Mangkir Mediasi Tiga Kali, Kuasa Hukum Korban Penyerobotan Lahan di Malang Ancam Pidanakan Oknum Terkait

- Jurnalis

Kamis, 25 Juni 2026 - 08:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

i

Oplus_16908288

MALANG, realitapublik.id — Kasus dugaan penyerobotan lahan di Desa Kidal, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, memasuki babak baru. Upaya penyelesaian sengketa melalui keadilan restoratif (restorative justice) yang diinisiasi oleh Pemerintah Desa Kidal kembali menemui jalan buntu untuk ketiga kalinya. Hal ini dipicu oleh mangkirnya penasihat hukum dari pihak terlapor tanpa alasan yang jelas.

 

Sikap abai tersebut menyulut reaksi keras dari tim hukum korban. Pihak lawan dinilai tidak hanya menghindari tanggung jawab, melainkan juga telah mencederai marwah institusi pemerintahan desa.

 

Ila Maesaroh, selaku pemilik sah lahan seluas 500 meter persegi, hadir tepat waktu di Balai Desa Kidal sejak pukul 09.30 WIB dengan didampingi Kuasa Hukumnya, Hertanto Bhudi Prasetyo, S.S., S.H., M.H. Kehadiran mereka bertujuan untuk memenuhi undangan resmi dari kepala desa.

 

Baca Juga :  Perkuat Transparansi Infrastruktur, Pemkab Batang Gagas Relawan Pemantau Proyek

Hertanto menegaskan bahwa kliennya mengantongi bukti kepemilikan mutlak berupa Akta Jual Beli (AJB) yang sah sejak tahun 1996. Lahan tersebut dibeli secara legal dari orang tua Nur Hasanah. Berdasarkan lini masa tersebut, saat transaksi terjadi 30 tahun lalu, Nur Hasanah sendiri masih balita berusia sekitar 2 tahun.

 

“Produk hukum yang terbit 30 tahun lalu adalah sah dan mengikat. Yang mengajukan dan menyaksikan saat itu adalah mantan Kepala Desa Kidal yang sampai saat ini masih hidup, begitu pula saksi-saksi sejarahnya. Menjadi aneh ketika tiba-tiba muncul bangunan di atas lahan tersebut oleh pihak yang sama sekali tidak memiliki legalitas kepemilikan,” urai Hertanto tajam.

 

Hertanto sangat menyayangkan sikap sejawat seprofesinya—penasihat hukum Nur Hasanah—yang dinilai tidak menjunjung tinggi kode etik dan profesionalisme advokat.

 

“Sebagai sesama penegak hukum, seharusnya kita memberikan contoh kepada masyarakat tentang bagaimana menghormati lembaga formal seperti pemerintahan desa. Mangkir hingga tiga kali berturut-turut dari undangan resmi ini bukan lagi masalah teknis, tapi bentuk ketidakprofesionalan,” tegas Hertanto.

Baca Juga :  Niat Tulus Majukan Desa, Jiono Resmi Calonkan Diri Sebagai Kepala Tiyuh Daya Sakti

 

Senada dengan kuasa hukum korban, Kepala Desa Kidal, Ahmad Taufik, tidak dapat menyembunyikan rasa kecewanya. Pemerintah desa telah menunjukkan iktikad baik dengan memfasilitasi ruang dialog demi menjaga kondusivitas warga, namun ruang tersebut justru dikosongkan oleh pihak terlapor.

 

“Kami sangat menyayangkan. Mediasi ini adalah langkah terbaik dari desa agar persoalan mencari solusi tanpa harus saling menjatuhkan. Namun, kesempatan emas ini justru disia-siakan,” ujar Ahmad Taufik.

 

Meski berulang kali dikecewakan, pihak Ila Maesaroh masih membuka pintu damai untuk satu kali kesempatan terakhir pada minggu depan. Namun, ini merupakan maklumat terakhir sebelum perkara digulirkan ke ranah hukum pidana.

Baca Juga :  Dinilai Abaikan Kepentingan Terbaik Anak, Putusan Hak Asuh PT Surabaya Dipertanyakan ke Mahkamah Agung

 

Hertanto mengisyaratkan bahwa langkah hukum ke depan tidak main-main. Pihaknya tidak hanya membidik pasal penyerobotan lahan, namun juga mencium adanya indikasi konspirasi yang melibatkan internal aparatur desa.

 

“Kami masih beriktikad baik memberi waktu satu minggu lagi. Tapi jika momentum terakhir ini kembali diabaikan, jangan salahkan kami jika melangkah ke jalur hukum. Unsur pidana penyerobotan lahan sudah terpenuhi, dan kami menduga ada indikasi pemalsuan dokumen yang ikut melibatkan oknum aparatur Desa Kidal di dalam pusaran kasus ini,” pungkas Hertanto secara tegas.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak Nur Hasanah maupun tim penasihat hukumnya belum memberikan konfirmasi resmi maupun klarifikasi tertulis terkait alasan ketidakhadiran mereka dalam tiga kali agenda mediasi tersebut. (*)

Penulis : Bil

Editor : Red

Berita Terkait

Kawal Aspirasi Warga Pekalongan Utara, Pejuang 24 Desak Perbaikan Jalan hingga Pembangunan Jembatan
Massa Aksi Demo Bertahan hingga Sore di Gedung DPR, Dinamika Lapangan Semakin Memanas
Aparatur Tiyuh Se-Tubaba Demo Tuntut Siltap 6 Bulan Tertunda, Ancam Mogok Kerja
Pimpinan DPR Berjanji Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Sah Sebelum 15 Desember 2026
Kreator dan Jurnalis Keluhkan Jaringan Internet Hilang Saat Aksi di Depan Gedung DPR RI
Peringatan Maulid Nabi dan Wilujengan LP2BN Pasuruan di Makam Adipati Wiranegara
Memeriahkan HUT ke-4 Tiyuh Marga Asri, Pemerintah Tiyuh Gelar Sholawatan, Doa Bersama, dan Seni Kuda Lumping
Militansi Tanpa Batas! Rombongan MWC NU Jatibanteng Siap Hijaukan Muktamar ke-35 di Jombang
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 00:27 WIB

Kawal Aspirasi Warga Pekalongan Utara, Pejuang 24 Desak Perbaikan Jalan hingga Pembangunan Jembatan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 20:04 WIB

Massa Aksi Demo Bertahan hingga Sore di Gedung DPR, Dinamika Lapangan Semakin Memanas

Kamis, 27 Agustus 2026 - 18:00 WIB

Aparatur Tiyuh Se-Tubaba Demo Tuntut Siltap 6 Bulan Tertunda, Ancam Mogok Kerja

Kamis, 27 Agustus 2026 - 17:57 WIB

Pimpinan DPR Berjanji Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Sah Sebelum 15 Desember 2026

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:42 WIB

Kreator dan Jurnalis Keluhkan Jaringan Internet Hilang Saat Aksi di Depan Gedung DPR RI

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:04 WIB

Peringatan Maulid Nabi dan Wilujengan LP2BN Pasuruan di Makam Adipati Wiranegara

Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:19 WIB

Memeriahkan HUT ke-4 Tiyuh Marga Asri, Pemerintah Tiyuh Gelar Sholawatan, Doa Bersama, dan Seni Kuda Lumping

Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:48 WIB

Militansi Tanpa Batas! Rombongan MWC NU Jatibanteng Siap Hijaukan Muktamar ke-35 di Jombang

Berita Terbaru