KABUPATEN PEKALONGAN, JAWA TENGAH realitapublik.id – Polemik keterlambatan pencairan Dana Desa (DD) Tahap II kian memanas di Kabupaten Pekalongan. Meski seluruh persyaratan administratif, termasuk pembentukan Koperasi Merah Putih, telah dipenuhi, sebanyak 104 desa belum menerima penyaluran DD. Persoalan ini dipicu oleh mekanisme baru dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025, yang menggantikan PMK 108 Tahun 2024.
PMK 81/2025 mengatur kewajiban desa melengkapi laporan realisasi penggunaan, capaian output Tahap I, hingga dokumen pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Kewenangan Penuh Berada di Pusat
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Pekalongan, Agus Dwi Nugroho, menegaskan bahwa masalah ini sepenuhnya berada di luar kendali pemerintah daerah.
“Terkait PMK, kalau cair atau tidaknya itu kewenangan kementerian. Jadi ini bukan soal cair atau tidak, tetapi soal tidak salur sesuai ketentuan PMK 81,” jelas Agus saat ditemui di kantornya, Senin (1/12/2025).
Agus memastikan bahwa PMD tidak pernah memperlambat proses pengajuan. Setiap berkas dari desa langsung diteruskan melalui verifikasi berjenjang hingga ke KPPN.
Agus menegaskan bahwa 104 desa yang belum menerima dana tersebut telah memenuhi semua persyaratan, baik terkait dana earmark (tujuan spesifik) maupun non-earmark. Bahkan, syarat tambahan nasional berupa pembentukan Koperasi Merah Putih sudah dirampungkan semua desa.
“Untuk koperasi, semua desa se-Kabupaten Pekalongan sudah membentuk dan memiliki akta notarisnya,” tegasnya.
Namun, meskipun syarat sudah lengkap, waktu pencairan sepenuhnya ditentukan oleh Kementerian Keuangan. “Kita tidak bisa mengestimasi kapan dana masuk ke rekening desa. Keputusan ada di Kementerian Keuangan,” tambahnya.
Implikasi Anggaran: Bukan SILPA Desa
Agus menjelaskan bahwa dana yang tidak tersalurkan hingga akhir tahun tidak akan menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) di tingkat desa, melainkan tetap berada di APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).
Terkait mekanisme pemindahan dana ke tahun anggaran berikutnya, Pemkab Pekalongan masih menunggu regulasi lanjutan dari pemerintah pusat.
“Harapan kami seluruh Dana Desa semua dapat tersalurkan. Namun, apabila tidak tersalurkan, PMK 81 sudah menjelaskan mekanismenya,” tutup Agus, menekankan bahwa PMK 81/2025 memang memprioritaskan penggunaan DD untuk mendukung percepatan pembentukan koperasi merah putih sebagai program nasional.







