Sidang Lanjutan OTT LSM di RSUD Abdul Moeloek: Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi, Sebut Dakwaan JPU Kabur dan Janggal

- Jurnalis

Senin, 23 Februari 2026 - 23:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

BANDAR LAMPUNG, Realitapublik.id — Kasus dugaan pemerasan yang menjerat dua oknum aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berinisial Y dan F memasuki babak baru. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Senin (23/02/2026), pihak terdakwa secara resmi mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

Sidang yang menarik perhatian publik ini berkaitan dengan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait pemberitaan tata kelola di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Moeloek.

 

Kuasa hukum terdakwa, Indah Meylan, dalam persidangan menegaskan bahwa dakwaan JPU mengandung banyak kejanggalan dan tidak cermat dalam menguraikan fakta hukum. Ia berpendapat bahwa dakwaan tersebut tidak memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP.

Baca Juga :  Pacu Swasembada Pangan, Tubaba Transformasi Pertanian Lewat Digitalisasi dan Program I-CARE

 

“Dakwaan JPU tidak menjelaskan secara spesifik dan lengkap mengenai unsur-unsur pidana yang dituduhkan. Tidak ada uraian rinci mengenai bentuk ancaman, kekerasan, maupun intimidasi yang diklaim memaksa korban menyerahkan uang,” tegas Indah di hadapan majelis hakim.

 

Indah Meylan juga mempermasalahkan kaburnya uraian mengenai hubungan sebab-akibat dalam pertemuan tersebut. Ia mempertanyakan siapa pihak yang sebenarnya menginisiasi penawaran uang dan dalam konteks apa pertemuan itu terjadi.

Baca Juga :  Prakiraan Cuaca Jawa Tengah 18 April 2026: Waspada Hujan Lebat dan Angin Kencang di Wilayah Pegunungan

 

“Dalam dakwaan tidak diungkap siapa yang lebih dahulu menawarkan sesuatu, siapa yang memberikan iming-iming proyek, dan siapa yang menyodorkan uang agar suatu persoalan di RSUD tidak dibongkar ke publik. Ini yang akan kami buka secara terang pada agenda pembuktian nanti,” tambahnya.

 

Pihak kuasa hukum menekankan bahwa kedua kliennya merupakan aktivis yang menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap kebijakan institusi publik. Ia menyayangkan dalam dakwaan JPU, peran tersebut seolah disederhanakan dan hanya dikaitkan dengan persoalan outsourcing.

Baca Juga :  HUT ke-17 Tubaba: Kapolres AKBP Sendi Antoni Tegaskan Sinergi Polri Kawal Pembangunan

 

Indah meyakini bahwa fakta di persidangan akan mengungkap dinamika yang berbeda dari apa yang selama ini beredar di publik, terutama terkait peran institusi yang menjadi objek kontrol sosial para terdakwa.

 

Setelah mendengarkan pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan. Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan tersebut. (*)

Penulis : Rody Sandra

Editor : Chu

Berita Terkait

Refleksi Semangat Kartini: KORLIP Lampung Rodi Sandra Ajak Perempuan Indonesia Terus Bersinar
Buntut Audiensi Nihil Hasil, PKL Sorogenen Seret Dugaan Pungli ke Jalur Hukum
Geger! Sesosok Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Sungai Belakang Pabrik BTJ 
Ironi !, Warung D’Jadul Diduga Gunakan LPG Bersubsidi, LPI Desak Tindakan Tegas
Terima 700 Mahasiswa KKN UM Metro, Wabup Tubaba Minta Mahasiswa Jadi Motivator Pembangunan di Tiyuh
Rekrutmen Relawan SPPG Besuki 005 Berujung RDP, DPRD Situbondo Desak Prioritaskan 47 Relawan Lama
Kabar Gembira! KAI Daop 4 Semarang Aktifkan Kembali Layanan Penumpang di Stasiun Plabuan, Comal, dan Batang per 27 April
Pastikan Tepat Waktu, Satlantas Polres Lampung Utara Kawal Distribusi Makan Bergizi Gratis ke Sekolah
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 08:19 WIB

Refleksi Semangat Kartini: KORLIP Lampung Rodi Sandra Ajak Perempuan Indonesia Terus Bersinar

Senin, 20 April 2026 - 22:03 WIB

Buntut Audiensi Nihil Hasil, PKL Sorogenen Seret Dugaan Pungli ke Jalur Hukum

Senin, 20 April 2026 - 20:35 WIB

Geger! Sesosok Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Sungai Belakang Pabrik BTJ 

Senin, 20 April 2026 - 20:23 WIB

Ironi !, Warung D’Jadul Diduga Gunakan LPG Bersubsidi, LPI Desak Tindakan Tegas

Senin, 20 April 2026 - 19:26 WIB

Rekrutmen Relawan SPPG Besuki 005 Berujung RDP, DPRD Situbondo Desak Prioritaskan 47 Relawan Lama

Senin, 20 April 2026 - 18:38 WIB

Kabar Gembira! KAI Daop 4 Semarang Aktifkan Kembali Layanan Penumpang di Stasiun Plabuan, Comal, dan Batang per 27 April

Senin, 20 April 2026 - 17:03 WIB

Pastikan Tepat Waktu, Satlantas Polres Lampung Utara Kawal Distribusi Makan Bergizi Gratis ke Sekolah

Minggu, 19 April 2026 - 21:10 WIB

Resmi Ditutup, Kejurprov Road Race HUT Tubaba ke-17 Sukses Jaring Ratusan Pembalap Antar Provinsi

Berita Terbaru