PEKALONGAN, realitapublik.id — Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Pekalongan menggelar “Operasi Sarang Narkoba” di sejumlah tempat hiburan malam yang berada di wilayah Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan, pada Minggu sore (11/10/2026). Langkah ini dilakukan guna mengantisipasi penyalahgunaan serta mempersempit ruang gerak peredaran gelap narkotika.
Dalam operasi tersebut, petugas kepolisian memeriksa sejumlah pengunjung yang berada di lokasi hiburan malam. Berdasarkan pemeriksaan intensif, dipastikan tidak ditemukan adanya barang bukti narkotika. Kendati demikian, aparat menegaskan bahwa upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba akan terus digencarkan demi menjaga wilayah Kabupaten Pekalongan dari ancaman barang terlarang tersebut.
Selain melakukan pemeriksaan badan dan barang bawaan, petugas juga memberikan edukasi serta peringatan kepada para pengunjung mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba beserta konsekuensi hukum yang dapat menjerat para pelakunya.
Operasi ini melibatkan personel gabungan dari empat satuan di lingkungan Polres Pekalongan, yaitu Satresnarkoba, Satreskrim, Satintelkam, dan Satsamapta. Keterlibatan berbagai satuan ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Kapolres Pekalongan AKBP Zamrul Aini, S.H., S.I.K., M.H., M.B.A., melalui Kasat Resnarkoba Iptu R. Yonanta Edy Pranawa, S.H., M.H., menegaskan bahwa kegiatan tersebut tidak semata-mata berorientasi pada penindakan, melainkan mengedepankan langkah preventif melalui imbauan langsung kepada masyarakat.
“Dalam kegiatan Operasi Sarang Narkoba di tempat hiburan itu, petugas telah melakukan pemeriksaan terhadap para pengunjung. Dari hasil pemeriksaan tersebut, tidak ditemukan narkotika,” ujar Iptu R. Yonanta Edy Pranawa.
Ia juga menambahkan bahwa pemberantasan narkoba tidak bisa hanya mengandalkan tindakan penegakan hukum dari kepolisian semata, melainkan membutuhkan peran aktif dari masyarakat, termasuk para pengelola tempat hiburan agar lingkungan mereka tidak dimanfaatkan sebagai sarana peredaran narkotika.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan tidak terlibat dalam penyalahgunaannya maupun peredarannya. Apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” tegasnya.
Melalui operasi dan edukasi berkelanjutan ini, Polres Pekalongan berharap tingkat kewaspadaan masyarakat terhadap ancaman narkotika semakin meningkat demi menyelamatkan generasi penerus bangsa. (*)
Editor : Red






