JAKARTA, realitapublik.id— Wakil Menteri Agama Republik Indonesia, Romo Syafii, menyatakan sikap tegas dan tanpa kompromi atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Negara tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi praktik kekerasan dalam bentuk apa pun di lingkungan pendidikan keagamaan.
“Kami tegaskan: tidak ada toleransi. Tidak ada perlindungan bagi pelaku. Siapa pun yang terlibat akan berhadapan dengan hukum dan sanksi administratif yang berat,” tegas Romo Syafii, Senin (4/5/2026), di Jakarta.
Kementerian Agama telah bergerak cepat dan terukur melalui koordinasi lintas sektor bersama aparat penegak hukum, lembaga perlindungan perempuan dan anak, serta pemerintah daerah. Penanganan kasus ini tidak hanya berfokus pada proses hukum, tetapi juga memastikan pemulihan korban dan penataan ulang sistem pengasuhan di lingkungan pesantren.
Sebagai langkah konkret dan mengikat, Kementerian Agama telah mengeluarkan instruksi tegas kepada pengelola pondok pesantren dimaksud:
1. Menghentikan seluruh penerimaan santri baru tanpa pengecualian hingga kasus dinyatakan tuntas dan sistem perlindungan anak dinyatakan layak.
2. Menonaktifkan seluruh pihak yang diduga terlibat atau lalai, serta menggantinya dengan tenaga profesional yang mampu menjamin pengawasan penuh selama 24 jam.
3. Melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola kelembagaan dengan standar perlindungan anak yang ketat dan terukur.
4. Apabila dalam proses pemeriksaan terbukti secara hukum terjadi tindak kekerasan, Wakil Menteri Agama merekomendasikan kepada aparat penegak hukum untuk menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku, mengingat dampak traumatis bagi korban serta potensi menurunnya kepercayaan publik terhadap lembaga pesantren.
Wakil Menteri Agama menegaskan, apabila instruksi tersebut diabaikan, Kementerian Agama akan mengambil langkah paling tegas yang tersedia dalam regulasi.
“Jika rekomendasi ini tidak dijalankan, kami tidak akan ragu mengusulkan pencabutan izin operasional. Pesantren yang tidak mampu menjamin keselamatan santri tidak layak menyelenggarakan pendidikan,” tegasnya.
Lebih jauh, Romo Syafii mengingatkan bahwa kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh lembaga pendidikan keagamaan di Indonesia. Tidak boleh ada lagi kelalaian, pembiaran, apalagi penutupan kasus yang merugikan korban.
“Ini bukan hanya soal satu kasus. Ini soal tanggung jawab moral dan hukum. Pesantren harus menjadi ruang aman, bukan ruang yang menimbulkan trauma. Jika ada yang bermain-main dengan keselamatan anak, negara akan hadir dengan tindakan tegas,” lanjutnya.
Kementerian Agama memastikan akan mengawal kasus ini hingga tuntas, transparan, dan akuntabel. Perlindungan terhadap santri adalah harga mati, dan kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan keagamaan harus dijaga dengan tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan.(*)
Penulis : Rodi/red







