PALI, realitapublik.id – Pemerintah Desa Pengabuan, Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), menggelar sosialisasi anti-korupsi serta program pendampingan jaksa dalam pembangunan desa menggunakan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2026. Kegiatan yang dilaksanakan pada Senin (10/6/2026) ini, dipusatkan di Kantor Kepala Desa Pengabuan ini juga merangkum sosialisasi mengenai larangan bagi aparatur pemerintah desa serta penanganan tindak pidana di lingkungan masyarakat.
Agenda krusial ini dihadiri langsung oleh Kepala Desa Pengabuan beserta jajaran perangkat desa, Ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Kasubsi I Intelijen Kejari PALI Judistira Yusticia, S.H., M.H., perwakilan Polres PALI Briptu Arief Kurnia, perwakilan DPMD Kabupaten PALI Suryo Eko, S.H., serta Camat Abab yang diwakili oleh Hendra, Am.Kep., S.Kom.
Dalam arahannya, Kasubsi I Intelijen Kejari PALI, Judistira Yusticia, mengingatkan agar anggaran Dana Desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa Pengabuan benar-benar dialokasikan untuk pembangunan yang menyentuh kebutuhan masyarakat.
“Kami dari pihak Kejari PALI sangat mengharapkan peran aktif perangkat desa dan masyarakat Pengabuan untuk bersama-sama mengawasi pembangunan. Tujuannya agar realisasi anggaran tepat sasaran, hasilnya maksimal, dan sesuai ketentuan hukum demi kemajuan desa. Jangan sampai ada penyimpangan,” tegas Judistira.
Selain pengawasan anggaran, Judistira juga mengimbau seluruh kepala desa di Kabupaten PALI untuk segera melegalkan aset-aset desa dengan membuat sertifikat resmi. Ia juga menitipkan pesan agar jajaran kepala desa dan BPD selalu menjaga kekompakan dan menjalin hubungan kerja yang harmonis.
Di sisi lain, perwakilan dari Polres PALI, Briptu Arief Kurnia, memaparkan materi seputar penanganan dan pencegahan tindak pidana yang sering terjadi di tingkat desa, seperti Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), pencurian, perkelahian, hingga penganiayaan.
“Kami akan terus memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat Desa Pengabuan. Kami berharap warga tidak ragu untuk segera menghubungi pihak kepolisian apabila menemukan atau melihat adanya tindak pidana di lingkungan sekitar,” ujar Briptu Arief.
Kendati demikian, pihak kepolisian juga mendorong masyarakat dan perangkat desa untuk mengedepankan musyawarah mufakat dalam menyelesaikan perkara-perkara ringan tertentu di tingkat desa terlebih dahulu sebelum dibawa ke ranah hukum formal.
Dengan adanya sinergi antara kejaksaan, kepolisian, dan pemerintah desa ini, diharapkan pengelolaan Dana Desa Pengabuan tahun 2026 berjalan akuntabel dan situasi kamtibmas di desa setempat tetap aman berwibawa.(*)
Penulis : Lidian Heri
Editor : Red