TULANG BAWANG BARAT, Realitapublik.id — Jajaran Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) berhasil mengungkap kasus perampokan sadis bermodus tembak kaca mobil yang menggasak uang tunai sebesar Rp800 juta. Keberhasilan ini dipaparkan dalam Press Release yang dipimpin oleh Wakapolres Tubaba, Kompol Zaini Dahlan, S.H., M.H., mewakili Kapolres AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K., pada Jumat (20/02/2026) malam.
Kasus ini menjadi atensi khusus karena melibatkan kerja sama taktis antara Tim Tekab 308 Polres Tubaba, Satresmob Polda Lampung, hingga back-up penuh dari Bareskrim Mabes Polri dan Polres Batu Bara, Sumatera Utara.
Peristiwa mencekam ini terjadi pada Senin, 19 Januari 2026, sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Tiyuh Daya Asri. Saat itu, korban berinisial BS (Sopir) dan MMW (Kasir) tengah membawa uang hasil penjualan senilai Rp800 juta menggunakan mobil Isuzu Elf untuk disetorkan ke Bank Mandiri Daya Asri.
“Para pelaku menghadang kendaraan korban. Pelaku menembak kaca mobil bagian sopir hingga pecah dan menodongkan senjata api ke arah korban. Setelah melepaskan tembakan peringatan ke arah bawah, pelaku merampas tas ransel berisi uang Rp800 juta,” ungkap Kompol Zaini Dahlan di hadapan awak media.
Pelarian kawanan perampok ini berakhir di Provinsi Sumatera Utara. Tim gabungan berhasil mengendus keberadaan para pelaku di sebuah rumah kontrakan di Desa Kwala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara.
Tiga tersangka yang berhasil diringkus adalah:
AY (58): Warga Tiyuh Panaragan Jaya Utama, Tubaba.
DAF (33): Warga Sei Suka, Batu Bara, Sumatera Utara.
TH (48): Warga Aek Songsongan, Asahan, Sumatera Utara.
Polisi berhasil menyita sejumlah aset dan alat kejahatan yang memperkuat jeratan hukum bagi para tersangka:
Persenjataan: 3 pucuk senjata api (senpi) beserta amunisi dan 4 selongsong peluru.
Kendaraan: 1 unit Mobil Isuzu Elf (BE 8247 QM), 1 unit Mobil Grandmax (BE 8131 QN), dan 1 unit motor Yamaha Vixion.
Elektronik: 6 unit handphone milik pelaku dan 2 flashdisk berisi rekaman CCTV.
Lain-lain: Pecahan kaca mobil korban dan sejumlah SIM Card.
Ketiga tersangka kini mendekam di Rutan Polres Tubaba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kompol Zaini menegaskan bahwa para pelaku akan mendapatkan hukuman yang setimpal atas aksi kekerasan yang mereka lakukan.
“Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun,” pungkas Wakapolres. (*)
Penulis : Rody Sandra







