BANDAR LAMPUNG, Realitapublik.id — Kasus dugaan pemerasan yang menjerat dua oknum aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berinisial Y dan F memasuki babak baru. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Senin (23/02/2026), pihak terdakwa secara resmi mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang yang menarik perhatian publik ini berkaitan dengan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait pemberitaan tata kelola di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Moeloek.
Kuasa hukum terdakwa, Indah Meylan, dalam persidangan menegaskan bahwa dakwaan JPU mengandung banyak kejanggalan dan tidak cermat dalam menguraikan fakta hukum. Ia berpendapat bahwa dakwaan tersebut tidak memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP.
“Dakwaan JPU tidak menjelaskan secara spesifik dan lengkap mengenai unsur-unsur pidana yang dituduhkan. Tidak ada uraian rinci mengenai bentuk ancaman, kekerasan, maupun intimidasi yang diklaim memaksa korban menyerahkan uang,” tegas Indah di hadapan majelis hakim.
Indah Meylan juga mempermasalahkan kaburnya uraian mengenai hubungan sebab-akibat dalam pertemuan tersebut. Ia mempertanyakan siapa pihak yang sebenarnya menginisiasi penawaran uang dan dalam konteks apa pertemuan itu terjadi.
“Dalam dakwaan tidak diungkap siapa yang lebih dahulu menawarkan sesuatu, siapa yang memberikan iming-iming proyek, dan siapa yang menyodorkan uang agar suatu persoalan di RSUD tidak dibongkar ke publik. Ini yang akan kami buka secara terang pada agenda pembuktian nanti,” tambahnya.
Pihak kuasa hukum menekankan bahwa kedua kliennya merupakan aktivis yang menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap kebijakan institusi publik. Ia menyayangkan dalam dakwaan JPU, peran tersebut seolah disederhanakan dan hanya dikaitkan dengan persoalan outsourcing.
Indah meyakini bahwa fakta di persidangan akan mengungkap dinamika yang berbeda dari apa yang selama ini beredar di publik, terutama terkait peran institusi yang menjadi objek kontrol sosial para terdakwa.
Setelah mendengarkan pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan. Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan tersebut. (*)
Penulis : Rody Sandra
Editor : Chu







