Kota Pasuruan realitapublik.id – Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Barata menyoroti masih banyaknya kerugian yang dialami konsumen parkir di Kota Pasuruan. Ketua LPK Barata, Irfan, mendesak dinas terkait untuk segera meninjau ulang status hukum pengelolaan parkir di tengah pesatnya perkembangan transportasi.
Irfan menilai, hingga saat ini banyak konsumen parkir yang dirugikan karena pengelola parkir tidak mau bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan kendaraan di area parkir. “Tempat-tempat parkiran kerap kali dinilai sebagai perjanjian sewa lahan, padahal seharusnya dilihat sebagai perjanjian penitipan barang,” kata Irfan di Pasuruan, Rabu (26/11/2025).
Menurut Irfan, persoalan ini harus segera diteliti untuk menjawab dua pertanyaan kunci, yaitu bagaimana hubungan hukum yang benar antara pengelola parkir dengan pengguna area parkir, dan bagaimana tanggung jawab pengelola parkir jika terjadi kerusakan atau kehilangan kendaraan di lahan parkir tersebut.
Irfan menjelaskan bahwa tanggung jawab resmi pengelola parkir, baik swasta maupun pemerintah, atas kerugian wajib berlaku jika parkir dilakukan di lokasi resmi. Hal ini diperkuat oleh Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 1966 K/Pdt/2005, yang menetapkan bahwa hubungan hukum antara pemilik kendaraan dan pengelola parkir adalah perjanjian penitipan barang.
“Pengelola parkir sebagai penerima titipan harus bertanggung jawab penuh atas keamanan kendaraan yang diparkir di area resmi,” tegas Irfan.
Irfan juga menyoroti praktik pencantuman klausul yang sering ditemukan di karcis parkir. Klausul ‘Risiko Ditanggung Pemilik’ dianggap batal demi hukum karena bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Putusan MA.
“Segala bentuk klausul atau tulisan di karcis parkir yang menyatakan ‘segala kehilangan atau kerusakan bukan tanggung jawab pengelola parkir’ dianggap batal demi hukum,” pungkas Irfan.
Penulis : Gibran







