PALI, realitapublik.id – Bripda HPW, anggota Bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), kini berada di ambang pemecatan. Ia direkomendasikan menjalani Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas kepolisian setelah terbukti melakukan pelanggaran berat berupa perbuatan asusila.
Keputusan tegas tersebut tertuang dalam Keputusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) Nomor PUT/40.a/X/2026 tertanggal 9 Oktober 2026. Putusan ini merujuk pada Keputusan Kapolres PALI Nomor Kep/41/X/2026 tentang Penetapan Penjatuhan Hukuman Pelanggaran Kode Etik yang diterbitkan sehari sebelumnya. Hasil putusan ini juga telah disampaikan resmi kepada pelapor melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) per 10 Oktober 2026.
Selain rekomendasi PTDH, Bripda HPW dijatuhi sanksi etika berupa pernyataan bahwa perilakunya merupakan perbuatan tercela, serta sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus (patsus) selama tujuh hari.
Kapolres PALI, AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K., menegaskan bahwa penegakan kode etik ini merupakan komitmen mutlak untuk menjaga kehormatan institusi dan profesionalisme Polri di mata masyarakat.
“Setiap anggota Polri wajib menaati kode etik profesi, menjaga kehormatan institusi, serta bertanggung jawab atas setiap pelanggaran yang terbukti dilakukan,” tegas AKBP Januar.
Perkara asusila ini sebelumnya bermula dari Laporan Polisi Nomor LP-A/01/I/2026/Sipropam tertanggal 6 Januari 2026. Sidang KKEP sendiri digelar di Aula Dalmas Polres PALI dengan menghadirkan lima orang saksi. Komisi sidang dipimpin oleh Kompol Suprawira, S.H., M.Si., bersama Wakil Ketua Kompol Sutrisman, S.H., M.M., dan Anggota Kompol Andri Noviansyah, S.Kom.
Atas perbuatannya, Bripda HPW dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 serta Pasal 5 ayat (1) huruf b dan Pasal 13 huruf f Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi. Kendati demikian, rekomendasi PTDH ini belum bersifat eksekusi definitif karena masih harus melewati tahapan administratif final sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*)
Penulis : Lidian
Editor : Redaksi






