PATI, realitapublik.id — Buntut kasus dugaan pemerkosaan santriwati yang dilakukan oleh oknum pendiri berinisial AS (51), Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo di Kabupaten Pati resmi ditutup secara permanen. Keputusan tegas ini diambil setelah Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasional lembaga tersebut.
Langkah penutupan ini memicu respons dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang menekankan pentingnya perlindungan hak pendidikan bagi para santri yang masih terdaftar di sana.
Ketua PBNU Bidang Keagamaan, Ahmad Fahrur Rozi atau yang akrab disapa Gus Fahrur, menyatakan bahwa penutupan pesantren adalah langkah logis untuk memulihkan kepercayaan publik. Namun, ia mengingatkan agar negara memastikan para santri tetap mendapatkan hak pendidikannya.
“Penutupan ini langkah perlindungan, tapi negara harus memfasilitasi santri agar pindah ke lembaga yang aman. Jangan sampai santri menjadi korban kedua akibat ulah oknum pengelola,” tegas Gus Fahrur, Sabtu (09/05/2026).
Gus Fahrur juga memberikan opsi alternatif kepada pemerintah setempat, yakni mempertimbangkan pengambilalihan pengelolaan sementara dengan mengganti manajemen secara total.
“Pemerintah bisa bekerja sama dengan ormas Islam setempat untuk mengelola aset umat tersebut agar tetap bermanfaat, namun dengan pengawasan yang jauh lebih ketat,” tambahnya.
Sebelumnya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati, Ahmad Syaiku, telah memastikan bahwa izin operasional Ponpes Ndholo Kusumo telah dicabut total sejak Jumat (08/05/2026).
“Artinya pondok ini sudah tidak boleh lagi beroperasi, ditutup permanen. Kami tidak memberikan toleransi sedikit pun terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Ini sungguh mencederai marwah pesantren sebagai wadah pembentuk karakter,” ujar Syaiku.
Ia juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mengawal proses hukum terhadap tersangka AS sampai tuntas demi rasa keadilan bagi para korban.
Tragedi di Ponpes Ndholo Kusumo ini menjadi pelajaran pahit bagi dunia pendidikan Islam. Gus Fahrur menilai peristiwa ini mencederai marwah pesantren sebagai institusi pendidikan akhlak. Ia mendesak agar pelaku dihukum seberat-beratnya untuk memberikan efek jera.
Kedepannya, diharapkan ada sinergi yang lebih kuat antara pemerintah, lembaga agama, dan masyarakat sekitar untuk aktif memantau aktivitas belajar di pesantren. Transparansi dan sistem perlindungan anak harus menjadi standar utama agar tidak ada lagi kekerasan yang berlindung di balik institusi agama.
Penulis : Fery Eka spt






