Pasuruan realitapublik.id — Menanggapi pemberitaan yang beredar terkait dugaan perampasan kendaraan dan tuduhan gangguan kejiwaan yang dialamatkan kepada Aiptu R, pihak keluarga menyampaikan klarifikasi dan hak jawab resmi. Minggu (13/7/25)
Dalam pernyataannya, pihak keluarga besar Aiptu R yang saat ini berdinas di Polsek Puspo menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan sangat merugikan nama baik beliau maupun institusi Kepolisian Republik Indonesia.
Tidak Pernah Alami Gangguan Kejiwaan
“Kami luruskan, Aiptu R tidak pernah mengalami gangguan kejiwaan. Tuduhan tersebut sangat menyakitkan dan sama sekali tidak berdasar,” ujar Ibu R, istri Aiptu R.
Ia menjelaskan bahwa sejak tahun 2021, Aiptu R diajak oleh seseorang berinisial S, warga Pesona Candi 3, untuk mengikuti kegiatan yang disebut sebagai pengajian. Dengan mengaku sebagai cucu Kyai Pondok Podokaton, S berhasil menarik kepercayaan Aiptu R.
Namun, kegiatan tersebut tidak seperti yang dijanjikan. “Selama hampir empat tahun, tidak ada kajian Al-Qur’an maupun pembelajaran agama Islam yang benar. Justru yang dilakukan hanya wirid dan dzikir yang tidak jelas maknanya, disertai pungutan uang dengan dalih ‘DENDA DAM’. Total kerugian kami mencapai ratusan juta rupiah,” tambahnya.

Tuduhan Perampasan Kendaraan Tidak Benar
Terkait tuduhan perampasan kendaraan Fortuner milik S, keluarga menegaskan bahwa kendaraan tersebut diserahkan secara sukarela oleh S kepada Aiptu R pada 17 April 2025 sebagai bentuk tanggung jawab atas uang yang telah diterima sebelumnya.
“Penyerahan mobil tersebut dilakukan secara sadar dan disaksikan Ketua RT setempat. Tidak ada unsur paksaan, perampasan, ataupun intimidasi, seperti yang diberitakan sebelumnya,” tegas Ibu R.
Permohonan Maaf dan Harapan untuk Media
Pihak keluarga juga menyayangkan pemberitaan sepihak yang tidak mempraktikkan prinsip jurnalistik cover both side dengan mengonfirmasi terlebih dahulu ke pihak Aiptu R.
“Kami, bersama Media Realita Publik, memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada Kepolisian Republik Indonesia, khususnya tempat Aiptu R berdinas, atas dampak negatif pemberitaan ini terhadap nama baik beliau dan institusi kepolisian,” ungkap perwakilan redaksi.
Melalui hak jawab ini, keluarga berharap media massa dapat lebih berhati-hati, adil, dan berimbang dalam memberitakan isu-isu sensitif, terutama yang menyangkut reputasi seseorang yang telah mengabdi puluhan tahun di institusi negara.
Demikian klarifikasi ini disampaikan oleh Ibu R (istri Aiptu R) kepada wartawan Realita Publik sebagai upaya pemulihan nama baik keluarga dan pelurusan informasi di ruang publik.
Hormat kami,
Jurnalis dan Redaksi Media Realita Publik







