Kasus Penanganan Unjuk Rasa, Briptu Danang Setiawan Dijatuhi Sanksi Etik dan Administratif

- Jurnalis

Rabu, 1 Oktober 2025 - 13:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA realitapublik.id – Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri telah menjatuhkan sanksi etik dan administratif kepada Briptu Danang Setiawan terkait kelalaiannya dalam penanganan unjuk rasa di Jakarta pada 28 Agustus 2025 yang mengakibatkan korban jiwa.

 

Keputusan ini disampaikan dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar di Gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri pada Selasa, 30 September 2025.

 

Kelalaian dan Pelanggaran Kode Etik

Briptu Danang Setiawan, anggota Korbrimob Polri, disangkakan melakukan kelalaian karena tidak mengingatkan Kompol Kosmas K. Gae (Danyon gas) maupun Bripka Rohmad (pengemudi kendaraan taktis) saat penanganan aksi unjuk rasa.

Baca Juga :  Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau: Hujan Abu Tipis Jangkau Depok dan Bogor, Mitos Lokal Kembali Menyita Perhatian

 

Kelalaian ini dinyatakan menjadi penyebab adanya korban jiwa bernama Affan Kurniawan.

 

Atas perbuatannya, Majelis KKEP menyatakan Briptu Danang melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

 

Sanksi yang Diterima

Majelis KKEP menjatuhkan dua jenis sanksi kepada Briptu Danang Setiawan, yaitu:

Baca Juga :  Peringati Harhubnas ke-55, Plt. Kadishub Kota Pasuruan Tegaskan Komitmen Tingkatkan Pelayanan Transportasi

Sanksi Etika:

Pernyataan bahwa perbuatannya adalah perbuatan tercela.

Wajib meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan tertulis kepada pimpinan Polri.

Sanksi Administratif:

Penempatan dalam tempat khusus selama 20 hari. Sanksi ini diketahui telah dijalani sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025.

Briptu Danang Setiawan menyatakan menerima putusan yang telah dijatuhkan oleh majelis KKEP.

 

Komitmen Polri Tegakkan Kode Etik

Menanggapi putusan ini, Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol Erdi A. Chaniago menegaskan bahwa sidang KKEP ini adalah bentuk komitmen Polri dalam menegakkan kode etik dan profesionalisme.

Baca Juga :  Kapolres Pasuruan Kota Buka "Turnamen Mobile Legends Kapolres Cup 2026"

 

“Sidang KKEP ini menunjukkan bahwa setiap anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik akan diproses secara transparan dan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” ujar Kombes Erdi.

 

Ia menambahkan, putusan ini diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi seluruh personel Polri untuk selalu bertindak profesional dan bertanggung jawab sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) di lapangan.

Penulis : Tim

Editor : Red

Berita Terkait

Jaga Integritas, Panitia Sterilkan Ruang Ujian Seleksi Perangkat Desa Sumber Anyar Mlandingan
Peringati Harhubnas ke-55, Plt. Kadishub Kota Pasuruan Tegaskan Komitmen Tingkatkan Pelayanan Transportasi
Bupati Pasuruan Buka Baksos RSUD Bangil, Sediakan Layanan Operasi Bibir Sumbing hingga Skrining ABUS dan BMD
Rifa’i (IIK) Raih Nomor Urut 1, Simbol satu: Menang Satu dulu Baru Dua 
Ditpolairud Polda Jatim Kerahkan 4 Kapal Sisir Perairan Sumenep dan Masalembu Cari Korban KM Virgo Transport 8
Baru Diresmikan, Jembatan Buk Wedi Pasuruan Ditemukan Retak: Mutu Proyek Miliaran Rupiah Disorot
Rusman Terpilih Jadi Admin WAG Padang Howo, Anggota Sambut Sukacita dan Siapkan Acara Syukuran di Valensia
Gunung Merapi Muntahkan 17 Kali Lava Pijar hingga Sejauh 2 Km, Status Masih Siaga
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 10:35 WIB

Jaga Integritas, Panitia Sterilkan Ruang Ujian Seleksi Perangkat Desa Sumber Anyar Mlandingan

Kamis, 17 September 2026 - 08:44 WIB

Peringati Harhubnas ke-55, Plt. Kadishub Kota Pasuruan Tegaskan Komitmen Tingkatkan Pelayanan Transportasi

Rabu, 16 September 2026 - 20:59 WIB

Bupati Pasuruan Buka Baksos RSUD Bangil, Sediakan Layanan Operasi Bibir Sumbing hingga Skrining ABUS dan BMD

Rabu, 16 September 2026 - 17:10 WIB

Ditpolairud Polda Jatim Kerahkan 4 Kapal Sisir Perairan Sumenep dan Masalembu Cari Korban KM Virgo Transport 8

Rabu, 16 September 2026 - 15:33 WIB

Baru Diresmikan, Jembatan Buk Wedi Pasuruan Ditemukan Retak: Mutu Proyek Miliaran Rupiah Disorot

Rabu, 16 September 2026 - 13:37 WIB

Rusman Terpilih Jadi Admin WAG Padang Howo, Anggota Sambut Sukacita dan Siapkan Acara Syukuran di Valensia

Selasa, 15 September 2026 - 00:25 WIB

Gunung Merapi Muntahkan 17 Kali Lava Pijar hingga Sejauh 2 Km, Status Masih Siaga

Senin, 14 September 2026 - 18:14 WIB

Sebut Ada Modus ‘Layangan Putus’, Kuasa Hukum VK Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Gadai Mobil di Pekalongan

Berita Terbaru