Ironi !, Warung D’Jadul Diduga Gunakan LPG Bersubsidi, LPI Desak Tindakan Tegas

- Jurnalis

Senin, 20 April 2026 - 20:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA PASURUAN, Realitapublik.id — Praktik usaha kuliner “warung D’Jadul” yang berlokasi di Jalan Sunan Ampel, Kelurahan Tamanan, Kota Pasuruan, memicu polemik. Usaha milik pria berinisial Y ini diduga menerapkan standar ganda: menggunakan Elpiji 3 kg bersubsidi namun secara resmi memungut Pajak Pertambahan Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atau pajak restoran sebesar 10% kepada konsumen.

 

Temuan ini memicu kritik keras dari Yudha Wijaya, perwakilan Lembaga Pengawasan Investigasi (LPI), yang menilai adanya indikasi manipulasi status usaha demi meraup keuntungan ganda.

 

Yudha Wijaya menegaskan bahwa penggunaan gas “melon” oleh usaha yang sudah memungut pajak restoran adalah sebuah kontradiksi besar. Secara klasifikasi, usaha yang memiliki kewenangan memungut pajak 10% seharusnya tidak lagi masuk dalam kategori usaha mikro yang berhak atas subsidi negara.

Baca Juga :  Keberadaan Suwardi Masih Misteri, Tim SAR Hentikan Pencarian di Hutan Baluran Setelah Seminggu

 

“Ini sebuah ironi. Di satu sisi mereka tampak memposisikan diri sebagai warung kecil agar bisa menggunakan gas melon yang merupakan hak rakyat miskin. Namun di sisi lain, terpampang jelas plakat pemungutan pajak restoran. Ini jelas tidak konsisten dan mencederai rasa keadilan,” tegas Yudha kepada awak media. Senin (20/04/2026).

Baca Juga :  Buntut Audiensi Nihil Hasil, PKL Sorogenen Seret Dugaan Pungli ke Jalur Hukum
Sertifikat terpampang di dalam warung D’Jadul (Realita Publik)

Penggunaan Elpiji bersubsidi oleh pelaku usaha non-mikro bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan pelanggaran hukum serius. Sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan/ denda material, konsekuensi denda maksimal hingga Rp 60 Miliar.

 

Secara administratif, Dinas Perizinan dan Satpol PP Kota Pasuruan memiliki kewenangan penuh untuk melakukan tindakan represif berupa penyegelan tempat usaha hingga pencabutan izin tetap jika terbukti melakukan manipulasi data demi mendapatkan subsidi.

 

Baca Juga :  DPD Garda Pemuda NasDem Indramayu Resmi Dilantik, Fokus Perkuat Konsolidasi

LPI mendesak Pemerintah Kota Pasuruan dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) guna memverifikasi omzet harian serta legalitas penggunaan bahan bakar di dapur warung D’Jadul.

 

“Ini soal kepatuhan pada aturan negara. Jangan sampai subsidi yang seharusnya menjadi napas warga miskin justru dinikmati oleh pengusaha yang secara finansial sudah mampu memungut pajak dari masyarakat,” pungkas Yudha.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola D’Jadul belum memberikan keterangan resmi atau klarifikasi terkait dugaan penggunaan gas bersubsidi di tempat usahanya.

Penulis : Chu

Berita Terkait

Buntut Audiensi Nihil Hasil, PKL Sorogenen Seret Dugaan Pungli ke Jalur Hukum
Geger! Sesosok Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Sungai Belakang Pabrik BTJ 
Terima 700 Mahasiswa KKN UM Metro, Wabup Tubaba Minta Mahasiswa Jadi Motivator Pembangunan di Tiyuh
Rekrutmen Relawan SPPG Besuki 005 Berujung RDP, DPRD Situbondo Desak Prioritaskan 47 Relawan Lama
Kabar Gembira! KAI Daop 4 Semarang Aktifkan Kembali Layanan Penumpang di Stasiun Plabuan, Comal, dan Batang per 27 April
Pastikan Tepat Waktu, Satlantas Polres Lampung Utara Kawal Distribusi Makan Bergizi Gratis ke Sekolah
Resmi Ditutup, Kejurprov Road Race HUT Tubaba ke-17 Sukses Jaring Ratusan Pembalap Antar Provinsi
Bentengi Keluarga dari Narkoba dan Judi Online: H. Putra Jaya Umar Sosialisasikan Perda Pencegahan Narkotika di Gunung Timbul
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 22:03 WIB

Buntut Audiensi Nihil Hasil, PKL Sorogenen Seret Dugaan Pungli ke Jalur Hukum

Senin, 20 April 2026 - 20:35 WIB

Geger! Sesosok Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Sungai Belakang Pabrik BTJ 

Senin, 20 April 2026 - 20:23 WIB

Ironi !, Warung D’Jadul Diduga Gunakan LPG Bersubsidi, LPI Desak Tindakan Tegas

Senin, 20 April 2026 - 20:23 WIB

Terima 700 Mahasiswa KKN UM Metro, Wabup Tubaba Minta Mahasiswa Jadi Motivator Pembangunan di Tiyuh

Senin, 20 April 2026 - 19:26 WIB

Rekrutmen Relawan SPPG Besuki 005 Berujung RDP, DPRD Situbondo Desak Prioritaskan 47 Relawan Lama

Senin, 20 April 2026 - 17:03 WIB

Pastikan Tepat Waktu, Satlantas Polres Lampung Utara Kawal Distribusi Makan Bergizi Gratis ke Sekolah

Minggu, 19 April 2026 - 21:10 WIB

Resmi Ditutup, Kejurprov Road Race HUT Tubaba ke-17 Sukses Jaring Ratusan Pembalap Antar Provinsi

Minggu, 19 April 2026 - 19:38 WIB

Bentengi Keluarga dari Narkoba dan Judi Online: H. Putra Jaya Umar Sosialisasikan Perda Pencegahan Narkotika di Gunung Timbul

Berita Terbaru