JAKARTA, Realitapublik.id — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi menerbitkan panduan mengenai kebijakan Work From Home (WFH) melalui Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/III/2026. Kebijakan yang bertujuan untuk optimalisasi pemanfaatan energi nasional ini memberikan pengecualian khusus bagi pekerja di delapan sektor vital, Rabu (01/04/2026).
Menaker menegaskan bahwa meskipun imbauan WFH dilakukan satu hari dalam sepekan, operasional perusahaan dan layanan publik tetap menjadi prioritas utama yang tidak boleh terganggu.
Kebijakan WFH tidak berlaku bagi sektor-sektor yang membutuhkan kehadiran fisik pekerja guna menjaga kelangsungan layanan kepada masyarakat. Berikut adalah daftar 8 sektor tersebut:
Sektor Kesehatan: Rumah sakit, klinik, tenaga medis, dan industri farmasi.
Sektor Energi: Pengelolaan BBM, gas, dan kelistrikan.
Sektor Infrastruktur & Layanan Publik: Pengelola jalan tol, penyedia air bersih, hingga pengangkutan sampah.
Sektor Ritel & Perdagangan: Penyedia bahan pokok, pasar tradisional, dan pusat perbelanjaan.
Sektor Industri & Produksi: Pabrik dan manufaktur yang membutuhkan kehadiran fisik operator.
Sektor Jasa & Hospitality: Perhotelan, pariwisata, keamanan (security), restoran, kafe, dan usaha kuliner.
Sektor Transportasi & Logistik: Angkutan penumpang/barang, pergudangan, dan jasa pengiriman/ekspedisi.
Sektor Keuangan: Perbankan, asuransi, pasar modal, bursa efek, dan lembaga keuangan non-bank.
Jaminan Hak Pekerja: Upah Tetap Utuh
Satu poin penting yang ditekankan Menaker Yassierli adalah perlindungan hak-hak pekerja selama masa penerapan WFH. Perusahaan dilarang mengurangi hak finansial maupun administratif karyawan.
“Penerapan WFH tidak boleh mengurangi hak para pekerja. Upah atau gaji dan hak lainnya tetap dibayarkan sesuai ketentuan, dan pelaksanaan WFH ini tidak memotong jatah cuti tahunan pekerja,” tegas Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker.
Meskipun bekerja dari rumah, Menaker mengingatkan bahwa tanggung jawab pekerjaan harus dilaksanakan sebagaimana mestinya. Perusahaan diminta untuk tetap melakukan pengawasan ketat agar kinerja, produktivitas, serta kualitas layanan kepada masyarakat tetap terjaga secara optimal.
Kebijakan ini diharapkan mampu menyeimbangkan target efisiensi energi nasional tanpa mengorbankan roda ekonomi dan pelayanan publik yang esensial bagi warga masyarakat. (*)
Penulis : Fery Eka spt







