Sidang Kasus Narkoba di PN Pekalongan Memanas, Pengacara Bongkar Dugaan Pemerasan oleh Oknum Polisi

- Jurnalis

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKALONGAN – Sidang lanjutan kasus peredaran narkotika jenis tembakau sintetis dengan terdakwa MAWA alias MRK di Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan, mengungkap fakta mengejutkan. Tim penasihat hukum dan keluarga terdakwa membongkar dugaan praktik lancung berupa pemerasan dan penggelapan barang bukti yang diduga dilakukan oleh oknum penyidik Satresnarkoba Polres Pekalongan, Kamis (25/6/2026) malam.

Perkara nomor 57/Pid.Sus/2026/PN Pkl yang diperiksa oleh Majelis Hakim yang diketuai Nofan Hidayat, S.H., M.H., dengan anggota Listyo Arif Budiman, S.H., dan Rino Ardian Wigunadi, S.H., tersebut kini memasuki agenda pemeriksaan saksi meringankan (a de charge).

Di hadapan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tony Aji Kurniawan, S.H., ayah terdakwa berinisial M, membeberkan bahwa dirinya diduga dijadikan objek pemerasan oleh oknum aparat. M mengaku dipaksa membayar Rp15 juta agar mobil keluarga yang disita bisa dikembalikan, serta Rp3 juta untuk menebus ponsel iPhone milik terdakwa.

Baca Juga :  HUT ke-14 IWO, PW Lampung dan Korlip Realitapublik.id Pesankan Pentingnya Integritas dan Pengabdian Jurnalis

“Kami diancam jika tidak menebusnya, aset-aset tersebut akan dimusnahkan,” ungkap M dalam persidangan.Selain uang tebusan, pihak keluarga mempertanyakan hilangnya uang tabungan senilai Rp5 juta dan perhiasan emas seberat 5 gram milik terdakwa pasca-penangkapan. Aset tersebut diketahui menguap dan tidak pernah tercatat di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Kejanggalan lain yang menyeruak dalam persidangan adalah hilangnya nama RZQ alias ATG dari berkas perkara. Padahal, saksi M, NH (bibi terdakwa), dan H (rekan sekolah) secara konsisten menyatakan RZQ merupakan rekan bisnis yang terlibat langsung dalam aktivitas terlarang bersama terdakwa. Publik pun mempertanyakan dugaan tebang pilih (selective enforcement) dalam penanganan kasus ini.

Baca Juga :  Reses di Dua Tiyuh, Legislator Golkar Putra Jaya Umar Perjuangkan Usulan Infrastruktur Warga

Merespons fakta persidangan tersebut, tim kuasa hukum terdakwa dari Kantor Hukum BAP dan Rekan, H. Bayu Agung Pribadi, S.H., M.H., dan Amad Yusub, S.H., menegaskan akan mengambil langkah hukum konfrontatif.

“Barang-barang yang seharusnya dilindungi undang-undang justru dijadikan komoditas tebusan dan sengaja disembunyikan dari BAP. Ini merusak institusi. Kami sedang menyusun laporan resmi untuk menyeret oknum tersebut ke jalur disiplin dan pidana,” tegas Bayu Agung.

Langkah ini mendapat dukungan dari elemen sipil. Ketua LSM Pejuang 24, Teguh Hadi Santoso, yang mengawal langsung persidangan menyatakan kesiapannya mendampingi keluarga untuk mengadukan penyimpangan prosedur ini ke tingkat pusat.

Baca Juga :  Proyek Irigasi P3TGAI di Desa Bandar Sakti Dinilai Asal Jadi, Ketua P3A Diduga Hindari Konfirmasi Media

“Kami akan membawa temuan persidangan ini ke Propam Polri, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), hingga Ombudsman RI. Hukum harus ditegakkan melalui jalur yang bersih,” kata Teguh.

Di sisi lain, keluarga terdakwa menegaskan mereka kooperatif dan siap menerima konsekuensi hukum atas tindakan MAWA yang terjerumus narkoba. Namun, mereka menuntut proses peradilan yang transparan dan bersih dari aksi pemerasan oleh penegak hukum.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi resmi ke pihak Polres Pekalongan guna mendapatkan perimbangan informasi terkait tudingan miring yang diarahkan kepada oknum penyidiknya.(*)

Penulis : Wildan

Editor : Red

Berita Terkait

Kawal Aspirasi Warga Pekalongan Utara, Pejuang 24 Desak Perbaikan Jalan hingga Pembangunan Jembatan
Massa Aksi Demo Bertahan hingga Sore di Gedung DPR, Dinamika Lapangan Semakin Memanas
Aparatur Tiyuh Se-Tubaba Demo Tuntut Siltap 6 Bulan Tertunda, Ancam Mogok Kerja
Pimpinan DPR Berjanji Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Sah Sebelum 15 Desember 2026
Kreator dan Jurnalis Keluhkan Jaringan Internet Hilang Saat Aksi di Depan Gedung DPR RI
Peringatan Maulid Nabi dan Wilujengan LP2BN Pasuruan di Makam Adipati Wiranegara
Memeriahkan HUT ke-4 Tiyuh Marga Asri, Pemerintah Tiyuh Gelar Sholawatan, Doa Bersama, dan Seni Kuda Lumping
Militansi Tanpa Batas! Rombongan MWC NU Jatibanteng Siap Hijaukan Muktamar ke-35 di Jombang
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 00:27 WIB

Kawal Aspirasi Warga Pekalongan Utara, Pejuang 24 Desak Perbaikan Jalan hingga Pembangunan Jembatan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 20:04 WIB

Massa Aksi Demo Bertahan hingga Sore di Gedung DPR, Dinamika Lapangan Semakin Memanas

Kamis, 27 Agustus 2026 - 18:00 WIB

Aparatur Tiyuh Se-Tubaba Demo Tuntut Siltap 6 Bulan Tertunda, Ancam Mogok Kerja

Kamis, 27 Agustus 2026 - 17:57 WIB

Pimpinan DPR Berjanji Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Sah Sebelum 15 Desember 2026

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:42 WIB

Kreator dan Jurnalis Keluhkan Jaringan Internet Hilang Saat Aksi di Depan Gedung DPR RI

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:04 WIB

Peringatan Maulid Nabi dan Wilujengan LP2BN Pasuruan di Makam Adipati Wiranegara

Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:19 WIB

Memeriahkan HUT ke-4 Tiyuh Marga Asri, Pemerintah Tiyuh Gelar Sholawatan, Doa Bersama, dan Seni Kuda Lumping

Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:48 WIB

Militansi Tanpa Batas! Rombongan MWC NU Jatibanteng Siap Hijaukan Muktamar ke-35 di Jombang

Berita Terbaru