MALANG realitapublik.id — Komitmen Kepolisian Resor (Polres) Malang dalam memberantas penyakit masyarakat kini tengah dipertanyakan. Di tengah klaim keberhasilan ungkap puluhan kasus perjudian sepanjang 2025, sebuah arena sabung ayam skala besar di wilayah Kecamatan Kalipare dilaporkan masih beroperasi bebas, seolah “kebal hukum”.
Kontrasnya situasi di lapangan dengan laporan administratif ini memicu keresahan publik mengenai adanya dugaan penegakan hukum yang tidak merata di wilayah hukum Kabupaten Malang.
Dalam konferensi pers akhir tahun yang digelar Selasa (30/12/2025), Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo Pambudi memaparkan capaian jajarannya yang sukses mengungkap 15 kasus perjudian sepanjang tahun ini. Namun, data tersebut tampak berbanding terbalik dengan aktivitas di Dusun Sumbertimo, Desa Arjosari, Kecamatan Kalipare.
Investigasi di lapangan menunjukkan praktik perjudian sabung ayam di lokasi tersebut tetap berjalan normal hingga penghujung Desember. Fenomena ini memicu asumsi bahwa tindakan tegas kepolisian belum menyentuh “titik-titik panas” tertentu.
Berdasarkan informasi dari warga setempat, arena di Desa Arjosari tersebut diduga kuat dikelola oleh seseorang berinisial J. Arena ini disebut bukan kegiatan musiman, melainkan operasional rutin yang sudah menjadi rahasia umum.
“Jika memang ada komitmen pemberantasan judi, mengapa yang di sini (Kalipare) tetap lancar? Kami warga sebenarnya tahu, tapi hanya bisa diam karena seolah-olah ada pembiaran dari pihak berwenang,” keluh seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Selasa (30/12/2025).
Isu ini mencuat tepat di saat AKBP Danang Setiyo Pambudi tengah bersiap untuk mengemban jabatan baru sebagai Wadirreskrimum Polda Metro Jaya. Publik menilai keberadaan arena yang “tak tersentuh” ini merupakan ujian terakhir bagi integritas kepemimpinan beliau di Malang.
Masyarakat mendesak agar Kapolres tidak meninggalkan “pekerjaan rumah” (PR) yang dapat mencoreng citra institusi. Penegakan Pasal 303 KUHP diharapkan dilakukan tanpa pandang bulu agar tidak muncul kesan penegakan hukum yang tajam ke bawah namun tumpul pada pihak-pihak tertentu.
Perjudian sabung ayam bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga sering kali menjadi pemantik kerawanan sosial di tingkat desa. Masyarakat Arjosari kini menunggu pembuktian dari Polres Malang: apakah klaim “perang terhadap judi” akan dibuktikan dengan penindakan nyata di Kalipare, ataukah lokasi tersebut akan tetap dibiarkan sebagai simbol lemahnya pengawasan hukum di wilayah selatan Malang tersebut.
Poin Kritis Sorotan Publik:
Lokasi: Dusun Sumbertimo, Desa Arjosari, Kecamatan Kalipare.
Status: Diduga aktif beroperasi hingga 31 Desember 2025.
Tuntutan: Tindakan tegas sebelum masa transisi kepemimpinan Kapolres.
Penulis : Bil
Editor : Chu







