Ketua LPK Barata Desak Dinas Terkait Tinjau Ulang Status Hukum Pengelolaan Parkir di Kota Pasuruan

- Jurnalis

Rabu, 26 November 2025 - 19:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua LPK BARATA, Irfan Budi Darmawan (Gibran realitapublik.id)

Ketua LPK BARATA, Irfan Budi Darmawan (Gibran realitapublik.id)

Kota Pasuruan realitapublik.id – Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Barata menyoroti masih banyaknya kerugian yang dialami konsumen parkir di Kota Pasuruan. Ketua LPK Barata, Irfan, mendesak dinas terkait untuk segera meninjau ulang status hukum pengelolaan parkir di tengah pesatnya perkembangan transportasi.

 

Irfan menilai, hingga saat ini banyak konsumen parkir yang dirugikan karena pengelola parkir tidak mau bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan kendaraan di area parkir. “Tempat-tempat parkiran kerap kali dinilai sebagai perjanjian sewa lahan, padahal seharusnya dilihat sebagai perjanjian penitipan barang,” kata Irfan di Pasuruan, Rabu (26/11/2025).

Baca Juga :  Apel Sabuk Kamtibmas Dan Simulasi Sispam Mako Polres Tulang Bawang Barat, Perkuat Kesiapsiagaan Personel

 

Menurut Irfan, persoalan ini harus segera diteliti untuk menjawab dua pertanyaan kunci, yaitu bagaimana hubungan hukum yang benar antara pengelola parkir dengan pengguna area parkir, dan bagaimana tanggung jawab pengelola parkir jika terjadi kerusakan atau kehilangan kendaraan di lahan parkir tersebut.

Baca Juga :  PW dan 5 PD IWO se-Sumsel Resmi Dilantik, Ketum Yudhistira Tekankan Fungsi Kontrol

 

Irfan menjelaskan bahwa tanggung jawab resmi pengelola parkir, baik swasta maupun pemerintah, atas kerugian wajib berlaku jika parkir dilakukan di lokasi resmi. Hal ini diperkuat oleh Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 1966 K/Pdt/2005, yang menetapkan bahwa hubungan hukum antara pemilik kendaraan dan pengelola parkir adalah perjanjian penitipan barang.

 

“Pengelola parkir sebagai penerima titipan harus bertanggung jawab penuh atas keamanan kendaraan yang diparkir di area resmi,” tegas Irfan.

Baca Juga :  Dinilai Kebal Hukum, Karaoke Diva Nekat Beroperasi Meski Disegel Satpol PP, Warga Desak Bupati dan Kapolres Bertindak!

 

Irfan juga menyoroti praktik pencantuman klausul yang sering ditemukan di karcis parkir. Klausul ‘Risiko Ditanggung Pemilik’ dianggap batal demi hukum karena bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Putusan MA.

 

“Segala bentuk klausul atau tulisan di karcis parkir yang menyatakan ‘segala kehilangan atau kerusakan bukan tanggung jawab pengelola parkir’ dianggap batal demi hukum,” pungkas Irfan.

Penulis : Gibran

Berita Terkait

SILPA Rp 95 Miliar Mengendap, Wagub LIRA Jatim Tuding Oknum Pejabat Kota Pasuruan “Ternak Bunga” di Bank
Warga Desa Tamansari melakukan Audensi Pasca Konflik Sengketa Lahan
Proyek “Senyap” RSUD Tubaba Rp 128 Miliar, Pemda dan Manajemen RS Mengaku Tak Dilibatkan
Prakiraan Cuaca Jawa Tengah Hari Ini, Rabu 22 April 2026
Kado Terindah Hari Kartini, DPR Resmi Sahkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
Laboratorium Arsitektur Dunia: Mahasiswa TU Delft Belanda Bedah Konsep “Tubaba Masa Depan”
Sinergi Lintas Sektor Diperkuat, SPPI Tumijajar Gandeng Forkopimcam dalam Rapat Strategis.
Lagi Dan Lagi Ungkap kasus Narkoba, Dua Pelaku dengan Puluhan Paket Sabu di Amankan Sat Narkoba Polres Lampung Utara
Berita ini 109 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 20:10 WIB

SILPA Rp 95 Miliar Mengendap, Wagub LIRA Jatim Tuding Oknum Pejabat Kota Pasuruan “Ternak Bunga” di Bank

Rabu, 22 April 2026 - 12:27 WIB

Warga Desa Tamansari melakukan Audensi Pasca Konflik Sengketa Lahan

Rabu, 22 April 2026 - 10:26 WIB

Proyek “Senyap” RSUD Tubaba Rp 128 Miliar, Pemda dan Manajemen RS Mengaku Tak Dilibatkan

Rabu, 22 April 2026 - 01:36 WIB

Kado Terindah Hari Kartini, DPR Resmi Sahkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Selasa, 21 April 2026 - 22:01 WIB

Laboratorium Arsitektur Dunia: Mahasiswa TU Delft Belanda Bedah Konsep “Tubaba Masa Depan”

Selasa, 21 April 2026 - 21:52 WIB

Sinergi Lintas Sektor Diperkuat, SPPI Tumijajar Gandeng Forkopimcam dalam Rapat Strategis.

Selasa, 21 April 2026 - 21:05 WIB

Lagi Dan Lagi Ungkap kasus Narkoba, Dua Pelaku dengan Puluhan Paket Sabu di Amankan Sat Narkoba Polres Lampung Utara

Selasa, 21 April 2026 - 15:36 WIB

Hari Kartini 2026: Mahasiswi Unair Asal Situbondo Ajak Gen Z Teladani Semangat Belajar Tanpa Batas R.A. Kartini

Berita Terbaru