BOGOR, RealitaPublik.id — Buntut dari kerusuhan eksekusi lahan yang berujung pada terlukanya seorang warga akibat letusan senjata airsoft gun, puluhan perwakilan masyarakat mendatangi Kantor Desa Tamansari, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor. Mereka menggelar audiensi bersama kepala desa dan tokoh masyarakat setempat untuk menuntut pertanggungjawaban atas tindakan kekerasan yang terjadi, Rabu (22/04/2026).
Konflik ini dipicu oleh sengketa lahan antara PT PMC dan masyarakat di Kampung Calobak. Dalam insiden tersebut, seorang warga bernama Adrian (alias Ungeu) dilaporkan mengalami luka di bagian pelipis mata.
Komeng, selaku perwakilan masyarakat, menegaskan bahwa kehadiran mereka bertujuan untuk meminta kejelasan dan pertanggungjawaban atas tindakan intimidasi serta kekerasan yang diduga dilakukan oleh pihak luar yang dibawa oleh PT PMC.
“Kami meminta pertanggungjawaban atas kelalaian dan pembiaran kekerasan yang dilakukan PT PMC. Salah satu warga kami diduga tertembak oleh pihak mereka. Yang ironis, pelakunya adalah warga dari luar Kabupaten Bogor yang datang melakukan intimidasi. Kami meminta aparat TNI dan POLRI bersikap netral dalam menangani konflik ini,” tegas Komeng.
Ia juga menambahkan bahwa pihak korban telah melaporkan kejadian ini ke Polres Kabupaten Bogor, namun hingga saat ini warga masih menunggu tembusan terkait perkembangan laporan tersebut.
Menanggapi tuntutan warga, Kepala Desa Tamansari, Sunandar, menjelaskan kronologi serta peran pihak desa dalam menangani sengketa yang telah berlangsung lama ini. Ia menegaskan bahwa pihak desa selalu hadir mendampingi warga, termasuk memberikan kesaksian di pengadilan.
“Desa hadir di tengah masyarakat untuk mengakomodir kepentingan warga. Kami sudah melakukan pendampingan hukum hingga menjadi saksi di pengadilan, serta memfasilitasi mediasi dari tingkat desa, kecamatan, hingga kabupaten,” ujar Sunandar.
Namun, Sunandar mengingatkan masyarakat mengenai batasan kewenangan pemerintah desa sebagai instansi terbawah.
“Desa itu ranahnya hanya musyawarah dan mediasi berdasarkan undang-undang. Ketika masalah masuk ke ranah hukum pidana atau sengketa lahan yang sudah di tingkat pengadilan, itu sudah di luar kewenangan desa. Kami berharap masyarakat menyadari batasan administratif tersebut,” tambahnya.
Audiensi berakhir dengan pemahaman bersama bahwa langkah hukum selanjutnya berada di tingkat kepolisian. Warga berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan penembakan tersebut agar kondusivitas di wilayah Tamansari kembali terjaga.
Pihak desa berkomitmen untuk terus mengawal aspirasi warga selama masih dalam koridor kewenangan mereka, sementara warga tetap mendesak adanya perlindungan keamanan agar insiden kekerasan serupa tidak terulang kembali di tengah konflik lahan yang masih bergulir.
Penulis : Lucyana







