Kabar Gembira! Pemprov Jateng Gratiskan Balik Nama Kendaraan Bekas dan Beri Diskon Pajak 5%

- Jurnalis

Jumat, 10 April 2026 - 14:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

SEMARANG realitapublik.id – Ada kabar baik datangnya dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah,kini balik nama kendaraan bekas sekarang gratis, pemerintah provinsi Jawa Tengah akan beri intensif pajak bagi warga Jawa Tengah.

 

Bagi masyarakat pemilik kendaraan bekas kini dapat bernafas lega pasalnya dengan adanya kebijakan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II), warga kini dapat melakukan balik nama kendaraan bermotor tanpa harus dikenai biaya pajak tersebut.

 

Dengan adanya Kebijakan ini menjadi langkah strategis bagi pemerintah daerah dalam mendorong tertib administrasi sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak bagi masyarakat tentunya.

 

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, menyampaikan bahwa program ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Baca Juga :  Wakil Bupati Tubaba Hadiri Peresmian Kantor ASSA Tour, Dorong Penguatan Layanan Ibadah Umrah dan Haji

 

“Selain pembebasan BBNKB II, tahun ini juga diberikan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 %” Kata Masrofi, ada Rabu (8/4/2026).

 

Lebih lanjut Masrofi menambahkan, kebijakan tersebut juga merupakan arahan dari Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, sebagai bentuk stimulus untuk meringankan beban kepada masyarakat.

 

Lebih lanjut Masrofi menegaskan bahwa pembebasan hanya berlaku pada komponen BBNKB II. Sementara kewajiban lain seperti pembayaran PKB dan biaya administrasi penerbitan dokumen kendaraan tetap harus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Gaya Nyentrik Bupati Novriwan Jaya di HUT ke-17 Tubaba: Naik Vespa ke Lapangan Upacara hingga Paparkan SPPG Mandiri

 

Menurut Masrofi kebijakan tersebut merupakan insentif pajak daerah yang sah sekaligus upaya optimalisasi kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan pajak.

 

Masrofi juga mengimbau masyarakat yang telah membeli kendaraan bekas agar segera melakukan balik nama guna memastikan legalitas kepemilikan.

 

“Balik nama akan memudahkan berbagai urusan administrasi, termasuk pembayaran pajak tahunan, karena kendaraan sudah tercatat atas nama pemilik yang sah,” Kata Masrofi.

Ia menambahkan, kendaraan yang belum dibalik nama kerap menimbulkan kendala, terutama saat pembayaran pajak yang masih membutuhkan identitas pemilik sebelumnya.

 

Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan proses balik nama kendaraan bermotor:

1 BPKB,
2.STNK,
3.kuitansi pembelian kendaraan bermotor
4.KTP pemilik yang baru

Baca Juga :  Lelah Menanti Janji, Warga Kabupaten Tuba-Tubaba Kompak Swadaya Perbaiki Jalan Rusak Parah

 

Proses balik nama kendaraan bermotor tersebut dapat dilakukan di kantor Samsat sesuai wilayah kendaraan terdaftar tentunya.

 

Guna menghindari informasi yang tidak valid Pemerintah mengingatkan kepada masyarakat untuk mengakses informasi resmi melalui kanal Bapenda Jawa Tengah atau kantor Samsat terdekat.

 

Terobosan pemerintah provinsi Jawa Tengah patut mendapatkan apresiasi ,Dengan demikian diharapkan kesadaran masyarakat taat membayar semakin meningkat ,selain itu masyarakat yang hendak melakukan balik nama kendaraan juga semakin meningkat juga .Dengan demikian tentunya berdampak positif terhadap tertib administrasi serta optimalisasi penerimaan daerah guna mewujudkan pembangunan daerah khususnya Jawa Tengah.

Penulis : Fery Eka spt

Berita Terkait

Gempur Rokok Ilegal: Wali Kota Semarang Musnahkan 7,3 Juta Batang Rokok, Selamatkan Negara Rp 7,6 Miliar
Tinjau Lahan Hibah, Bupati Tubaba Dorong Pembangunan Sekolah Rakyat Bersama Unila
Wakil Bupati Tubaba Hadiri Peresmian Kantor ASSA Tour, Dorong Penguatan Layanan Ibadah Umrah dan Haji
Wakil Bupati Lampung Utara Sambangi Keluarga Korban Kebakaran
Bank Syariah Kotabumi Jadi BUMD Terbaik di Lampung, Bupati Lampung Utara Raih Penghargaan TOP Pembina
Horee!!! Percontohan Start Berawal dari provinsi Jawa Barat Kini Perpanjang STNK Tanpa KTP Berlaku secara Nasional
Bupati Lampung Utara Terima Penghargaan Sebagai Pioner Kemandirian Ekonomi Desa
Warga Semarang Tengah Bersiap! Simak Jadwal Pemadaman Listrik Hari Ini
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 09:02 WIB

Gempur Rokok Ilegal: Wali Kota Semarang Musnahkan 7,3 Juta Batang Rokok, Selamatkan Negara Rp 7,6 Miliar

Kamis, 16 April 2026 - 04:05 WIB

Tinjau Lahan Hibah, Bupati Tubaba Dorong Pembangunan Sekolah Rakyat Bersama Unila

Kamis, 16 April 2026 - 04:03 WIB

Wakil Bupati Tubaba Hadiri Peresmian Kantor ASSA Tour, Dorong Penguatan Layanan Ibadah Umrah dan Haji

Kamis, 16 April 2026 - 04:00 WIB

Wakil Bupati Lampung Utara Sambangi Keluarga Korban Kebakaran

Kamis, 16 April 2026 - 03:57 WIB

Bank Syariah Kotabumi Jadi BUMD Terbaik di Lampung, Bupati Lampung Utara Raih Penghargaan TOP Pembina

Selasa, 14 April 2026 - 21:16 WIB

Bupati Lampung Utara Terima Penghargaan Sebagai Pioner Kemandirian Ekonomi Desa

Selasa, 14 April 2026 - 08:34 WIB

Warga Semarang Tengah Bersiap! Simak Jadwal Pemadaman Listrik Hari Ini

Selasa, 14 April 2026 - 07:10 WIB

Wali Kota Aaf Dorong Pejabat Kota Pekalongan Bersepeda ke Kantor

Berita Terbaru