Sering Makan Korban, PUPR Kabupaten Bogor Dituntut Bertanggung Jawab Atas Jalan Berlubang di Cijeruk

- Jurnalis

Jumat, 27 Maret 2026 - 14:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

BOGOR, realitapublik.id — Kondisi infrastruktur jalan yang memprihatinkan di Jalan Raya KH Halimi, tepatnya di Kampung Nagrak, Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, terus memicu rentetan kecelakaan. Warga dan pengendara mendesak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bogor untuk segera bertindak sebelum jatuh korban jiwa lebih lanjut, Kamis (26/03/2026).

 

Lubang yang cukup dalam di ruas jalan tersebut dilaporkan telah menyebabkan puluhan insiden kecelakaan sepeda motor. Kondisi diperparah dengan banyaknya kendaraan yang parkir di bahu jalan, sehingga ruang gerak pengendara untuk menghindar sangat terbatas.

Baca Juga :  Wali Kota Adi Wibowo Hadiri Silaturahmi KAHMI-FORHATI: Tekankan Peran Strategis Kader HMI bagi Pasuruan

 

Salah seorang pengendara motor, Dayat, menjadi salah satu korban terbaru dari buruknya akses jalan ini. Ia mengaku tidak sempat menghindari lubang dalam di wilayah Kampung Nagrak tersebut karena posisinya yang terhimpit kendaraan yang parkir di sisi kanan jalan.

 

“Lubangnya cukup dalam dan sulit dihindari karena di sebelah kanan banyak mobil terparkir. Saya minta Pemerintah Kabupaten Bogor, khususnya Dinas PUPR, bertanggung jawab atas kecelakaan yang sering terjadi di sini. Jangan dibiarkan terus seperti ini,” tegas Dayat.

 

Baca Juga :  Pererat Silaturahmi, SDN Pasireurih 04 Gelar Halalbihalal Pasca-Lebaran

Tuntutan warga ini bukan tanpa dasar hukum. Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), penyelenggara jalan memiliki kewajiban hukum yang sangat ketat terkait pemeliharaan infrastruktur:

 

Kewajiban Perbaikan (Pasal 24): Penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan rusak yang berpotensi menyebabkan kecelakaan. Jika belum diperbaiki, wajib memasang rambu peringatan.

 

Sanksi Pidana (Pasal 273): Jika kelalaian penyelenggara jalan menyebabkan kecelakaan, sanksi hukum yang mengancam adalah:

Luka Ringan/Kerusakan Kendaraan: Pidana penjara hingga 6 bulan atau denda Rp12 juta.

Luka Berat: Pidana penjara hingga 1 tahun atau denda Rp24 juta.

Baca Juga :  Konflik Limbah Memanas: Aktivitas PT Surya Intan Tapioka Dihentikan Paksa Usai Demo Susulan Warga Dua Kabupaten

Korban Meninggal Dunia: Pidana penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp120 juta.

 

Masyarakat Cijeruk berharap Pemerintah Kabupaten Bogor tidak menunggu jatuh korban jiwa lebih banyak untuk melakukan perbaikan. Keberadaan lubang di tengah jalur padat seperti Jalan Raya KH Halimi merupakan ancaman nyata bagi keselamatan publik.

 

Selain perbaikan jalan, warga juga meminta adanya penertiban terhadap parkir liar di bahu jalan yang sering kali memperburuk situasi keamanan lalu lintas di wilayah Desa Cipelang tersebut.

Penulis : Lucyana

Berita Terkait

Gempur Rokok Ilegal: Wali Kota Semarang Musnahkan 7,3 Juta Batang Rokok, Selamatkan Negara Rp 7,6 Miliar
Tinjau Lahan Hibah, Bupati Tubaba Dorong Pembangunan Sekolah Rakyat Bersama Unila
Wakil Bupati Tubaba Hadiri Peresmian Kantor ASSA Tour, Dorong Penguatan Layanan Ibadah Umrah dan Haji
Wakil Bupati Lampung Utara Sambangi Keluarga Korban Kebakaran
Bank Syariah Kotabumi Jadi BUMD Terbaik di Lampung, Bupati Lampung Utara Raih Penghargaan TOP Pembina
Horee!!! Percontohan Start Berawal dari provinsi Jawa Barat Kini Perpanjang STNK Tanpa KTP Berlaku secara Nasional
Bupati Lampung Utara Terima Penghargaan Sebagai Pioner Kemandirian Ekonomi Desa
Warga Semarang Tengah Bersiap! Simak Jadwal Pemadaman Listrik Hari Ini
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 09:02 WIB

Gempur Rokok Ilegal: Wali Kota Semarang Musnahkan 7,3 Juta Batang Rokok, Selamatkan Negara Rp 7,6 Miliar

Kamis, 16 April 2026 - 04:05 WIB

Tinjau Lahan Hibah, Bupati Tubaba Dorong Pembangunan Sekolah Rakyat Bersama Unila

Kamis, 16 April 2026 - 04:03 WIB

Wakil Bupati Tubaba Hadiri Peresmian Kantor ASSA Tour, Dorong Penguatan Layanan Ibadah Umrah dan Haji

Kamis, 16 April 2026 - 04:00 WIB

Wakil Bupati Lampung Utara Sambangi Keluarga Korban Kebakaran

Kamis, 16 April 2026 - 03:57 WIB

Bank Syariah Kotabumi Jadi BUMD Terbaik di Lampung, Bupati Lampung Utara Raih Penghargaan TOP Pembina

Selasa, 14 April 2026 - 21:16 WIB

Bupati Lampung Utara Terima Penghargaan Sebagai Pioner Kemandirian Ekonomi Desa

Selasa, 14 April 2026 - 08:34 WIB

Warga Semarang Tengah Bersiap! Simak Jadwal Pemadaman Listrik Hari Ini

Selasa, 14 April 2026 - 07:10 WIB

Wali Kota Aaf Dorong Pejabat Kota Pekalongan Bersepeda ke Kantor

Berita Terbaru