KOTA PASURUAN, Realitapublik.id — Praktik usaha kuliner “warung D’Jadul” yang berlokasi di Jalan Sunan Ampel, Kelurahan Tamanan, Kota Pasuruan, memicu polemik. Usaha milik pria berinisial Y ini diduga menerapkan standar ganda: menggunakan Elpiji 3 kg bersubsidi namun secara resmi memungut Pajak Pertambahan Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atau pajak restoran sebesar 10% kepada konsumen.
Temuan ini memicu kritik keras dari Yudha Wijaya, perwakilan Lembaga Pengawasan Investigasi (LPI), yang menilai adanya indikasi manipulasi status usaha demi meraup keuntungan ganda.
Yudha Wijaya menegaskan bahwa penggunaan gas “melon” oleh usaha yang sudah memungut pajak restoran adalah sebuah kontradiksi besar. Secara klasifikasi, usaha yang memiliki kewenangan memungut pajak 10% seharusnya tidak lagi masuk dalam kategori usaha mikro yang berhak atas subsidi negara.
“Ini sebuah ironi. Di satu sisi mereka tampak memposisikan diri sebagai warung kecil agar bisa menggunakan gas melon yang merupakan hak rakyat miskin. Namun di sisi lain, terpampang jelas plakat pemungutan pajak restoran. Ini jelas tidak konsisten dan mencederai rasa keadilan,” tegas Yudha kepada awak media. Senin (20/04/2026).

Penggunaan Elpiji bersubsidi oleh pelaku usaha non-mikro bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan pelanggaran hukum serius. Sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan/ denda material, konsekuensi denda maksimal hingga Rp 60 Miliar.
Secara administratif, Dinas Perizinan dan Satpol PP Kota Pasuruan memiliki kewenangan penuh untuk melakukan tindakan represif berupa penyegelan tempat usaha hingga pencabutan izin tetap jika terbukti melakukan manipulasi data demi mendapatkan subsidi.
LPI mendesak Pemerintah Kota Pasuruan dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) guna memverifikasi omzet harian serta legalitas penggunaan bahan bakar di dapur warung D’Jadul.
“Ini soal kepatuhan pada aturan negara. Jangan sampai subsidi yang seharusnya menjadi napas warga miskin justru dinikmati oleh pengusaha yang secara finansial sudah mampu memungut pajak dari masyarakat,” pungkas Yudha.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola D’Jadul belum memberikan keterangan resmi atau klarifikasi terkait dugaan penggunaan gas bersubsidi di tempat usahanya.
Penulis : Chu







