Penting! Menaker Terbitkan Aturan WFH 2026: Simak 8 Sektor Vital yang Wajib Tetap Hadir di Kantor

- Jurnalis

Sabtu, 4 April 2026 - 12:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

i

Oplus_16908288

JAKARTA, Realitapublik.id — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi menerbitkan panduan mengenai kebijakan Work From Home (WFH) melalui Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/III/2026. Kebijakan yang bertujuan untuk optimalisasi pemanfaatan energi nasional ini memberikan pengecualian khusus bagi pekerja di delapan sektor vital, Rabu (01/04/2026).

 

Menaker menegaskan bahwa meskipun imbauan WFH dilakukan satu hari dalam sepekan, operasional perusahaan dan layanan publik tetap menjadi prioritas utama yang tidak boleh terganggu.

 

Kebijakan WFH tidak berlaku bagi sektor-sektor yang membutuhkan kehadiran fisik pekerja guna menjaga kelangsungan layanan kepada masyarakat. Berikut adalah daftar 8 sektor tersebut:

Baca Juga :  Satu Dekade Hari Santri 2026: Transformasi Santri Modern Menuju Indonesia Emas

Sektor Kesehatan: Rumah sakit, klinik, tenaga medis, dan industri farmasi.

Sektor Energi: Pengelolaan BBM, gas, dan kelistrikan.

Sektor Infrastruktur & Layanan Publik: Pengelola jalan tol, penyedia air bersih, hingga pengangkutan sampah.

Sektor Ritel & Perdagangan: Penyedia bahan pokok, pasar tradisional, dan pusat perbelanjaan.

Sektor Industri & Produksi: Pabrik dan manufaktur yang membutuhkan kehadiran fisik operator.

Sektor Jasa & Hospitality: Perhotelan, pariwisata, keamanan (security), restoran, kafe, dan usaha kuliner.

Baca Juga :  Gudang Penimbunan 10 Ton Solar Digerebek, Ditreskrimsus Polda Jateng Tangkap Tersangka SH di Cilacap

Sektor Transportasi & Logistik: Angkutan penumpang/barang, pergudangan, dan jasa pengiriman/ekspedisi.

Sektor Keuangan: Perbankan, asuransi, pasar modal, bursa efek, dan lembaga keuangan non-bank.

Jaminan Hak Pekerja: Upah Tetap Utuh

Satu poin penting yang ditekankan Menaker Yassierli adalah perlindungan hak-hak pekerja selama masa penerapan WFH. Perusahaan dilarang mengurangi hak finansial maupun administratif karyawan.

 

“Penerapan WFH tidak boleh mengurangi hak para pekerja. Upah atau gaji dan hak lainnya tetap dibayarkan sesuai ketentuan, dan pelaksanaan WFH ini tidak memotong jatah cuti tahunan pekerja,” tegas Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker.

Baca Juga :  Sertifikasi Internasional CHRA 2026 Sukses Digelar Sepanjang Tahun, Batch Akhir Tahun Dibuka

 

Meskipun bekerja dari rumah, Menaker mengingatkan bahwa tanggung jawab pekerjaan harus dilaksanakan sebagaimana mestinya. Perusahaan diminta untuk tetap melakukan pengawasan ketat agar kinerja, produktivitas, serta kualitas layanan kepada masyarakat tetap terjaga secara optimal.

Kebijakan ini diharapkan mampu menyeimbangkan target efisiensi energi nasional tanpa mengorbankan roda ekonomi dan pelayanan publik yang esensial bagi warga masyarakat. (*)

Penulis : Fery Eka spt

Berita Terkait

Sertifikasi Internasional CHRA 2026 Sukses Digelar Sepanjang Tahun, Batch Akhir Tahun Dibuka
Gantung Kepastian Hukum Sejak 2016, Sidang Perdana Praperadilan Lahan Kelurahan Bukir Lanjut 3 November
Gudang Penimbunan 10 Ton Solar Digerebek, Ditreskrimsus Polda Jateng Tangkap Tersangka SH di Cilacap
Rekam Jejak KH Syukron Ma’mun: Singa Podium dalam Dakwah, Pendidikan, dan Politik
Satu Dekade Hari Santri 2026: Transformasi Santri Modern Menuju Indonesia Emas
Korupsi Dana Bencana di BNPB, Netizen Geram: Ini Ironi dan Benar-benar Sakit!
Sengketa Tanah Kantor Kelurahan Bukir Buntu, Ahli Waris Tempuh Jalur Praperadilan hingga Lapor Kapolri
Gantikan Darmawan Prasodjo, Suroso Isnandar Resmi Menjabat Direktur Utama PT PLN
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:10 WIB

Sertifikasi Internasional CHRA 2026 Sukses Digelar Sepanjang Tahun, Batch Akhir Tahun Dibuka

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:01 WIB

Gantung Kepastian Hukum Sejak 2016, Sidang Perdana Praperadilan Lahan Kelurahan Bukir Lanjut 3 November

Minggu, 18 Oktober 2026 - 21:11 WIB

Gudang Penimbunan 10 Ton Solar Digerebek, Ditreskrimsus Polda Jateng Tangkap Tersangka SH di Cilacap

Minggu, 18 Oktober 2026 - 20:49 WIB

Rekam Jejak KH Syukron Ma’mun: Singa Podium dalam Dakwah, Pendidikan, dan Politik

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:33 WIB

Satu Dekade Hari Santri 2026: Transformasi Santri Modern Menuju Indonesia Emas

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:47 WIB

Korupsi Dana Bencana di BNPB, Netizen Geram: Ini Ironi dan Benar-benar Sakit!

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:37 WIB

Sengketa Tanah Kantor Kelurahan Bukir Buntu, Ahli Waris Tempuh Jalur Praperadilan hingga Lapor Kapolri

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:35 WIB

Gantikan Darmawan Prasodjo, Suroso Isnandar Resmi Menjabat Direktur Utama PT PLN

Berita Terbaru