Foto: Plt Kepala Dinas Perkim Lampung Utara, Dirgantara.
LAMPURA, realitapublik.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) menyalurkan bantuan program Bedah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tahun ini. Total bantuan mencapai 731 unit, yang terdiri dari 50 unit bersumber dari APBD kabupaten dan 681 unit dari program aspirasi DPR RI serta DPRD Provinsi Lampung.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perkim Lampung Utara, Dirgantara, menjelaskan bahwa seluruh program tersebut saat ini masih dalam tahap validasi dokumen usulan.
“Tahun ini Pemkab Lampura menyediakan 50 unit program bedah rumah dari APBD. Ditambah dari aspirasi DPR dan DPRD provinsi sebanyak 681 unit. Indeks stimulannya sebesar Rp20 juta per unit,” ujar Dirgantara di ruang kerjanya, Selasa (19/5/2026).
Dirgantara merinci, untuk 50 unit dari APBD kabupaten, sebanyak 40 unit dialokasikan di kawasan perkotaan dan 10 unit tersebar di sejumlah desa. Penggunaan dana stimulan Rp20 juta tersebut dibagi menjadi dua peruntukan utama.
“Rinciannya, sebesar Rp17,5 juta digunakan untuk belanja material bangunan, dan sisanya Rp2,5 juta untuk membayar upah jasa pekerja atau tukang,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa seluruh program bantuan RTLH ini gratis tanpa dipungut biaya apa pun. Dirgantara mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan oknum di lapangan yang meminta imbalan.
“Bantuan ini gratis. Tidak ada pungutan sama sekali. Kalau ada oknum yang meminta imbalan, silakan laporkan ke kami. Pasti akan kami ambil tindakan tegas,” kata Dirgantara.
Di akhir penjelasannya, Dirgantara meminta seluruh fasilitator lapangan untuk menjaga integritas dan transparansi selama program berjalan, baik kepada warga penerima manfaat maupun pemerintah desa setempat.
“Kami berharap seluruh fasilitator di lapangan bisa lebih transparan, baik dalam berkoordinasi dengan toko penyedia material, masyarakat penerima, hingga kepala desa setempat,” pungkasnya. (*)
Penulis : Rodi Sandra
Editor : Red






