Terungkap! Pelaku Penyebar Video Eksplisit di Nongkojajar Akui Perbuatannya Usai Sempat Kelabuhi Media

- Jurnalis

Jumat, 27 Maret 2026 - 16:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

i

Ilustrasi

PASURUAN realitapublik.id – Tabir gelap kasus penyebaran konten asusila yang menggemparkan wilayah Nongkojajar akhirnya tersingkap. Inisial TKM, warga Dusun Manggungan, Desa Blarang, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, tak lagi bisa mengelak setelah investigasi mendalam mematahkan dugaan pernyataan palsu yang sempat ia bangun di hadapan publik.

 

Sempat mengaku sebagai korban pencemaran nama baik, TKM kini justru terancam jeratan berlapis setelah bukti otentik mengungkap perannya sebagai aktor utama di balik penyebaran video tersebut.

 

Pada awal mencuatnya kasus, di duga TKM secara aktif menghubungi sejumlah media massa lokal untuk memberikan pembelaan. Ia bersikeras bahwa hubungan dengan pihak berinisial DV didasari atas dasar suka sama suka dan menuding adanya pihak ketiga yang menyebarkan video tersebut tanpa sepengetahuannya.

Baca Juga :  Ono-ono Wae! Main HP Saat Berkendara, Pelajar SMK Seruduk Gerobak Bakso Keliling

 

Namun, skenario tersebut runtuh dalam sesi wawancara tertutup di bawah pengawasan pihak terkait pada (14/03/2026). TKM akhirnya mengakui bahwa dialah yang sengaja mengirimkan rekaman eksklusif tersebut kepada pihak berinisial ML.

 

Bukan karena kesepakatan bersama, TKM mengungkapkan bahwa tindakan nekatnya dipicu oleh rasa cemburu yang membara. Ia menduga adanya hubungan kedekatan antara DV dengan orang lain, sehingga ia menggunakan video tersebut sebagai senjata.

Baca Juga :  Sambut HJB ke-544, Kecamatan Tamansari Gelar Aksi Donor Darah Massal Siaga Bencana

 

 

Tindakan TKM menyebarkan konten eksplisit tanpa persetujuan merupakan pelanggaran berat. Berdasarkan aturan hukum di Indonesia, ia terancam dijerat dengan UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran konten asusila di ruang digital.

Baca Juga :  Cetak Aparatur Berkarakter, BPSDM Jatim dan Rindam V/Brawijaya Gelar Latsar CPNS 2026

 

Potensi tuntutan hukum tambahan akibat dugaan pemberian keterangan palsu/menyesatkan kepada publik melalui media massa.

 

Kasus ini telah masuk dalam radar perhatian serius Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kabupaten Pasuruan. Pihak kepolisian telah memulai pemeriksaan mendalam terhadap TKM serta mengumpulkan bukti-berbagai bukti digital yang relevan.

 

Masyarakat berharap pihak berwenang segera mengambil langkah tegas untuk memberikan keadilan bagi korban, sekaligus memberikan efek jera agar kasus serupa tidak terulang di wilayah hukum Pasuruan.

Penulis : (*Chu)

Berita Terkait

Masuk SD Tidak Harus 7 Tahun dan Tanpa Ijazah TK, Ini Aturan Terbaru SPMB 2026
Iduladha 1447 H, Tokoh Pemuda Situbondo Badrus Soleh Ajak Generasi Muda Kikis Ego dan Perkuat Solidaritas
Peringati HLUN, RSUD Bangil dan TP PKK Pasuruan Edukasi Lansia Soal Pencegahan Osteoporosis
Iduladha 1447 H, Ketua DPD Golkar Tubaba Putra Jaya Umar Ajak Masyarakat Berbagi dan Jaga Keikhlasan 
Hitung Mundur Pilkades PAW Selomukti: 3 Kandidat Resmi Bersaing Rebut Simpati Warga 
Gempa M5,1 Guncang Tenggara Jember, BMKG: Terasa hingga Bali, Tidak Berpotensi Tsunami
Kronologi Penyelamatan Nelayan Situbondo yang Hilang Kontak, Dievakuasi Sesama Nelayan
Mahasiswa Hukum Unmer Pasuruan Perkuat Peran Kritis Lewat Diskusi “Hukum Bicara Lewat Opini”
Berita ini 107 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:25 WIB

Masuk SD Tidak Harus 7 Tahun dan Tanpa Ijazah TK, Ini Aturan Terbaru SPMB 2026

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:03 WIB

Iduladha 1447 H, Tokoh Pemuda Situbondo Badrus Soleh Ajak Generasi Muda Kikis Ego dan Perkuat Solidaritas

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:44 WIB

Peringati HLUN, RSUD Bangil dan TP PKK Pasuruan Edukasi Lansia Soal Pencegahan Osteoporosis

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:32 WIB

Iduladha 1447 H, Ketua DPD Golkar Tubaba Putra Jaya Umar Ajak Masyarakat Berbagi dan Jaga Keikhlasan 

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:39 WIB

Gempa M5,1 Guncang Tenggara Jember, BMKG: Terasa hingga Bali, Tidak Berpotensi Tsunami

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:35 WIB

Kronologi Penyelamatan Nelayan Situbondo yang Hilang Kontak, Dievakuasi Sesama Nelayan

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:03 WIB

Mahasiswa Hukum Unmer Pasuruan Perkuat Peran Kritis Lewat Diskusi “Hukum Bicara Lewat Opini”

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:59 WIB

Aan Rusdianto Tebar Manfaat Idul Adha Lewat Pembagian Hewan Kurban di Probolinggo Pasuruan 

Berita Terbaru