Terkendala PMK 81/2025, 104 Desa di Pekalongan Terancam Tak Terima Dana Desa Tahap II

- Jurnalis

Selasa, 2 Desember 2025 - 08:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KABUPATEN PEKALONGAN, JAWA TENGAH realitapublik.id – Polemik keterlambatan pencairan Dana Desa (DD) Tahap II kian memanas di Kabupaten Pekalongan. Meski seluruh persyaratan administratif, termasuk pembentukan Koperasi Merah Putih, telah dipenuhi, sebanyak 104 desa belum menerima penyaluran DD. Persoalan ini dipicu oleh mekanisme baru dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025, yang menggantikan PMK 108 Tahun 2024.

 

PMK 81/2025 mengatur kewajiban desa melengkapi laporan realisasi penggunaan, capaian output Tahap I, hingga dokumen pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

 

Kewenangan Penuh Berada di Pusat

Baca Juga :  Pemerhati Sosial Kritik Rencana Larangan Siswa di Situbondo Bawa Motor

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Pekalongan, Agus Dwi Nugroho, menegaskan bahwa masalah ini sepenuhnya berada di luar kendali pemerintah daerah.

 

“Terkait PMK, kalau cair atau tidaknya itu kewenangan kementerian. Jadi ini bukan soal cair atau tidak, tetapi soal tidak salur sesuai ketentuan PMK 81,” jelas Agus saat ditemui di kantornya, Senin (1/12/2025).

Agus memastikan bahwa PMD tidak pernah memperlambat proses pengajuan. Setiap berkas dari desa langsung diteruskan melalui verifikasi berjenjang hingga ke KPPN.

 

Agus menegaskan bahwa 104 desa yang belum menerima dana tersebut telah memenuhi semua persyaratan, baik terkait dana earmark (tujuan spesifik) maupun non-earmark. Bahkan, syarat tambahan nasional berupa pembentukan Koperasi Merah Putih sudah dirampungkan semua desa.

Baca Juga :  Perkuat Transparansi dan Responsivitas, Polres PALI Optimalkan Pelayanan Publik Melalui FKP 2026

 

“Untuk koperasi, semua desa se-Kabupaten Pekalongan sudah membentuk dan memiliki akta notarisnya,” tegasnya.

 

Namun, meskipun syarat sudah lengkap, waktu pencairan sepenuhnya ditentukan oleh Kementerian Keuangan. “Kita tidak bisa mengestimasi kapan dana masuk ke rekening desa. Keputusan ada di Kementerian Keuangan,” tambahnya.

 

Implikasi Anggaran: Bukan SILPA Desa

Agus menjelaskan bahwa dana yang tidak tersalurkan hingga akhir tahun tidak akan menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) di tingkat desa, melainkan tetap berada di APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).

Baca Juga :  Resmi Ditutup, Kejurprov Road Race HUT Tubaba ke-17 Sukses Jaring Ratusan Pembalap Antar Provinsi

 

Terkait mekanisme pemindahan dana ke tahun anggaran berikutnya, Pemkab Pekalongan masih menunggu regulasi lanjutan dari pemerintah pusat.

 

“Harapan kami seluruh Dana Desa semua dapat tersalurkan. Namun, apabila tidak tersalurkan, PMK 81 sudah menjelaskan mekanismenya,” tutup Agus, menekankan bahwa PMK 81/2025 memang memprioritaskan penggunaan DD untuk mendukung percepatan pembentukan koperasi merah putih sebagai program nasional.

Berita Terkait

SILPA Rp 95 Miliar Mengendap, Wagub LIRA Jatim Tuding Oknum Pejabat Kota Pasuruan “Ternak Bunga” di Bank
Warga Desa Tamansari melakukan Audensi Pasca Konflik Sengketa Lahan
Proyek “Senyap” RSUD Tubaba Rp 128 Miliar, Pemda dan Manajemen RS Mengaku Tak Dilibatkan
Prakiraan Cuaca Jawa Tengah Hari Ini, Rabu 22 April 2026
Kado Terindah Hari Kartini, DPR Resmi Sahkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
Laboratorium Arsitektur Dunia: Mahasiswa TU Delft Belanda Bedah Konsep “Tubaba Masa Depan”
Sinergi Lintas Sektor Diperkuat, SPPI Tumijajar Gandeng Forkopimcam dalam Rapat Strategis.
Lagi Dan Lagi Ungkap kasus Narkoba, Dua Pelaku dengan Puluhan Paket Sabu di Amankan Sat Narkoba Polres Lampung Utara
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 20:10 WIB

SILPA Rp 95 Miliar Mengendap, Wagub LIRA Jatim Tuding Oknum Pejabat Kota Pasuruan “Ternak Bunga” di Bank

Rabu, 22 April 2026 - 12:27 WIB

Warga Desa Tamansari melakukan Audensi Pasca Konflik Sengketa Lahan

Rabu, 22 April 2026 - 10:26 WIB

Proyek “Senyap” RSUD Tubaba Rp 128 Miliar, Pemda dan Manajemen RS Mengaku Tak Dilibatkan

Rabu, 22 April 2026 - 01:36 WIB

Kado Terindah Hari Kartini, DPR Resmi Sahkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Selasa, 21 April 2026 - 22:01 WIB

Laboratorium Arsitektur Dunia: Mahasiswa TU Delft Belanda Bedah Konsep “Tubaba Masa Depan”

Selasa, 21 April 2026 - 21:52 WIB

Sinergi Lintas Sektor Diperkuat, SPPI Tumijajar Gandeng Forkopimcam dalam Rapat Strategis.

Selasa, 21 April 2026 - 21:05 WIB

Lagi Dan Lagi Ungkap kasus Narkoba, Dua Pelaku dengan Puluhan Paket Sabu di Amankan Sat Narkoba Polres Lampung Utara

Selasa, 21 April 2026 - 15:36 WIB

Hari Kartini 2026: Mahasiswi Unair Asal Situbondo Ajak Gen Z Teladani Semangat Belajar Tanpa Batas R.A. Kartini

Berita Terbaru