PEKALONGAN, realitapublik.id — Dugaan pelanggaran disiplin berat di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan mencuat ke publik. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pejuang 24 melakukan audiensi resmi ke Kantor Dinas Kesehatan setempat guna mempertanyakan status Kepala Puskesmas Petungkriyono yang diduga tidak ngantor selama berbulan-bulan namun tetap menerima gaji utuh, Kamis (02/04/2026).
Ketua DPP LSM Pejuang 24, Teguh Hadi Santoso atau yang akrab disapa Silva Hadi, menegaskan bahwa kehadiran mereka adalah mandat dari keresahan masyarakat Petungkriyono yang merasa pelayanan kesehatan terganggu akibat absennya pimpinan fungsional di wilayah tersebut.

Dalam audiensi tersebut, Silva Hadi melontarkan kritik pedas terkait lemahnya sistem pengawasan internal di Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan. Ia mempertanyakan bagaimana seorang pejabat eselon bisa absen dalam jangka waktu lama tanpa ada tindakan administratif yang tegas.
“Kami hadir membawa suara rakyat. Ini bukan persoalan sepele. Jika benar ada ASN yang tidak masuk berbulan-bulan tapi gaji tetap cair, maka ini adalah kegagalan sistem pengawasan. Kami menuntut kejelasan, bukan sekadar janji evaluasi,” tegas Silva Hadi.
Beberapa poin krusial yang ditekan oleh LSM Pejuang 24 antara lain:
Mekanisme Absensi: Bagaimana validasi absensi fisik dan digital di Puskesmas Petungkriyono selama ini?
Akuntabilitas Anggaran: Mengapa hak-hak keuangan (gaji dan tunjangan) tetap diberikan kepada oknum yang diduga tidak menjalankan kewajiban fisik?
Delegasi Wewenang: Apakah sah secara regulasi jika tanggung jawab strategis Puskesmas diwakilkan terus-menerus tanpa kehadiran fisik pejabat yang bersangkutan?

Menanggapi gempuran pertanyaan tersebut, Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan, Tohid Margono, menyambut baik masukan dari LSM Pejuang 24. Pihaknya berjanji akan segera membentuk tim untuk melakukan penelusuran dan verifikasi data di lapangan.
“Laporan ini akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Kami akan melakukan evaluasi internal dan verifikasi terlebih dahulu sebelum mengambil langkah administratif selanjutnya,” ujar Tohid Margono di hadapan peserta audiensi.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Disiplin PNS, ketidakhadiran tanpa alasan yang sah dalam jangka waktu tertentu dapat berujung pada sanksi berat, hingga pemberhentian. Publik kini menanti keberanian Dinas Kesehatan untuk bertindak transparan guna menjaga marwah pelayanan publik di Kabupaten Pekalongan.
Audiensi yang berlangsung kondusif ini diharapkan menjadi pintu masuk bagi perbaikan kualitas aparatur sipil negara, khususnya di wilayah terpencil seperti Petungkriyono, agar hak masyarakat atas pelayanan kesehatan tidak terabaikan.
Penulis : Wildan







