JAKARTA, realitapublik.id — Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menegaskan peringatan keras kepada masyarakat terkait ancaman serius peredaran narkotika jenis baru berbentuk cair yang diselundupkan melalui rokok elektrik atau vape. Tren penggunaan vape kini marak di kalangan anak muda, dewasa, hingga orang tua.
Peringatan tersebut disampaikan Kapolri saat menggelar kunjungan silaturahim ke Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat di Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa, 13 Oktober 2026.
Dalam kunjungan tersebut, Jenderal Suyudi secara khusus meminta dukungan dari para ulama dan pengurus MUI Pusat untuk mengkaji serta mengeluarkan fatwa pelarangan total (haram) terhadap penggunaan rokok elektrik di Indonesia. Langkah ini dinilai mendesak mengingat dampak bahaya barang haram tersebut sangat besar, terutama bagi anak remaja sebagai generasi penerus bangsa.
Kapolri membeberkan bahwa peredaran narkotika kini telah bertransformasi dari bentuk padat menjadi bentuk cair. Penggunaan rokok elektrik dinilai sangat berbahaya karena kemasannya yang terselubung dan beraroma buah-buahan, sehingga sulit dibedakan dengan rokok elektrik biasa oleh masyarakat maupun petugas di lapangan.
“BNN dan Polri pun sulit membedakannya secara kasatmata karena bentuk dan wanginya sama, tetapi isinya narkotika cair,” ujar Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto.
Lebih lanjut, Jenderal Suyudi menambahkan bahwa maraknya penyelundupan sabu cair dan ekstrak ganja cair ke Indonesia merupakan bentuk perang terselubung (proxy war) yang dirancang oleh jaringan internasional untuk merusak masa depan bangsa. Ia mencontohkan sejarah kelam Perang Candu pada abad ke-19 yang sempat meruntuhkan kekuatan besar dunia akibat ketergantungan zat adiktif.
Kapolri turut mengapresiasi langkah MUI Jawa Timur yang sebelumnya telah mengeluarkan ketetapan tegas terkait pelarangan vape sebagai upaya pencegahan dini. Ia berharap MUI Pusat dapat menyusul dengan menerbitkan fatwa atau rekomendasi keagamaan serupa guna memperkuat proteksi moral dan hukum bagi umat Islam di Indonesia.
“Saya terima kasih MUI Jawa Timur sudah melarang vape. Mudah-mudahan nanti MUI Pusat juga melarang total vape. Mohon dukungannya Pak Kiai, Pak Ketua, karena saya yakinkan ini adalah salah satu sumber malapetaka di era sekarang,” ucap Jenderal Suyudi.
Kapolri juga mengungkapkan bahwa usulan pelarangan total rokok elektrik ini telah disampaikan secara langsung kepada Presiden Republik Indonesia dan mendapat respons positif. Kebijakan ini sejalan dengan langkah di lebih dari 90 negara dunia, termasuk negara-negara tetangga di Asia Tenggara seperti Singapura, Thailand, Vietnam, Laos, dan Brunei Darussalam yang telah melarang total operasional vape.
Polri berharap sinergi dengan MUI melalui penerbitan fatwa keharaman vape dan regulasi resmi pemerintah dapat menjadi benteng kokoh dalam menyelamatkan generasi muda Indonesia dari jerat narkotika dan bahaya kesehatan jangka panjang.
Pertemuan strategis ini dihadiri langsung oleh Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar, Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan, Bendahara Umum MUI H. Misbahul Ulum, serta Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis, Buya Anwar Abbas, dan KH Marsudi Syuhud, beserta jajaran staf teras Mabes Polri. (* / Feri eka spt)






