SEMARANG realitapublik.id – Ada kabar baik datangnya dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah,kini balik nama kendaraan bekas sekarang gratis, pemerintah provinsi Jawa Tengah akan beri intensif pajak bagi warga Jawa Tengah.
Bagi masyarakat pemilik kendaraan bekas kini dapat bernafas lega pasalnya dengan adanya kebijakan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II), warga kini dapat melakukan balik nama kendaraan bermotor tanpa harus dikenai biaya pajak tersebut.
Dengan adanya Kebijakan ini menjadi langkah strategis bagi pemerintah daerah dalam mendorong tertib administrasi sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak bagi masyarakat tentunya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, menyampaikan bahwa program ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
“Selain pembebasan BBNKB II, tahun ini juga diberikan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 %” Kata Masrofi, ada Rabu (8/4/2026).
Lebih lanjut Masrofi menambahkan, kebijakan tersebut juga merupakan arahan dari Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, sebagai bentuk stimulus untuk meringankan beban kepada masyarakat.
Lebih lanjut Masrofi menegaskan bahwa pembebasan hanya berlaku pada komponen BBNKB II. Sementara kewajiban lain seperti pembayaran PKB dan biaya administrasi penerbitan dokumen kendaraan tetap harus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Masrofi kebijakan tersebut merupakan insentif pajak daerah yang sah sekaligus upaya optimalisasi kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan pajak.
Masrofi juga mengimbau masyarakat yang telah membeli kendaraan bekas agar segera melakukan balik nama guna memastikan legalitas kepemilikan.
“Balik nama akan memudahkan berbagai urusan administrasi, termasuk pembayaran pajak tahunan, karena kendaraan sudah tercatat atas nama pemilik yang sah,” Kata Masrofi.
Ia menambahkan, kendaraan yang belum dibalik nama kerap menimbulkan kendala, terutama saat pembayaran pajak yang masih membutuhkan identitas pemilik sebelumnya.
Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan proses balik nama kendaraan bermotor:
1 BPKB,
2.STNK,
3.kuitansi pembelian kendaraan bermotor
4.KTP pemilik yang baru
Proses balik nama kendaraan bermotor tersebut dapat dilakukan di kantor Samsat sesuai wilayah kendaraan terdaftar tentunya.
Guna menghindari informasi yang tidak valid Pemerintah mengingatkan kepada masyarakat untuk mengakses informasi resmi melalui kanal Bapenda Jawa Tengah atau kantor Samsat terdekat.
Terobosan pemerintah provinsi Jawa Tengah patut mendapatkan apresiasi ,Dengan demikian diharapkan kesadaran masyarakat taat membayar semakin meningkat ,selain itu masyarakat yang hendak melakukan balik nama kendaraan juga semakin meningkat juga .Dengan demikian tentunya berdampak positif terhadap tertib administrasi serta optimalisasi penerimaan daerah guna mewujudkan pembangunan daerah khususnya Jawa Tengah.
Penulis : Fery Eka spt







