PEKALONGAN, realitapublik.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan resmi merampungkan penanganan laporan dugaan pelanggaran disiplin di lingkungan Puskesmas Petungkriyono. Hasil keputusan tegas tersebut disampaikan langsung dalam audiensi lanjutan yang digelar di Kantor Bupati Pekalongan pada Selasa (9/6/2026).
Audiensi dipimpin oleh Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Pekalongan, Ari Lailani, S.T.P. Pertemuan ini turut dihadiri oleh Plt Kepala Dinas Kesehatan Tohid Margono, S.Pi., Plt Kepala Bakesbangpol Argo Yudha Ismoyo, S.STP., M.AP., perwakilan BKPSDM, serta jajaran Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pejuang 24 yang mengawal kasus ini sejak awal.
Ari Lailani menjelaskan bahwa seluruh poin aduan telah ditindaklanjuti secara menyeluruh oleh pihak Inspektorat melalui serangkaian klarifikasi, pemanggilan pihak terkait, hingga pemeriksaan saksi-saksi. Semua proses dipastikan berjalan objektif sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.
“Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta rekomendasi hasil pemeriksaan komprehensif, Pemkab Pekalongan menjatuhkan sanksi disiplin berat berupa penurunan jabatan satu tingkat lebih rendah selama 12 bulan kepada oknum yang bersangkutan,” tegas Ari Lailani.
Sebelum keputusan final ini diketuk, kasus di lingkungan Puskesmas Petungkriyono tersebut sempat melalui proses audiensi di Dinas Kesehatan serta tahapan audit investigasi di Kantor Inspektorat Kabupaten Pekalongan.
Mewakili Bupati Pekalongan, Ari Lailani menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada elemen masyarakat sipil, khususnya LSM Pejuang 24, yang konsisten mengawal jalannya penegakan hukum dan kedisiplinan ASN ini.
Kehadiran LSM dan masyarakat dinilai krusial untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Keterbukaan Publik: Pemkab Pekalongan menyatakan selalu terbuka terhadap kritik, saran, serta pengawasan yang konstruktif demi mendongkrak kualitas pelayanan publik.
Di sisi lain, perwakilan LSM Pejuang 24 menyambut baik langkah konkret dan ketegangan sikap yang diambil oleh Pemkab Pekalongan. Kendati demikian, mereka menegaskan akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial di lapangan secara ketat demi menjamin mutu layanan kesehatan masyarakat tidak lagi terganggu.
Audiensi yang berjalan secara dialogis dan kondusif tersebut ditutup dengan kesepahaman bersama. Keputusan ini sekaligus menjawab penantian masyarakat luas serta memberikan kepastian hukum atas isu pelayanan kesehatan yang sempat menyita perhatian publik di Kabupaten Pekalongan.
Penulis : Wildan Purna Irawan






