KOTA PASURUAN realitapublik.id – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) M-Bara menilai BPN Kota Pasuruan tidak profesional dalam melakukan pengukuran tanah milik saudara AL dengan mendatangi kantor BPN Kota Pasuruan yang beralamat di Jl. Diponegoro No.64, Kebonsari, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.
Dimana sebelumnya, pengukuran tanah yang dilakukan oleh pihak BPN Kota Pasuruan dilakukan sudah tiga kali namun hasilnya berbeda-beda.
Padahal, luas tanah yang tercatat di sertifikat adalah 8.300 meter persegi. Selisih pengukuran ini sangat merugikan pemilik tanah karena masyarakat membeli tanah berdasarkan luas yang tertera di sertifikat.
“Hasil pengukuran BPN selalu tidak sesuai dengan luas di sertifikat. Pengukuran pertama hanya 7.100 meter persegi, pengukuran kedua 7.400 meter persegi, dan yang ketiga 7.900 meter persegi. Ada selisih yang sangat merugikan pemilik tanah,” papar Saiful kepada awak media. Kamis (24/7/25)
Menurut Saiful, Pihak BPN Pasuruan berdalih bahwa kesalahan tersebut berasal dari pejabat-pejabat terdahulu. Dalih ini dinilai tidak dapat diterima dan sangat merugikan masyarakat.
“Masyarakat membeli tanah berdasarkan luas yang tertera di sertifikat. Produk BPN harus bisa dipertanggungjawabkan. Jika ada kesalahan, masyarakat yang dirugikan,” tambahnya.
LSM M-Bara juga kecewa karena kepala BPN Kota Pasuruan tidak dapat ditemui saat mereka mendatangi kantor BPN untuk menghadap. Pegawai di kantor BPN mengatakan bahwa kepala BPN sedang dinas luar dan memiliki kepentingan rapat di Malang.

Akibatnya, Mudrik Maulana selaku sekertaris DPP LSM M-Bara berencana menggelar aksi demo di depan kantor BPN Kota Pasuruan sebagai respons atas tidak profesionalnya BPN dalam menindaklanjuti surat aduan terkait kasus pengukuran tanah yang bermasalah.
“Kami sudah melayangkan surat terkait beberapa aduan, tapi sampai hari ini BPN tidak ada tindak lanjut yang profesional, dalam waktu dekat kita akan melakukan aksi demo ke kantor BPN Kota Pasuruan,” geram nya.
Penulis : Saichu
Editor : Red







