PALI, realitapublik.id – Kepolisian Resor Penukal Abab Lematang Ilir (Polres PALI) memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan lima kasus tindak pidana di wilayah hukumnya. Kegiatan transparansi penegakan hukum ini digelar di Lobi Mapolres PALI pada Rabu (24/6/2026) pagi.
Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kapolres PALI, AKBP Yunar HP Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K. Agenda ini turut disaksikan oleh Wakapolres PALI Kompol Kusyanto, S.H., Kasat Resnarkoba AKP Dedy Suandy, S.H., perwakilan Bid Labfor Polda Sumsel, BNNK Prabumulih, Kejaksaan Negeri PALI, penasihat hukum, serta para jurnalis.
Barang bukti yang dihancurkan merupakan hasil sitaan dari lima Laporan Polisi (LP) yang sukses diungkap oleh jajaran Satresnarkoba Polres PALI. Rincian narkotika yang dimusnahkan meliputi sabu-sabu dengan berat bersih (netto) mencapai 294,932 gram serta enam butir pil ekstasi seberat 1,284 gram.
AKBP Yunar HP Sirait menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari regulasi hukum sekaligus bukti nyata komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkoba di Kabupaten PALI.
“Pemusnahan ini adalah wujud transparansi kami kepada publik. Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku, baik penyalahguna maupun bandar narkoba di wilayah PALI,” ujar AKBP Yunar.
Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang dinilai menjadi kunci penting di balik keberhasilan korps bhayangkara dalam mengungkap jaringan narkotika tersebut. Yunar mengajak seluruh elemen warga untuk terus bersinergi dan tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

Senada dengan Kapolres, Kasat Resnarkoba Polres PALI, AKP Dedy Suandy, memastikan seluruh barang bukti yang dimusnahkan hari ini status hukumnya telah inkrah dan mengantongi surat penetapan resmi dari kejaksaan.
Proses pemusnahan zat adiktif tersebut berjalan dengan aman dan tertib. Melalui tindakan tegas ini, Polres PALI berharap dapat memberikan efek jera yang kuat bagi para pelaku kriminal sekaligus menciptakan situasi daerah yang bersih dari narkoba (bersinar). (*)
Penulis : Lidian Heri
Editor : Red






