Era Baru KUHP Nasional: Dwi Indrotito Tekankan Edukasi Akar Rumput Agar Rakyat Tak Jadi “Martir” Ketidaktahuan Hukum

- Jurnalis

Senin, 5 Januari 2026 - 06:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KRA Dwi Indrotito Cahyono, S.H., M.M., praktisi hukum sekaligus Presiden Direktur Kantor Hukum Yustisia Indonesia (KHYI) Malang (Bil Realita Publik)

KRA Dwi Indrotito Cahyono, S.H., M.M., praktisi hukum sekaligus Presiden Direktur Kantor Hukum Yustisia Indonesia (KHYI) Malang (Bil Realita Publik)

MALANG realitapublik.id — Per 2 Januari 2026, Indonesia resmi meninggalkan jubah hukum kolonial Wetboek van Strafrecht (WvS) dan beralih sepenuhnya ke Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru. Namun, transisi besar ini membawa peringatan keras dari praktisi hukum Malang Raya: Tanpa literasi, masyarakat rentan terjebak dalam ketidakpastian hukum.

 

KRA Dwi Indrotito Cahyono, S.H., M.M., praktisi hukum sekaligus Presiden Direktur Kantor Hukum Yustisia Indonesia (KHYI) Malang, menegaskan bahwa pemberlakuan KUHP baru bukan sekadar pergantian teks, melainkan pergeseran paradigma hukum yang radikal.

 

1. Ancaman “Kriminalisasi Massal” Akibat Minim Literasi

Dwi Indrotito menyoroti adanya “jurang informasi” antara pembuat kebijakan dan rakyat kecil. Dalam hukum berlaku asas Fiksi Hukum, di mana setiap orang dianggap tahu undang-undang begitu aturan tersebut diundangkan.

Baca Juga :  PW dan 5 PD IWO se-Sumsel Resmi Dilantik, Ketum Yudhistira Tekankan Fungsi Kontrol

“Tanpa sosialisasi yang menyentuh akar rumput, kita berisiko menciptakan gelombang ‘kriminalisasi massal’. Warga bisa saja terjerat pidana bukan karena niat jahat, melainkan karena tidak tahu bahwa aturan mainnya telah berubah,” tegas Indrotito.

 

2. Perubahan Paradigma: Dari Balas Dendam ke Keadilan Korektif

KUHP baru membawa sejumlah revisi mendasar yang dinilai sebagai “pedang bermata dua” jika tidak dipahami secara utuh:

Pengetatan Delik Korupsi: Sanksi bagi koruptor diperketat sebagai efek jera, namun pelaksanaannya memerlukan pengawasan ketat agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik di daerah.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat Lakukan Monitoring Ketersediaan dan Harga LPG 3 Kg

Pidana Alternatif (Kerja Sosial): Berbeda dengan hukum lama yang bersifat membalas (retributif), KUHP baru memungkinkan penyelesaian di luar penjara untuk tindak pidana ringan. Terpidana dengan hukuman singkat dapat diminta mengabdi pada masyarakat alih-alih memperparah kondisi penjara yang overcapacity.

 

3. Kritik Sosialisasi: “Jangan Hanya di Hotel Mewah”

Indrotito memberikan catatan kritis kepada Pemerintah Daerah di Malang Raya. Ia menilai pola sosialisasi sejauh ini masih terjebak pada format seremonial yang tidak menyentuh sasaran utama.

Peran Kepala Desa: Dwi Indrotito mendesak agar Kepala Desa dijadikan ujung tombak sosialisasi. Sebagai pihak yang bersentuhan langsung dengan warga, mereka harus menjadi “kamus hukum berjalan” yang mampu menjelaskan pasal rumit dengan bahasa sederhana.

Baca Juga :  Kembali lagi Sat Narkoba polres Lampung Utara Ringkus Seorang Pria jadi Pengedar Narkoba

Risiko Sosial: Minimnya literasi hukum dianggap sebagai pintu masuk bagi meningkatnya angka kriminalitas serta sengketa lahan yang kerap terjadi di wilayah Kabupaten Malang.

 

Kesimpulan: Hukum Harus Memanusiakan

Pesan utama dari Dwi Indrotito Cahyono sangat jelas: Keadilan tidak bisa tegak di atas masyarakat yang buta akan hak dan kewajibannya. Efektivitas KUHP Nasional sangat bergantung pada sejauh mana negara mampu memahamkan rakyatnya.

“Pendidikan hukum yang berkelanjutan bukan lagi sebuah pilihan, melainkan kewajiban mutlak pemerintah untuk memastikan perubahan besar di tahun 2026 ini membawa kemajuan, bukan kekacauan hukum,” pungkasnya.

Penulis : Bil

Berita Terkait

Pasca Insiden Penembakan di Lahan Sengketa, Warga Geruduk Kantor Desa Tamansari Tuntut Keadilan
Proyek “Senyap” RSUD Tubaba Rp 128 Miliar, Pemda dan Manajemen RS Mengaku Tak Dilibatkan
Prakiraan Cuaca Jawa Tengah Hari Ini, Rabu 22 April 2026
Kado Terindah Hari Kartini, DPR Resmi Sahkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
Laboratorium Arsitektur Dunia: Mahasiswa TU Delft Belanda Bedah Konsep “Tubaba Masa Depan”
Sinergi Lintas Sektor Diperkuat, SPPI Tumijajar Gandeng Forkopimcam dalam Rapat Strategis.
Lagi Dan Lagi Ungkap kasus Narkoba, Dua Pelaku dengan Puluhan Paket Sabu di Amankan Sat Narkoba Polres Lampung Utara
Hari Kartini 2026: Mahasiswi Unair Asal Situbondo Ajak Gen Z Teladani Semangat Belajar Tanpa Batas R.A. Kartini
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 12:27 WIB

Pasca Insiden Penembakan di Lahan Sengketa, Warga Geruduk Kantor Desa Tamansari Tuntut Keadilan

Rabu, 22 April 2026 - 10:26 WIB

Proyek “Senyap” RSUD Tubaba Rp 128 Miliar, Pemda dan Manajemen RS Mengaku Tak Dilibatkan

Rabu, 22 April 2026 - 10:17 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Tengah Hari Ini, Rabu 22 April 2026

Rabu, 22 April 2026 - 01:36 WIB

Kado Terindah Hari Kartini, DPR Resmi Sahkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Selasa, 21 April 2026 - 21:52 WIB

Sinergi Lintas Sektor Diperkuat, SPPI Tumijajar Gandeng Forkopimcam dalam Rapat Strategis.

Selasa, 21 April 2026 - 21:05 WIB

Lagi Dan Lagi Ungkap kasus Narkoba, Dua Pelaku dengan Puluhan Paket Sabu di Amankan Sat Narkoba Polres Lampung Utara

Selasa, 21 April 2026 - 15:36 WIB

Hari Kartini 2026: Mahasiswi Unair Asal Situbondo Ajak Gen Z Teladani Semangat Belajar Tanpa Batas R.A. Kartini

Selasa, 21 April 2026 - 13:58 WIB

Geger Penemuan Mayat di Rawa Tiyuh Karta, Polisi: Murni Meninggal Sakit

Berita Terbaru

Oplus_16908288

Berita

Prakiraan Cuaca Jawa Tengah Hari Ini, Rabu 22 April 2026

Rabu, 22 Apr 2026 - 10:17 WIB