa Sumberanyar Dilarang Keras Bawa HP ke Bilik

i

Jaga Kerahasiaan Suara, Pemilih PAW Desa Sumberanyar Dilarang Keras Bawa HP ke Bilik

SITUBONDO, realitapublik.id – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama Panitia Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) Desa Sumberanyar, Kecamatan Mlandingan, menetapkan aturan tegas terkait penggunaan teknologi digital.

Ketua Panitia, Fathol Ulum, mengatakan seluruh peserta yang memiliki hak pilih dilarang keras membawa kamera, telepon genggam (handphone), maupun alat perekam lainnya ke dalam bilik suara saat pemungutan suara berlangsung.

“Langkah ini diambil untuk mengantisipasi adanya dokumentasi fisik maupun digital yang dapat mencederai asas pemilu yang rahasia,” kata Ulum, Selasa (9/6/2026)

Sementara itu, Ketua BPD Sumberanyar, Untung M. Nur, menyampaikan bahwa berdasarkan tata tertib resmi, peserta dilarang memotret, merekam video, ataupun melakukan siaran langsung (live streaming) terhadap surat suara dan pilihan yang mereka berikan.

Baca Juga :  Polda Aceh Bongkar Jaringan Narkotika Modus Vape, 50 Ribu Ekstasi dan Sabu Disita

“Peserta juga dilarang memperlihatkan lembar surat suara mereka kepada orang lain, baik sebelum maupun sesudah dimasukkan ke dalam kotak suara,” ujarnya.

Selain aturan digital yang ketat, tata tertib PAW Desa Sumberanyar 2026 juga merinci mekanisme pelaksanaan sebagai berikut:

Aturan Kehadiran dan Hak Pilih

1. Satu Suara: Setiap pemilih yang sah hanya memiliki hak satu suara.

2. Wajib Hadir: Peserta wajib hadir sendiri di lokasi dan tidak boleh diwakilkan.

Baca Juga :  Kawal Transparansi Hukum, LSM Pejuang 24 Gelar Audiensi Berantai ke Pemkab, Polres, dan Kejari Pekalongan

3. Sifat Mutlak: Hak pilih dan kartu peserta bersifat pribadi serta dilarang dipindahtangankan.

Prosedur Registrasi Ketat

1. Verifikasi Berkas: Peserta wajib membawa dan menunjukkan undangan resmi serta identitas diri yang sah.

2. Daftar Hadir: Pemilih wajib menandatangani absensi sebelum masuk ke area utama.

3. Tukar Kartu: Peserta akan menerima Kartu Peserta Musyawarah Desa setelah proses verifikasi selesai.

Alur Pemungutan Suara

1. Cek Kotak Suara: Panitia wajib memperlihatkan kotak suara kosong, mengunci, dan menyegelnya di hadapan forum sebelum dimulai.

2. Panggilan Antrean: Ketua Panitia memanggil peserta satu per satu untuk menukarkan kartu peserta dengan satu surat suara sah.

Baca Juga :  Reses di Dua Tiyuh, Legislator Golkar Putra Jaya Umar Perjuangkan Usulan Infrastruktur Warga

3. Tanda Tangan Panitia: Surat suara dinyatakan sah apabila telah ditandatangani langsung oleh Ketua Panitia.

4. Surat Suara Rusak: Pemilih berhak meminta penggantian satu kali jika menerima surat suara yang rusak sebelum dicoblos.

5. Hak Gugur: Peserta yang menerima surat suara tetapi sengaja tidak mencoblos dianggap telah menggunakan hak pilihnya.

Melalui pengetatan aturan visual dan sterilisasi gawai di bilik suara ini, BPD dan Panitia Desa Sumberanyar berkomitmen mewujudkan suksesi kepemimpinan yang bersih, aman, bebas dari intervensi, serta transparan bagi seluruh masyarakat Desa Sumberanyar.(*)

Penulis : Abdul Hakim

Berita Terkait

Kota Pasuruan Diserbu Ratusan Ribu Jamaah, Menjelang Puncak Haul Ke-45 KH. Abdul Hamid
Peringatan Maulid Nabi di Mlandingan: Rajut Religiusitas di Momentum Agustusan
Keruk Tebing untuk Kebun Sawit, Penimbunan Lubang Irigasi Desa Sidomukti Dipertanyakan
Bupati PALI Dipanggil KPK, Pemkab: Hanya Saksi, Masyarakat Jangan Berspekulasi
DPD II Golkar Tubaba Serahkan Surat Tugas LO dan Tim Teknis ke KPU dan Bawaslu
Reses di Dua Tiyuh, Legislator Golkar Putra Jaya Umar Perjuangkan Usulan Infrastruktur Warga
Paskibraka Abab Sukses Kibarkan Bendera, Legislator PALI Beri Pujian Khusus
Upacara HUT ke-81 RI di Abung Semuli Berlangsung Khidmat, Diwarnai Pemotongan Tumpeng hingga Pembagian Bansos
Berita ini 137 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 20:46 WIB

Kota Pasuruan Diserbu Ratusan Ribu Jamaah, Menjelang Puncak Haul Ke-45 KH. Abdul Hamid

Rabu, 19 Agustus 2026 - 14:58 WIB

Peringatan Maulid Nabi di Mlandingan: Rajut Religiusitas di Momentum Agustusan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:38 WIB

Keruk Tebing untuk Kebun Sawit, Penimbunan Lubang Irigasi Desa Sidomukti Dipertanyakan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 07:36 WIB

Bupati PALI Dipanggil KPK, Pemkab: Hanya Saksi, Masyarakat Jangan Berspekulasi

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:50 WIB

DPD II Golkar Tubaba Serahkan Surat Tugas LO dan Tim Teknis ke KPU dan Bawaslu

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:37 WIB

Reses di Dua Tiyuh, Legislator Golkar Putra Jaya Umar Perjuangkan Usulan Infrastruktur Warga

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:05 WIB

Paskibraka Abab Sukses Kibarkan Bendera, Legislator PALI Beri Pujian Khusus

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:13 WIB

Upacara HUT ke-81 RI di Abung Semuli Berlangsung Khidmat, Diwarnai Pemotongan Tumpeng hingga Pembagian Bansos

Berita Terbaru