KOTA PEKALONGAN, realitapublik.id – Perjuangan pedagang kaki lima (PKL) eks Pasar Sorogenen untuk menyambung hidup menemui jalan buntu. Harapan untuk mendapatkan solusi melalui audiensi di Gedung DPRD Kota Pekalongan, Senin (20/4/2026), kandas lantaran tidak ada satu pun anggota dewan yang hadir menemui mereka.
Kekecewaan massa dari LSM Pejuang 24 dan para pedagang memuncak karena forum hanya diwakili oleh staf Sekretariat Dewan yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan. Pertemuan tersebut dinilai hanya formalitas tanpa menyentuh substansi nasib pedagang pasca-penertiban.
Ketua Umum LSM Pejuang 24, Teguh Hadi Santoso (Silva Hadi), meluapkan kekecewaannya. “Kami datang untuk mencari solusi konkret, bukan sekadar basa-basi administratif. Harus ada pihak yang bertanggung jawab atas nasib rakyat kecil ini,” ujarnya.
Lapor ke Kejaksaan
Tak mendapatkan jawaban di parlemen, massa bergerak menuju Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan. Mereka resmi menyerahkan laporan terkait dugaan pungutan liar (pungli) iuran bulanan yang selama ini dinilai mencekik para pedagang kecil di kawasan tersebut.
Langkah hukum ini diambil untuk membongkar praktik ilegal yang diduga membayangi aktivitas dagang warga sebelum ditertibkan.
Adu Argumen di Satpol PP
Rangkaian aksi berlanjut ke Kantor Satpol PP Kota Pekalongan. Suasana sempat memanas saat dialog berlangsung alot terkait pengembalian barang dagangan yang disita.
Pihak Satpol PP memberikan syarat: barang boleh diambil dengan KTP dan KK, namun pedagang wajib menandatangani surat pernyataan untuk tidak kembali berjualan di lokasi penertiban. Syarat ini ditolak mentah-mentah oleh para pedagang.
Menandatangani surat tersebut dianggap sama saja dengan “mematikan” mata pencaharian mereka sendiri tanpa adanya solusi relokasi yang jelas.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada kesepakatan antara pemerintah dan pedagang.
LSM Pejuang 24 menegaskan akan terus mengawal kasus ini, baik lewat jalur dialog maupun hukum, sampai keadilan bagi PKL Sorogenen terpenuhi.
Konflik ini menjadi potret nyata benturan antara penegakan aturan tata kota dengan urusan “isi perut” rakyat kecil yang hingga kini belum menemukan titik terang
Penulis : Wildan
Editor : Red







