PASURUAN realitapublik.id – Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan menerjunkan tim untuk mengecek langsung dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin (Galian C) di Desa Lemahbang, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, Minggu (11/10/2026).
Langkah cepat ini dilakukan oleh Unit Tipidter Satreskrim bersama Paminal dan Sie Humas Polres Pasuruan sekitar pukul 12.00 WIB, usai merespons aduan masyarakat terkait dugaan penambangan liar yang mengarah pada CV Mutiara Timur.
Kapolres Pasuruan, AKBP Irawan Setyono, menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan tinggal diam terhadap setiap laporan pelanggaran hukum di wilayah hukumnya.
“Setiap laporan dari masyarakat pasti kami tindak lanjuti. Kami segera berkoordinasi dengan instansi teknis terkait agar persoalan ini ditelusuri sesuai prosedur dan kewenangan yang berlaku,” ujar AKBP Irawan Setyono.
Dari hasil inspeksi mendadak (sidak) di lapangan, petugas menemukan bekas galian pertambangan serta papan nama CV Mutiara Timur yang terpasang di area lokasi. Kendati demikian, saat pemeriksaan berlangsung, tidak didapati alat berat maupun aktivitas penambangan yang sedang beroperasi.
Temuan awal ini menjadi pijakan kepolisian untuk mendalami keabsahan operasional tambang tersebut, termasuk mencocokkan dokumen perizinan dengan titik koordinat riil di lapangan.
“Pemeriksaan koordinat lokasi dan validasi izin memerlukan keterlibatan instansi teknis yang berwenang dalam pengawasan pertambangan. Status perizinan dan fakta lapangan akan diverifikasi secara komprehensif,” tambahnya.
Hingga kini, kepolisian masih terus melakukan penelusuran lebih lanjut. Polres Pasuruan juga mengimbau masyarakat agar tetap proaktif melaporkan dugaan kegiatan pertambangan yang tak berizin atau menyalahi aturan demi menjaga ketertiban dan kelestarian lingkungan. (*)






