Penting! Menaker Terbitkan Aturan WFH 2026: Simak 8 Sektor Vital yang Wajib Tetap Hadir di Kantor

- Jurnalis

Sabtu, 4 April 2026 - 12:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

JAKARTA, Realitapublik.id — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi menerbitkan panduan mengenai kebijakan Work From Home (WFH) melalui Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/III/2026. Kebijakan yang bertujuan untuk optimalisasi pemanfaatan energi nasional ini memberikan pengecualian khusus bagi pekerja di delapan sektor vital, Rabu (01/04/2026).

 

Menaker menegaskan bahwa meskipun imbauan WFH dilakukan satu hari dalam sepekan, operasional perusahaan dan layanan publik tetap menjadi prioritas utama yang tidak boleh terganggu.

 

Kebijakan WFH tidak berlaku bagi sektor-sektor yang membutuhkan kehadiran fisik pekerja guna menjaga kelangsungan layanan kepada masyarakat. Berikut adalah daftar 8 sektor tersebut:

Baca Juga :  "Kawat Cuci Piring" dalam Menu MBG: Bukti Bobroknya Pengawasan dan Ancaman Nyawa Balita

Sektor Kesehatan: Rumah sakit, klinik, tenaga medis, dan industri farmasi.

Sektor Energi: Pengelolaan BBM, gas, dan kelistrikan.

Sektor Infrastruktur & Layanan Publik: Pengelola jalan tol, penyedia air bersih, hingga pengangkutan sampah.

Sektor Ritel & Perdagangan: Penyedia bahan pokok, pasar tradisional, dan pusat perbelanjaan.

Sektor Industri & Produksi: Pabrik dan manufaktur yang membutuhkan kehadiran fisik operator.

Sektor Jasa & Hospitality: Perhotelan, pariwisata, keamanan (security), restoran, kafe, dan usaha kuliner.

Baca Juga :  Puncak HUT ke-479 Kota Semarang: Semarang Night Carnival 2026 Hadirkan Delegasi 15 Negara

Sektor Transportasi & Logistik: Angkutan penumpang/barang, pergudangan, dan jasa pengiriman/ekspedisi.

Sektor Keuangan: Perbankan, asuransi, pasar modal, bursa efek, dan lembaga keuangan non-bank.

Jaminan Hak Pekerja: Upah Tetap Utuh

Satu poin penting yang ditekankan Menaker Yassierli adalah perlindungan hak-hak pekerja selama masa penerapan WFH. Perusahaan dilarang mengurangi hak finansial maupun administratif karyawan.

 

“Penerapan WFH tidak boleh mengurangi hak para pekerja. Upah atau gaji dan hak lainnya tetap dibayarkan sesuai ketentuan, dan pelaksanaan WFH ini tidak memotong jatah cuti tahunan pekerja,” tegas Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker.

Baca Juga :  LPG Nonsubsidi Naik Drastis 18%: Imbas Konflik Timur Tengah, Harga Tabung 12 Kg Kini Rp 228 Ribu

 

Meskipun bekerja dari rumah, Menaker mengingatkan bahwa tanggung jawab pekerjaan harus dilaksanakan sebagaimana mestinya. Perusahaan diminta untuk tetap melakukan pengawasan ketat agar kinerja, produktivitas, serta kualitas layanan kepada masyarakat tetap terjaga secara optimal.

Kebijakan ini diharapkan mampu menyeimbangkan target efisiensi energi nasional tanpa mengorbankan roda ekonomi dan pelayanan publik yang esensial bagi warga masyarakat. (*)

Penulis : Fery Eka spt

Berita Terkait

Dua Kali Mangkir, Mantan Gubernur Lampung Arinal Djuandi Resmi Ditahan Kejati
Presiden Prabowo Lakukan Reshuffle Kabinet Ke-5, Lantik 6 Pejabat Baru di Istana Negara
Puncak HUT ke-479 Kota Semarang: Semarang Night Carnival 2026 Hadirkan Delegasi 15 Negara
“Kawat Cuci Piring” dalam Menu MBG: Bukti Bobroknya Pengawasan dan Ancaman Nyawa Balita
LPG Nonsubsidi Naik Drastis 18%: Imbas Konflik Timur Tengah, Harga Tabung 12 Kg Kini Rp 228 Ribu
Dalih Efisiensi Anggaran, Nyawa 13 Pelaut WNI Korban Perang Iran Diabaikan
LPG 3 Kg Langka di Kota Pasuruan: Kapal Tanker Terhambat di Perak, Penyaluran Normal Mulai Besok dengan Skema Pembatasan
21 Personel Brimob Perkuat Timnas Indonesia di Ajang Dunia Indoor Skydiving 2026 di Prancis
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 22:34 WIB

Dua Kali Mangkir, Mantan Gubernur Lampung Arinal Djuandi Resmi Ditahan Kejati

Selasa, 28 April 2026 - 09:14 WIB

Presiden Prabowo Lakukan Reshuffle Kabinet Ke-5, Lantik 6 Pejabat Baru di Istana Negara

Jumat, 24 April 2026 - 09:55 WIB

Puncak HUT ke-479 Kota Semarang: Semarang Night Carnival 2026 Hadirkan Delegasi 15 Negara

Kamis, 23 April 2026 - 11:30 WIB

“Kawat Cuci Piring” dalam Menu MBG: Bukti Bobroknya Pengawasan dan Ancaman Nyawa Balita

Senin, 20 April 2026 - 13:04 WIB

LPG Nonsubsidi Naik Drastis 18%: Imbas Konflik Timur Tengah, Harga Tabung 12 Kg Kini Rp 228 Ribu

Sabtu, 18 April 2026 - 18:52 WIB

Dalih Efisiensi Anggaran, Nyawa 13 Pelaut WNI Korban Perang Iran Diabaikan

Sabtu, 11 April 2026 - 15:23 WIB

LPG 3 Kg Langka di Kota Pasuruan: Kapal Tanker Terhambat di Perak, Penyaluran Normal Mulai Besok dengan Skema Pembatasan

Jumat, 10 April 2026 - 08:25 WIB

21 Personel Brimob Perkuat Timnas Indonesia di Ajang Dunia Indoor Skydiving 2026 di Prancis

Berita Terbaru