Miliki Sabu, Pria Asal Lampung Selatan Diciduk Polres Tulang Bawang Barat

- Jurnalis

Kamis, 23 April 2026 - 21:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FN berikut barang bukti yang telah diamankan polisi.

FN berikut barang bukti yang telah diamankan polisi.

TUBABA, realitapublik.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) mengamankan seorang pria yang kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.

 

Pria yang diketahui berinisial FN (26) asal Desa Sido Rejo, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan itu tak berkutik saat petugas meringkus dan menemukan barang bukti narkoba di lokasi persembunyiannya di sebuah rumah kontrakan di Tiyuh Marga Asri, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tubaba.

Baca Juga :  Dugaan Pelanggaran di Puskesmas Petungkriyono: LSM Pejuang 24 Penuhi Panggilan Inspektorat Pekalongan

 

Kapolres Tubaba, AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP Samsi Rizal, S.E., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.

 

“Benar, anggota kami telah mengamankan terduga pelaku FN pada Senin, 13 April 2026 lalu. Penangkapan dilakukan di sebuah kontrakan berdasarkan laporan masyarakat terkait adanya dugaan penyalahgunaan narkotika,” ujar AKP Samsi Rizal, Kamis (23/4/2026).

 

AKP Samsi menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi warga yang mencurigai adanya aktivitas pesta narkoba di lokasi tersebut.

Baca Juga :  Polres Lampung Utara Ungkap 4 Kasus Kejahatan dalam Sepekan, Pelaku Curanmor Bersenpi Viral Berhasil Ditangkap

 

Menindaklanjuti laporan itu, petugas segera melakukan penggerebekan dan penggeledahan terhadap tersangka.

 

Dalam penggeledahan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa satu bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,16 gram, seperangkat alat hisap (bong), satu buah korek api gas, satu buah sendok sabu, serta satu unit ponsel merk Realme warna kuning.

Baca Juga :  Bank Syariah Kotabumi Jadi BUMD Terbaik di Lampung, Bupati Lampung Utara Raih Penghargaan TOP Pembina

 

“Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tulang Bawang Barat untuk menjalani pemeriksaan intensif dan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan di atasnya,” tambah AKP Samsi.

 

Atas perbuatannya, FN dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU No. 1 Tahun 2026 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)

Penulis : Rodi Sandra

Editor : Red

Berita Terkait

Perkuat Standar Keamanan Pangan, SPPG MBG Makarti 2 Tubaba Gelar Pelatihan Gizi Intensif
Polres Lampung Utara Ungkap 4 Kasus Kejahatan dalam Sepekan, Pelaku Curanmor Bersenpi Viral Berhasil Ditangkap
Samsat Tandes Surabaya Diguncang Isu Pungli: “Dagang Layanan” Mutasi Keluar hingga Rp 450 Ribu
Perkuat Sinergi Lintas Sektor, SPPG Tumijajar Gelar Rakor bersama Forkopimcam dan Kader Posyandu
BMKG Rilis Peringatan Dini Cuaca Ekstrem di 30 Wilayah Jawa Timur Hari Ini
Respons Cepat Keluhan Warga, Dinas PUPR Tubaba Perbaiki Talang Air Gedung Sesat Agung
Buron 5 Bulan, DPO Pencurian BBM di PALI Akhirnya Diamankan Polisi
Dua Pencuri Solar Alat Berat PT Aburahmi Diringkus Polres PALI
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 21:11 WIB

Miliki Sabu, Pria Asal Lampung Selatan Diciduk Polres Tulang Bawang Barat

Kamis, 23 April 2026 - 18:51 WIB

Perkuat Standar Keamanan Pangan, SPPG MBG Makarti 2 Tubaba Gelar Pelatihan Gizi Intensif

Kamis, 23 April 2026 - 18:45 WIB

Polres Lampung Utara Ungkap 4 Kasus Kejahatan dalam Sepekan, Pelaku Curanmor Bersenpi Viral Berhasil Ditangkap

Kamis, 23 April 2026 - 13:46 WIB

Samsat Tandes Surabaya Diguncang Isu Pungli: “Dagang Layanan” Mutasi Keluar hingga Rp 450 Ribu

Kamis, 23 April 2026 - 13:12 WIB

Perkuat Sinergi Lintas Sektor, SPPG Tumijajar Gelar Rakor bersama Forkopimcam dan Kader Posyandu

Kamis, 23 April 2026 - 11:59 WIB

Respons Cepat Keluhan Warga, Dinas PUPR Tubaba Perbaiki Talang Air Gedung Sesat Agung

Kamis, 23 April 2026 - 11:36 WIB

Buron 5 Bulan, DPO Pencurian BBM di PALI Akhirnya Diamankan Polisi

Kamis, 23 April 2026 - 11:18 WIB

Dua Pencuri Solar Alat Berat PT Aburahmi Diringkus Polres PALI

Berita Terbaru