MALANG realitapublik.id – Konsistensi dan kerja nyata dalam memerangi kekerasan terhadap kelompok rentan kembali membawa Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, meraih penghargaan bergengsi. Beliau dinobatkan sebagai Figur Akselerator Kemajuan kategori Inspirator Perlindungan Anak dan Perempuan dalam ajang detikJatim Award 2025.
Penghargaan tertinggi dari detikJatim ini merupakan kali kedua Kombes Nanang terima di kategori yang sama. Tahun sebelumnya, ia juga menerima apresiasi serupa saat masih menjabat sebagai Kapolresta Banyuwangi.
Prestasi ini diberikan sebagai pengakuan atas kerja-kerja nyata Kombes Nanang Haryono dalam mempercepat penanganan dan penegakan hukum terhadap kasus-kasus kekerasan yang menimpa anak dan perempuan.
“Alhamdulillah terima kasih, sebuah penghormatan bisa menerima detikJatim Award 2025. Ini kali kedua kami mendapat penghargaan dari detikJatim,” ujar Kombes Nanang, Rabu (5/11/2025).
Ia menegaskan, penghargaan ini justru menjadi tanggung jawab dan penyemangat untuk terus konsisten pada jalur perlindungan kelompok rentan.
Dorong Keberanian Korban Melapor
Kombes Nanang menyoroti masih tingginya angka kekerasan di Indonesia. Ia mengutip data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPA) yang mencatat pengaduan online mencapai sekitar 35 ribu kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Mereka banyak yang tidak berani lapor,” jelasnya.
Melalui penghargaan ini, Kombes Nanang berharap dapat memberikan dorongan keberanian kepada masyarakat dan para korban untuk membuat pengaduan dan memberikan informasi, sehingga proses hukum dapat ditegakkan secara tuntas.
Kapolresta Malang Kota ini menegaskan bahwa penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan anak dan perempuan merupakan investasi jangka panjang dan merupakan visi yang harus dipertahankan.
“Tentu ini demi Indonesia Emas 2045. Anak terlindungi, Indonesia maju,” pungkasnya.
Penghargaan ini memperkuat citra Polresta Malang Kota sebagai institusi yang responsif dan berkomitmen tinggi terhadap perlindungan hak-hak fundamental anak dan perempuan. (*)
Penulis : *Bil







