PROBOLINGGO realitapublik.id – Penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp60 juta di Polsek Tongas, Kabupaten Probolinggo, menuai sorotan tajam. Laporan masyarakat yang telah berjalan selama sekira delapan bulan dinilai berjalan di tempat tanpa kepastian hukum. Bahkan, pihak pelapor mengaku belum pernah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).
Kasus ini bermula dari laporan Hadi Widjaja terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret nama Rohim dan Taufik Andriyani Utama. Dalam laporan resmi yang diterima SPKT Polsek Tongas, korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp60 juta setelah dijanjikan kerja sama penjualan tanah urug yang diduga fiktif.
Hingga saat ini, kejelasan mengenai proses hukum terhadap para terlapor masih dipertanyakan oleh publik.
Merespons keluhan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tongas, Nanang, memberikan penjelasan melalui pesan singkat WhatsApp kepada pelapor pada Kamis (28/5/2026).
Nanang mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan undangan klarifikasi sebanyak dua kali kepada terlapor. Pihak kepolisian bahkan mengantarkan langsung surat tersebut ke wilayah Besuk. Namun, para terlapor tidak kunjung kooperatif.
“Kemarin sudah kita kirim undangan klarifikasi 2x mas, saya sendiri yang ngirim undangannya langsung ke Besuk, tapi terlapornya tidak hadir mas,” tulis Nanang dalam pesan WhatsApp-nya.
Selain kendala mangkirnya terlapor, Nanang juga menjelaskan adanya hambatan internal berupa pergantian personel akibat meninggalnya penyidik awal yang menangani kasus tersebut.
“Penyidik yang menangani sebelumnya, Sdr Agus sudah almarhum mas,” lanjutnya.
Pernyataan dari pihak Polsek Tongas tersebut justru memicu pertanyaan baru dari masyarakat. Secara institusi, penanganan perkara pidana seharusnya tetap berjalan secara berkelanjutan dan tidak terhenti karena faktor meninggalnya seorang personel penyidik.
Selain itu, tidak adanya SP2HP yang diterima pelapor juga menjadi sorotan. Padahal, SP2HP merupakan hak mutlak pelapor sekaligus kewajiban penyidik demi transparansi penanganan perkara.
Ketua Umum LSM AGTIB, Samsul Arifin, selaku pendamping pelapor, mengkritik keras lambatnya respons penegak hukum yang dinilai melukai rasa keadilan masyarakat.
“Kami menghormati proses hukum, tetapi masyarakat juga punya hak mendapatkan kepastian hukum. Jangan sampai laporan masyarakat berbulan-bulan tanpa kejelasan dan tanpa SP2HP. Ini bukan perkara kecil karena kerugian korban mencapai Rp60 juta,” tegas Samsul Arifin.
Arifin juga mempertanyakan langkah konkret kepolisian setelah upaya klarifikasi awal tidak diindahkan oleh terlapor.
“Kalau benar terlapor sudah dipanggil dua kali dan tidak hadir, maka penyidik harus tegas dan profesional. Jangan sampai publik menilai ada pembiaran atau ketidakseriusan dalam penanganan perkara ini,” ujarnya.
Ia memastikan bahwa LSM AGTIB akan mengawal kasus ini hingga tuntas ke tingkat yang lebih tinggi jika diperlukan.
“Kami akan terus mendampingi pelapor. Jika memang diperlukan, kami juga akan menyurati Propam dan meminta atensi dari Polres Probolinggo maupun Polda Jatim agar kasus ini tidak jalan di tempat,” tambahnya.
Kasus ini kini menjadi ujian nyata bagi komitmen pelayanan “Presisi” Polri di tingkat sektor (Polsek). Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak hanya responsif dalam menerima laporan, tetapi juga transparan dan serius dalam menuntaskan perkara yang merugikan warga.
Hingga berita ini diturunkan, Arifin menyatakan belum ada penjelasan resmi lebih lanjut dari Polsek Tongas mengenai langkah hukum tegas berikutnya terhadap para terlapor yang mangkir.
Penulis : Tim
Editor : Red






